SB, NUNUKAN – Sebanyak 11 Kilogram (Kg) Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya (Narkoba) golongan 1 jenis sabu-sabu yang ditangani aparat kepolisian dimusnahkan di Mako Polres Nunukan, Selasa (1/7/2025). Tak hanya narkoba, ada juga 2 liquid yang merupakan barang bukti dalam kasus ini kut dimusnahkan.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonafiasius Rumbewas SIK menyebutkan, barang bukti obat-obatan terlarang ini merupakan hasil kerja keras anak buahnya sejak April hingga Juni 2025. Dalam laporan yang dia terima, seluruh barang bukti yang diamankan merupakan barang bukti dari 10 tersangka dengan 8 laporan perkara.
“Dari 10 orang tersangka ini, 1 orang merupakan perempuan yang proses penangkapannya di dermaga tradisional Aji Putri Jalan Cik Dik Tiro, Kelurahan Nunukan Timur 19 April lalu,” ungkap Kapolres Nunukan AKBP Bonafiasius Rumbewas SIK dalam konfrensi pers pemusnahan barang bukti Narkoba yang digelar usai peringatan hari Bhayangkara ke 79.
Diungkapkan Bonafiasius Rumbewas, dari 10 tersangka yang berhasil diamankan tersebut mereka berstatus sebagai kurir. Pihaknya hingga saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam terkait siapa bos atau pemilik barang haram tersebut.
“Semuanya kurir, ya kita masih melakukan pendalaman terkait siapa pemiliknya,” katanya.

Itu baru kasus narkoba selama April hingga Juni. Berdasarkan laporan anak buahnya di Satresnarkoba Polres Nunukan, kata Bonafius, jumlah barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu sejak Januari hingga Juni 2025 yang telah berhasil diungkap mencapai 13,4 Kg dari 41 laporan polisi yang diterima.
Dalam pengungkapan itu, sebanyak 7 botol liquid dengan berat keseluruhan 90ml per gram juga mereka amankan dengan jumlah tersangka sebanyak 65 orang. Dari jumlah tersangkat itu, ada 1 orang berstatus Warga Negara Asing (WNA). Atas perbuatan para tersangka tersebut, tegas Bonafius, polisi menyatakan tersangka bersalah lantaran melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup,” tegas Bonafius.
Meski demikian, Bonafius tetap mengakui sulitnya memberantas narkoba di wilayah perbatasan. Meski sudah melakukan tindakan secara langsung, bahkan sudah melakukan upaya preventif, kata Bonafius, peredaran narkoba belum mampu sepenuhnya dihabiskan. Padahal, selama ini peredaran narkoba juga dilakukan oleh aparat keamanan lainnya, baik dari pihak Pangkalan Angkatan Laut (Lanal), Kodim 0911 Nunukan, Satgas Pamtas dan instansi lainnya.
“Narkoba itu merupakan satu kejahatan yang sangat efektif dan sampai sekarang itu masih ada dan masih terus berlangsung,” ungkapnya.
Dari pantauan media ini, dalam pemusnahan narkoba tersebut juga dihadirkan para tersangka. Mereka menyaksikan langsung upaya pemusnahan itu mulai dari prosesi persiapan hingga bagaimana barang bukti kejahatan mereka dilarutkan ke dalam air lalu dibuang ke dalam toilet.(dln)
Discussion about this post