SB, TARAKAN – Polisi berhasil membekuk pelaku penikaman yang sempat viral di media sosial yang terjadi di Gang Lumba-lumba, Sebengkok AL, Tarakan Tengah, Kota Tarakan.
Pelaku berinisial SM yang sempat melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO) akhirnya SM ditangkap di Kabupaten Malinau, pada Rabu, (9/4/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif utama dari tindakan penikaman tersebut adalah dugaan persoalan utang piutang.
Hal ini diungkapkan oleh Kanit Reskrim Polsek Tarakan Barat, IPDA Andre Silalahi. Menurutnya, SM mencurigai korban telah menipu salah satu temannya terkait masalah utang.
“Dia mengira korban menipu temannya. Setelah kami konfirmasi ke korban, ternyata dia dituduh menipu terkait hutang ini,” ujar Andre, pada Kamis (10/4/2025).
Andre menejelaskan, dari keterangan korban, penikaman dilakukan dengan spontan. Korban saat itu sempat meminta SM untuk menunjukkan bukti dirinya melakukan penipuan. Namun, tanpa memberikan jawaban apapun, SM langsung menyerang korban.
“Korban sempat menanyakan buktinya karena merasa tidak bersalah. Tapi tiba-tiba pelaku langsung menikam korban,” ungkap Andre.
Terkait adanya spekulasi bahwa kasus ini mungkin berkaitan dengan narkotika, pihak kepolisian menegaskan, bahwa fokus penyelidikan hanya pada insiden penikaman tersebut.
“Soal narkotika tidak kami kembangkan karena kami lebih fokus pada masalah penikamannya saja. Jadi kami belum bisa bicara banyak terkait hal itu,” jelasnya.
Andre mengungkapkan, penikaman terjadi sekitar pukul 03.30 WITA dini hari. Tak lama setelah kejadian, tepatnya pada siang hari, SM melarikan diri ke Kabupaten Malinau menggunakan speedboat kecil melalui perairan Juwata.
“Polisi berhasil menangkap SM di Gang Bersama, RT 18, Malinau Kota, Kalimantan Utara,” ucapnya.
“Dia melakukan aksinya dini hari dan melarikan diri siangnya ke Malinau. Pelaku kami tangkap dengan barang bukti badik yang dia bawa ke sana,” lanjut Andre
Lebih lanjut, Andre mengungkapkan, barang bukti berupa badik yang digunakan saat penikaman kini telah diamankan oleh kepolisian.
Sementara itu, kondisi korban disebutkan sudah pulih dan keluar dari rumah sakit. Luka tusukan yang diterima korban sebagian besar berupa sayatan di kaki dan kepala akibat upaya perlawanan ketika dikejar oleh pelaku.
“Korban sempat berlari ketika dikejar pelaku. Bahkan sempat ada perlawanan saat hendak ditusuk di bagian perutnya, namun korban berhasil menangkis hingga sayatan mengenai tangan,” ujar Andre.
Diketahui bahwa pelaku dan korban sebelumnya saling mengenal dan berteman. Saat ini, SM telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.(RZ)
Discussion about this post