SB, TARAKAN – Peredaran Produk Tanpa Izin Edar (TIE) terus meningkat di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara) khususnya di Kota Tarakan.
Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan, mencatat, sepanjang tahun 2024 nilai ekonomi peredaran TIE di Kaltara mencapai Rp236.875.100.
Menindaklanjuti hal tersebut, pakar ekonomi, Dr. Ana Sriekaningsih mengatakan, peningkatan angka produk TIE di Kaltara atau Kota Tarakan, merupakan tantangan yang serius bagi perekonomian daerah serta kesehatan masyarakat.
“Produk tanpa izin edar dapat mengancam keadilan berbisnis, merugikan produsen yang taat aturan, serta berpotensi membahayakan konsumen,” kata Ana, Kamis (16/1/2025).
Ana menjelaskan, penting untuk memahami faktor-faktor yang menyebabkan meningkatnya distribusi produk TIE.
“Apakah karena lemahnya penegakan hukum, kurangnya pemahaman masyarakat mengenai produk yang aman, atau masalah ekonomi yang mendorong masyarakat untuk mengakses produk dengan cara ilegal,” ujarnya.
Menurut Ana, produk tanpa izin edar dapat merusak reputasi pasar dan mengurangi kepercayaan konsumen. Ini bisa berimbas pada usaha lokal dan investasi jangka panjang di Kaltara.
“Produk yang tidak terdaftar sering kali berisiko bagi kesehatan, sehingga berpotensi menambah beban bagi sistem kesehatan masyarakat setempat,” ucapnya.
Dengan demikian, kata Ana, perlu adanya penguatan regulasi seperti peningkatan pengawasan dan penegakan hukum.
“Peningkatan pengawasan yakni, meningkatkan pengawasan terhadap produk yang beredar di pasar, termasuk pelaksanaan inspeksi berkala. Penegakan hukum yakni, tegas terhadap pelanggaran, termasuk sanksi bagi pengedar dan produsen TIE. Penegakan hukum yang konsisten dapat memberikan efek jera,” ujarnya.
Selain itu, edukasi masyarakat tentang kampanye kesadaran melakukan penyuluhan mengenai efek negatif dari produk TIE dan pentingnya memilih produk yang terdaftar dan aman.
“Memberikan pelatihan kepada pelaku usaha tentang pentingnya pendaftaran produk dan cara mengurus izin edar,” terang Ana.
Lebih lanjut, Ana menjelaskan, kolaborasi dengan stakeholder atau antar Instansi perlu diperkuat dan juga melibatkan sektor swasta.
“Memperkuat kerjasama antara pemerintah, lembaga keamanan, dan organisasi masyarakat dalam mengawasi dan menindak produk TIE. Mengajak sektor swasta untuk terlibat dalam program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang fokus pada edukasi masyarakat dan promosi produk lokal yang terdaftar,” ungkapnya.
Fasilitasi Akses ke Produk Legal, kata Ana, juga perlu dipertimbangkan termasuk mempromosikan produk lokal.
“Pertimbangkan memberikan subsidi atau bantuan kepada pelaku usaha yang ingin mendaftarkan produk mereka agar dapat bersaing dengan produk TIE. Juga mendorong promosi produk-produk lokal yang telah memiliki izin edar untuk meningkatkan daya saing di pasar,” tuturnya.
Ana berharap, melalui langkah-langkah tersebut, dapat mengurangi angka produk tanpa izin edar (TIE) di Kaltara dan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih aman dan adil bagi semua pihak. (RZ/SB)
Discussion about this post