SB, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat edaran (SE) tentang pembatasan penggunaan aset daerah oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
SE dengan Nomor : B/788/Sekretariat/ITDA-700.1.2/X/2025 tersebut merupakan respons atas arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penurunan integritas dalam pemanfaatan barang milik negara.
Plt. Kepala Kantor Inspektorat Nunukan, Firdaus menjelaskan, KPK secara rutin melakukan Survei Penilaian Integritas (SPI) di seluruh Indonesia, termasuk pemerintah daerah. Hasil survei tahun lalu menunjukkan penurunan nilai pada aspek pemanfaatan barang milik daerah oleh pegawai, yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Menindaklanjuti hal tersebut, KPK merekomendasikan agar pemerintah daerah menerbitkan surat edaran pembatasan penggunaan aset bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Surat edaran itu menegaskan agar kendaraan dinas berpelat merah, serta perlengkapan kantor seperti printer dan peralatan lain, tidak digunakan untuk urusan pribadi,” tegas Firdaus, belum lama ini.
Pengawasan akan dilakukan secara internal oleh Inspektorat dan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta didukung oleh Satpol PP dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Sanksi akan diberlakukan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari pembinaan internal hingga pelanggaran disiplin pegawai.
Firdaus menjelaskan, regulasi terkait penggunaan barang milik daerah sebenarnya sudah lama diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Namun, survei KPK menjadi momentum untuk menegaskan kembali aturan tersebut.
“Kadang pegawai menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan di luar tugas, misalnya pergi ke pasar atau kegiatan pribadi di hari libur. Nah, hal seperti itu yang ingin kita cegah,” ujarnya.
Survei SPI masih terus berjalan hingga tahun ini, dan KPK akan kembali melakukan penilaian terhadap integritas penggunaan aset di seluruh daerah. Firdaus mengajak media untuk berpartisipasi dalam survei tersebut sebagai bagian dari sistem pengawasan partisipatif. (dln)













Discussion about this post