Rabu, 16 Juli 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

PT KHL Bantah Tolak Penuhi Keinginan Pekerjanya yang di-PHK

by Admin
05/27/2025
in Daerah, Hukum & Kriminal, Kaltara, Nunukan
A A
PT KHL Bantah Tolak Penuhi Keinginan Pekerjanya yang di-PHK

HEARING : Suasana hearing antara anggota SPN dan pihak PT KHL dengan anggota legislatif di ruang rapat Ambalat 1 kantor DPRD Nunukan.

SB, NUNUKAN – Di tengah sulitnya masyarakat mendapatkan lapangan pekerjaan, PT Karangjuang Hijau Lestari (KHL) justru melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ratusan karyawannya. Hal ini bukanlah yang pertama kali dilakukan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit ini. Ironisnya lagi, PHK diduga berawal dari adanya mutasi terhadap Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT KHL tersebut.

Tak terima keputusan itu, ratusan karyawan tergabung dalam organisasi yang aktif memperjuangkan hak pekerja itupun melakukan protes. Bukan protes biasa, mereka melakukan mogok kerja selama sebulan demi mendapatkan haknya.
Tak ayal, pihak perusahaan pun mengeluarkan keputusan tegas dengan melakukan PHK lantaran dinyatakan mangkir dari pekerjaan.

Baca Juga

Calon PMI Ilegal Digagalkan Tim Gabungan, Dua WNA Ikut Diamankan

Speedboat Tenggelam di Perairan Sebatik, Diselamatkan TNI AL

Program MBG di Sebatik Dimulai, Ibu Hamil dan Menyusui Juga Dapat

“Dari 700 pekerja ada 477 orang yang di-PHK,” sebut Perwakilan SPN, Kornelis dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan di ruang Sidang Ambalat I.

Diungkapkan Kornelis, selain mutasi, mogok kerja itu disebabkan gagalnya upaya perundingan dengan pihak perusahaan, sebagaimana ketentuan Pasal 3 Undang-Undang (UU) nomor 2/2004 tentang penyelisian hubungan kerja industrial.

“Mogok kerja itu bagian dari upaya mendesak perusahaan melakukan perbaikan kondisi kerja dan tuntutan yang telah disampaikan ke perusahaan sebenarnya,” ungkap Kornelis seraya berharap permasalahan yang diuraikan dapat menjadi bahan evaluasi PT KHL dan mendapatkan perhatian dengan wakil rakyat.

Di tempat yang sama, Wicky, perwakilan PT KHL justru membantah apa yang diungkapkan perwakilan SPN. Ia mengatakan, hasil perundingan yang disampaikan bukan tidak ingin dipenuhi. Hanya saja, pihak perusahaan melanjutkan tuntutan SPN di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan hal itu bukan berarti gagal.

“Selama ini perusahaan selalu menggunakan slogan, ‘karyawan senang, perusahaan sejahtera’. Jadi, aturan yang diberlakukan tentunya juga untuk kesejahteraan karyawan juga,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Masniadi menyampaikan, pihaknya telah melakukan mediasi dan melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak. Baik dari pihak SPN dan juga pihak perusahaan. “Upaya yang seharusnya kami lakukan sudah. Meminta PHK dibatalkan dan pekerja tetap kembali bekerja seperti biasa. Karena perundingan antara SPN dengan perusahaan itu masih tetap berjalan dan menunggu hasil putusan PHI yang memakan waktu lama,” ujarnya.

Setelah sejumlah anggota DPRD yang hadir juga menyampaikan pendapat dan sarannya, hasilnya hearing tak mendapat keputusan. Mengingat, adanya anggota DPRD Nunukan yang sedang melakukan investigasi di lapangan, sehingga pihak DPRD Nunukan bakal mengagendakan kegiatan yang sama agar masalahnya terselesaikan.

“Karena ada 4 anggota dewan dari komisi II dan komisi III lain yang sedang ke lapangan, maka untuk menghargainya, hearing belum dapat diputuskan,” ungkap Anggota DPRD yang sempat ditemui usai hearing, Ustania.

Namun demikian, sejumlah wakil rakyat itu meminta agar pihak perusahaan membatalkan PHK dan kembali mempekerjakan ratusan karyawannya. “Dan diharapkan dalam pertemuan selanjutnya, pihak perusahaan diminta menghadirkan pihak yang dapat mengambil kebijakan. Bukan perwakilan yang nanti hanya melaporkan hasil hearing tersebut,” pungkas Politisi dari Partai Hanura ini.(dln)

Berita Lainnya

Calon PMI Ilegal Digagalkan Tim Gabungan, Dua WNA Ikut Diamankan

Calon PMI Ilegal Digagalkan Tim Gabungan, Dua WNA Ikut Diamankan

by Admin
07/15/2025
0

SB, NUNUKAN - Personel gabungan TNI Angkatan Darat (AD) menggagalkan keberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau unprosedural di...

Speedboat Tenggelam di Perairan Sebatik, Diselamatkan TNI AL

Speedboat Tenggelam di Perairan Sebatik, Diselamatkan TNI AL

by Admin
07/15/2025
0

SB, NUNUKAN - Speedboat bermesin 40 PK dikabarkan tenggelam di perairan perbatasan RI - Malaysia, yang masuk dalam wilayah Pulau...

Program MBG di Sebatik Dimulai, Ibu Hamil dan Menyusui Juga Dapat

Program MBG di Sebatik Dimulai, Ibu Hamil dan Menyusui Juga Dapat

by Admin
07/15/2025
0

SB, NUNUKAN - Setelah sukses di Kecamatan Nunukan Selatan, program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Nunukan kini menyasar pelajar...

Bikin Geger Kaltara! Kasat Narkoba Polres Nunukan Ditangkap Bareskrim, Diduga Terkait Penyelundupan Narkoba

Iptu Sony Dwi Hermawan, Polisi ‘Berprestasi’ Terseret Kasus Narkoba

by Admin
07/15/2025
0

MUNGKIN hanya rasa sesal yang ada di isi kepala Inspektur Polisi Satu (Iptu) Sony Dwi Hermawan usai ditangkap oleh institusi...

Suami Nasabah Pegadaian Nunukan Lapor Polisi, Kasus Emas Palsu Diselidiki

Suami Nasabah Pegadaian Nunukan Lapor Polisi, Kasus Emas Palsu Diselidiki

by Admin
07/14/2025
0

SB, NUNUKAN - Kasus emas palsu di Pegadaian menyita perhatian masyarakat Nunukan belakangan ini. Utamanya para ibu-ibu yang selama ini...

Dapat Kunjungan Kementerian, Kerja Keras UBT Borong Pujian dari Wamendikti Ristek

Dapat Kunjungan Kementerian, Kerja Keras UBT Borong Pujian dari Wamendikti Ristek

by Admin
07/14/2025
0

SB, TARAKAN - Universitas Borneo Tarakan (UBT) belum lama ini mendapat kunjungan kerja Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi...

Next Post
Tanpa Tersangka, 14,6 Ton Barang Bukti dari Bakamla Mau Diapakan Bea Cukai?

Anggota Kepolisian Dibalik Penyelundupan 19,6 Ton Gula dan Beras dari Malaysia, Benarkah?

Satu Calhaj Asal Nunukan Sakit di Madinah, Puluhan Lainnya Menunggu Visa

Satu Calhaj Asal Nunukan Sakit di Madinah, Puluhan Lainnya Menunggu Visa

Kenalkan Kolam 2 Negara, Ladullah Ajak Seluruh Pihak Kenalkan Wisata di Kaltara

Kenalkan Kolam 2 Negara, Ladullah Ajak Seluruh Pihak Kenalkan Wisata di Kaltara

Discussion about this post

Terlaris

Calon PMI Ilegal Digagalkan Tim Gabungan, Dua WNA Ikut Diamankan

Calon PMI Ilegal Digagalkan Tim Gabungan, Dua WNA Ikut Diamankan

07/15/2025
Speedboat Tenggelam di Perairan Sebatik, Diselamatkan TNI AL

Speedboat Tenggelam di Perairan Sebatik, Diselamatkan TNI AL

07/15/2025
Program MBG di Sebatik Dimulai, Ibu Hamil dan Menyusui Juga Dapat

Program MBG di Sebatik Dimulai, Ibu Hamil dan Menyusui Juga Dapat

07/15/2025
Bikin Geger Kaltara! Kasat Narkoba Polres Nunukan Ditangkap Bareskrim, Diduga Terkait Penyelundupan Narkoba

Iptu Sony Dwi Hermawan, Polisi ‘Berprestasi’ Terseret Kasus Narkoba

07/15/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com