SB, NUNUKAN – Di tengah sulitnya masyarakat mendapatkan lapangan pekerjaan, PT Karangjuang Hijau Lestari (KHL) justru melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ratusan karyawannya. Hal ini bukanlah yang pertama kali dilakukan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit ini. Ironisnya lagi, PHK diduga berawal dari adanya mutasi terhadap Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT KHL tersebut.
Tak terima keputusan itu, ratusan karyawan tergabung dalam organisasi yang aktif memperjuangkan hak pekerja itupun melakukan protes. Bukan protes biasa, mereka melakukan mogok kerja selama sebulan demi mendapatkan haknya.
Tak ayal, pihak perusahaan pun mengeluarkan keputusan tegas dengan melakukan PHK lantaran dinyatakan mangkir dari pekerjaan.
“Dari 700 pekerja ada 477 orang yang di-PHK,” sebut Perwakilan SPN, Kornelis dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan di ruang Sidang Ambalat I.
Diungkapkan Kornelis, selain mutasi, mogok kerja itu disebabkan gagalnya upaya perundingan dengan pihak perusahaan, sebagaimana ketentuan Pasal 3 Undang-Undang (UU) nomor 2/2004 tentang penyelisian hubungan kerja industrial.
“Mogok kerja itu bagian dari upaya mendesak perusahaan melakukan perbaikan kondisi kerja dan tuntutan yang telah disampaikan ke perusahaan sebenarnya,” ungkap Kornelis seraya berharap permasalahan yang diuraikan dapat menjadi bahan evaluasi PT KHL dan mendapatkan perhatian dengan wakil rakyat.
Di tempat yang sama, Wicky, perwakilan PT KHL justru membantah apa yang diungkapkan perwakilan SPN. Ia mengatakan, hasil perundingan yang disampaikan bukan tidak ingin dipenuhi. Hanya saja, pihak perusahaan melanjutkan tuntutan SPN di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan hal itu bukan berarti gagal.
“Selama ini perusahaan selalu menggunakan slogan, ‘karyawan senang, perusahaan sejahtera’. Jadi, aturan yang diberlakukan tentunya juga untuk kesejahteraan karyawan juga,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Masniadi menyampaikan, pihaknya telah melakukan mediasi dan melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak. Baik dari pihak SPN dan juga pihak perusahaan. “Upaya yang seharusnya kami lakukan sudah. Meminta PHK dibatalkan dan pekerja tetap kembali bekerja seperti biasa. Karena perundingan antara SPN dengan perusahaan itu masih tetap berjalan dan menunggu hasil putusan PHI yang memakan waktu lama,” ujarnya.
Setelah sejumlah anggota DPRD yang hadir juga menyampaikan pendapat dan sarannya, hasilnya hearing tak mendapat keputusan. Mengingat, adanya anggota DPRD Nunukan yang sedang melakukan investigasi di lapangan, sehingga pihak DPRD Nunukan bakal mengagendakan kegiatan yang sama agar masalahnya terselesaikan.
“Karena ada 4 anggota dewan dari komisi II dan komisi III lain yang sedang ke lapangan, maka untuk menghargainya, hearing belum dapat diputuskan,” ungkap Anggota DPRD yang sempat ditemui usai hearing, Ustania.
Namun demikian, sejumlah wakil rakyat itu meminta agar pihak perusahaan membatalkan PHK dan kembali mempekerjakan ratusan karyawannya. “Dan diharapkan dalam pertemuan selanjutnya, pihak perusahaan diminta menghadirkan pihak yang dapat mengambil kebijakan. Bukan perwakilan yang nanti hanya melaporkan hasil hearing tersebut,” pungkas Politisi dari Partai Hanura ini.(dln)
Discussion about this post