Jumat, 24 Oktober 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

Putusan Sidang Sengketa Hasil Pilkada Kota Tarakan 2024, MK Tolak Gugatan Lembaga Analisis HAM Indonesia

by Admin
02/05/2025
in Daerah, Politik
A A
Putusan Sidang Sengketa Hasil Pilkada Kota Tarakan 2024, MK Tolak Gugatan Lembaga Analisis HAM Indonesia

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo

SB, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan sengketa hasil Pilkada Kota Tarakan 2024 dalam sidang pleno MK yang di gelar Rabu (5/2/2025) di Jakarta.

Hasil sidang memutuskan bahwa MK menolak gugatan  pemohon. Sehingga hasil Pilkada Kota Tarakan 2024 sesuai dengan hasil sebelumnya.

Baca Juga

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor, Kerugian Korban Capai Rp 12 Juta

Truk Tangki Air Terjun ke Jurang, Pengemudi Tewas

Tes Urine Dadakan di Kesbangpol, 32 ASN Diperiksa, Satu Orang Positif

Permohonan sengketa atau perselisihan hasil pemilihan Wali Kota Tarakan 2024 (PHPU Kota Tarakan) dinyatakan tidak dapat diterima.

Adapun pengucapan putusan nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pengucapan putusan.

“Dalam Pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. 

Sebelumnya, permohonan tersebut diajukan oleh Lembaga Analisis HAM Indonesia yang terdaftar sebagai Pemantau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Tarakan.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menuturkan, permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil. Oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan tersebut di atas adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur libel.

“Dengan demikian eksepsi yang menyatakan permohonan tidak jelas atau kabur atau obscuur libel adalah beralasan menurut hukum,” tuturnya.

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan mahkamah berpendapat permohonan pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” sambungnya.

Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil lain serta hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.

“Konklusi dan seterusnya dianggap telah diucapkan, berdasarkan Undang-undang dasar Republik Indonesia tahun 1945 dan seterusnya dianggap telah diucapkan,” tutupnya. (RZ) 

Berita Lainnya

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor, Kerugian Korban Capai Rp 12 Juta

by Admin
10/23/2025
0

<SB, NUNUKAN – Jajaran Polres Nunukan berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Cik Ditiro RT...

Truk Tangki Air Terjun ke Jurang, Pengemudi Tewas

by Admin
10/23/2025
0

SB, NUNUKAN - Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan, Dewi Sartika RT 04 Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan,...

Tes Urine Dadakan di Kesbangpol, 32 ASN Diperiksa, Satu Orang Positif

by Admin
10/22/2025
0

SB, NUNUKAN - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Nunukan, bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNNK) Nunukan, menggelar tes...

Viral, Emak-Emak Bersenjata Pisau Ngamuk di Jalan, Bikin Warganet Geram

by Admin
10/22/2025
0

SB, NUNUKAN- Aksi seorang perempuan bernama Sumi (40) yang mengamuk di jalanan membuat geger warganet. Sambil mengacungkan pisau, Sumi meresahkan...

Niat Makan Bakso Berujung Deportasi, Delapan WN Malaysia Terjaring di Sebatik

by Admin
10/22/2025
0

SB, NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan berhasil mengamankan delapan Warga Negara (WN) Malaysia yang kedapatan melintas secara ilegal...

Polres Tarakan Lakukan Pertemuan Bersama Perwakilan Ojol, Bahas Terkait Regulasi Penjemputan di Pelabuhan dan Bandara

Polres Tarakan Lakukan Pertemuan Bersama Perwakilan Ojol, Bahas Terkait Regulasi Penjemputan di Pelabuhan dan Bandara

by Admin
10/22/2025
0

TARAKAN – Menindaklanjuti hasil silaturahmi sebelumnya dengan Kapolda Kalimantan Utara  (Kaltara), Kepolisian Resor (Polres) Tarakan menggelar pertemuan bersama para pengemudi...

Next Post
Polisi Akan Lakukan Penyelidikan Mendalam Kasus Sengketa Lahan di Karang Harapan

Polisi Akan Lakukan Penyelidikan Mendalam Kasus Sengketa Lahan di Karang Harapan

Pelayanan Penumpang dan Bongkar Muat Dikeluhkan, Komisi III DPRD Kaltara Datangi Pelindo

Pelayanan Penumpang dan Bongkar Muat Dikeluhkan, Komisi III DPRD Kaltara Datangi Pelindo

KPU Tarakan Tetapkan Khairul-Ibnu Saud Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota

KPU Tarakan Tetapkan Khairul-Ibnu Saud Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Discussion about this post

Terlaris

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor, Kerugian Korban Capai Rp 12 Juta

10/23/2025

Truk Tangki Air Terjun ke Jurang, Pengemudi Tewas

10/23/2025

Tes Urine Dadakan di Kesbangpol, 32 ASN Diperiksa, Satu Orang Positif

10/22/2025

Viral, Emak-Emak Bersenjata Pisau Ngamuk di Jalan, Bikin Warganet Geram

10/22/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com