Selasa, 17 Juni 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

Putusan Sidang Sengketa Hasil Pilkada Kota Tarakan 2024, MK Tolak Gugatan Lembaga Analisis HAM Indonesia

by Admin
02/05/2025
in Daerah, Politik
A A
Putusan Sidang Sengketa Hasil Pilkada Kota Tarakan 2024, MK Tolak Gugatan Lembaga Analisis HAM Indonesia

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo

SB, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan sengketa hasil Pilkada Kota Tarakan 2024 dalam sidang pleno MK yang di gelar Rabu (5/2/2025) di Jakarta.

Hasil sidang memutuskan bahwa MK menolak gugatan  pemohon. Sehingga hasil Pilkada Kota Tarakan 2024 sesuai dengan hasil sebelumnya.

Baca Juga

Hakim Sebut Tindakan PSDKP Tidak Sah, Kuasa Hukum Sabiri : Ini Kemenangan dan Keadilan bagi Nelayan Kecil

Tolak Semua Hasil Mediasi, SPN dan Pekerja Pilih Jalur Pengadilan HI

Wilayah Perbatasan Tak Hanya Sebatik, Donal Minta Pemerintah Pusat Juga Datangi Wilayah IV Nunukan

Permohonan sengketa atau perselisihan hasil pemilihan Wali Kota Tarakan 2024 (PHPU Kota Tarakan) dinyatakan tidak dapat diterima.

Adapun pengucapan putusan nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pengucapan putusan.

“Dalam Pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. 

Sebelumnya, permohonan tersebut diajukan oleh Lembaga Analisis HAM Indonesia yang terdaftar sebagai Pemantau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Tarakan.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menuturkan, permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil. Oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan tersebut di atas adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur libel.

“Dengan demikian eksepsi yang menyatakan permohonan tidak jelas atau kabur atau obscuur libel adalah beralasan menurut hukum,” tuturnya.

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan mahkamah berpendapat permohonan pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” sambungnya.

Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil lain serta hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.

“Konklusi dan seterusnya dianggap telah diucapkan, berdasarkan Undang-undang dasar Republik Indonesia tahun 1945 dan seterusnya dianggap telah diucapkan,” tutupnya. (RZ) 

Berita Lainnya

Hakim Sebut Tindakan PSDKP Tidak Sah, Kuasa Hukum Sabiri : Ini Kemenangan dan Keadilan bagi Nelayan Kecil

Hakim Sebut Tindakan PSDKP Tidak Sah, Kuasa Hukum Sabiri : Ini Kemenangan dan Keadilan bagi Nelayan Kecil

by Admin
06/17/2025
0

SB, TARAKAN — Harapan Muhammad Sabiri untuk menghirup udara bebas akhirnya terkabul. Nelayan yang sebelumnya dituduh melakukan illegal fishing ini...

Tolak Semua Hasil Mediasi, SPN dan Pekerja Pilih Jalur Pengadilan HI

Tolak Semua Hasil Mediasi, SPN dan Pekerja Pilih Jalur Pengadilan HI

by Admin
06/16/2025
0

SB, NUNUKAN – Pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan beberapa lalu, perseteruan managemen...

Wilayah Perbatasan Tak Hanya Sebatik, Donal Minta Pemerintah Pusat Juga Datangi Wilayah IV Nunukan

Wilayah Perbatasan Tak Hanya Sebatik, Donal Minta Pemerintah Pusat Juga Datangi Wilayah IV Nunukan

by Admin
06/16/2025
0

SB, NUNUKAN – Wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan Utara tidak hanya Sebatik. Namun juga ada wilayah lain, seperti di Long...

Singkong Diracun, Warga Kabudaya Seruduk PT AHL

Singkong Diracun, Warga Kabudaya Seruduk PT AHL

by Admin
06/16/2025
0

SB, NUNUKAN – Sejumlah petani singkong di Kecamatan Sembakung yang tergabung dalam front Pemuda Kabudaya menyeruduk kantor PT Adindo Hutan...

Digelar Serentak, Pembacaan Kitab Suci Dhammapada di Vihara Sinar Borobudur Berlangsung Khidmat

Digelar Serentak, Pembacaan Kitab Suci Dhammapada di Vihara Sinar Borobudur Berlangsung Khidmat

by Admin
06/16/2025
0

SB, TARAKAN – Pembacaan kitab suci 423 Syair Dhammapada berlangsung di Vihara Sinar Borobudur Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Karang Anyar...

Aset Mantan Wawali Tarakan Segera Dilelang, Kejari Tunggu Hasil Penaksiran KPKNL Tarakan

Empat Hari Lagi Sidang Putusan Kasus Narkoba 74 Kg, Jaksa Yakin Peran Daniel Costa Terbukti

by Admin
06/15/2025
0

SB, TARAKAN - Nasib terdakwa perkara narkotika seberat 74 kilogram, Daniel Costa ditentukan Kamis 19 Juni 2025 mendatang. Tidak sendiri,...

Next Post
Polisi Akan Lakukan Penyelidikan Mendalam Kasus Sengketa Lahan di Karang Harapan

Polisi Akan Lakukan Penyelidikan Mendalam Kasus Sengketa Lahan di Karang Harapan

Pelayanan Penumpang dan Bongkar Muat Dikeluhkan, Komisi III DPRD Kaltara Datangi Pelindo

Pelayanan Penumpang dan Bongkar Muat Dikeluhkan, Komisi III DPRD Kaltara Datangi Pelindo

KPU Tarakan Tetapkan Khairul-Ibnu Saud Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota

KPU Tarakan Tetapkan Khairul-Ibnu Saud Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Discussion about this post

Terlaris

Hakim Sebut Tindakan PSDKP Tidak Sah, Kuasa Hukum Sabiri : Ini Kemenangan dan Keadilan bagi Nelayan Kecil

Hakim Sebut Tindakan PSDKP Tidak Sah, Kuasa Hukum Sabiri : Ini Kemenangan dan Keadilan bagi Nelayan Kecil

06/17/2025
Tolak Semua Hasil Mediasi, SPN dan Pekerja Pilih Jalur Pengadilan HI

Tolak Semua Hasil Mediasi, SPN dan Pekerja Pilih Jalur Pengadilan HI

06/16/2025
Wilayah Perbatasan Tak Hanya Sebatik, Donal Minta Pemerintah Pusat Juga Datangi Wilayah IV Nunukan

Wilayah Perbatasan Tak Hanya Sebatik, Donal Minta Pemerintah Pusat Juga Datangi Wilayah IV Nunukan

06/16/2025
Singkong Diracun, Warga Kabudaya Seruduk PT AHL

Singkong Diracun, Warga Kabudaya Seruduk PT AHL

06/16/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com