SB, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan sengketa hasil Pilkada Kota Tarakan 2024 dalam sidang pleno MK yang di gelar Rabu (5/2/2025) di Jakarta.
Hasil sidang memutuskan bahwa MK menolak gugatan pemohon. Sehingga hasil Pilkada Kota Tarakan 2024 sesuai dengan hasil sebelumnya.
Permohonan sengketa atau perselisihan hasil pemilihan Wali Kota Tarakan 2024 (PHPU Kota Tarakan) dinyatakan tidak dapat diterima.
Adapun pengucapan putusan nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pengucapan putusan.
“Dalam Pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.
Sebelumnya, permohonan tersebut diajukan oleh Lembaga Analisis HAM Indonesia yang terdaftar sebagai Pemantau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Tarakan.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menuturkan, permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil. Oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan tersebut di atas adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur libel.
“Dengan demikian eksepsi yang menyatakan permohonan tidak jelas atau kabur atau obscuur libel adalah beralasan menurut hukum,” tuturnya.
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan mahkamah berpendapat permohonan pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” sambungnya.
Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil lain serta hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
“Konklusi dan seterusnya dianggap telah diucapkan, berdasarkan Undang-undang dasar Republik Indonesia tahun 1945 dan seterusnya dianggap telah diucapkan,” tutupnya. (RZ)
Discussion about this post