SB, TARAKAN – Polres Tarakan kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan narkotika. Sebanyak 3,2 kilogram sabu-sabu berhasil mereka amankan di Pelabuhan Malundung, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Rabu (30/4/2025). Menariknya, barang haram tersebut diselundupkan dengan modus baru, yakni dimasukkan ke dalam perut ikan segar.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syaputra Manik dalam konferensi persnya pada Sabtu (10/5/2025) menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dua kotak ikan bandeng yang dicurigai berisi narkotika . Informasi ini kemudian dikembangkan oleh intelijen dan berakhir dengan penangkapan pelaku.
“Modus ini sangat rapi, sabu disembunyikan dalam perut ikan lalu dibungkus rapi seperti kiriman ikan pada umumnya,” jelas Erwin Syaputra Manik.
Dia kemudian memaparkan, saat kapal yang membawa boks berisi ikan itu disebut sudah bersiap berangkat menuju Pelabuhan Parepare, Sulawesi Selatan, aparat kepolisian melakukan pemeriksaan. Hasilnya, pada dua boks tersebut, ditemukan 60 bungkus plastik berisi sabu, dengan total berat bruto 3.803 gram dan berat bersih 3.237,2 gram.
Tak mau menunggu lama, aparat kepolisian langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang pria berinisial AL (45). Pelaku ditangkap saat hendak menerima kiriman dari Pelabuhan Nusantara, Parepare.
“Pelaku (inisial) AL ini mengaku sudah dua kali berhasil menerima dan mengedarkan kiriman serupa. Untuk setiap pengiriman, ia mendapatkan bayaran Rp60 juta,” ungkap Erwin.
Dari hasil pemeriksaan, narkoba jenis sabu-sabu tersebut disimpan di dalam perut ikan yang telah dibersihkan. Ikan inii kemudian dimasukkan kembali dan dibungkus sedemikian rupa agar tak terdeteksi, bahkan oleh anjing pelacak.
“Satu ikan bisa diisi dua bungkus sabu. Ini modus yang cukup canggih dan sulit dideteksi karena baunya tertutup aroma ikan,” katanya.
Lebih lanjut, Erwin mengungkapkan, tersangka AL mengaku hanya sebagai penerima barang dan mengaku diperintah oleh seseorang berinisial A, yang saat ini masih dalam proses pengejaran oleh pihak berwenang. Selain sabu-sabu, kata dia, barang bukti lain yang diamankan antara lain, 30 plastik wrapping, 1 box gabus berisi ikan, 10 plastik bening, 1 karung, 1 lilitan lakban coklat, 1 unit handphone merek Infinix milik tersangka.
“Jika dikalkulasikan, dengan asumsi harga sabu-sabu sebesar Rp1,5 juta per gram, maka nilai ekonomi dari barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp4,8 miliar,” hitung Erwin.
Tersangka AL saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pasal tersebut, AL terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Lanjutnya, keberhasilan aparat kepolisian tidak serta merta menjadi akhir dari upaya pemberantasan narkoba. Ia mengingatkan seluruh pihak, terutama pengelola jasa ekspedisi dan pengiriman laut, untuk meningkatkan pengawasan.
“Pulau Tarakan memiliki akses utama melalui laut dan udara. Maka pengawasan pada jalur ini harus diperketat. Kami harap masyarakat juga terus proaktif melaporkan hal-hal mencurigakan,” tegasnya. (rz)
Discussion about this post