SB, TARAKAN – Unit Reskrim Polek Tarakan Timur berhasil meringkus pria berinisial B (27) DPO kasus penganiayaan yang sempat berpindah-pindah tempat.
Setelah dilakukan pengejaran selama hampir dua bulan oleh petugas, B akhirnya dibekuk di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Senin (20/1/2025) lalu.
Awal mula dilakukan penangkapan terhadap B lantaran adanya laporan kejadian tindak pidana penganiayaan di wilayah Jalan Amal Lama RT 03, Pantai Amal. Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, pada Sabtu (23/11/2024) silam, sekira pukul 13.30 Wita.
“Terkait penangkapan DPO itu, awal mula ada kejadian pada hari Sabtu (23/11/20204). Petugas piket mendapatkan laporan bahwa adanya tindak pidana penganiayaan,” kata Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Gisca Yashella, Jumat (24/1/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Jadi saat itu juga anggota langsung mendatangi TKP,” ucapnya.
Gisca menjelaskan, kronologis awal terjadinya penganiayaan, yakni pada saat itu korban mendatangi terlapor (B) untuk menanyakan alasan melarang pelapor berjualan di dekat rombong terlapor.
“Pada saat itu terjadi adu mulut hingga perkelahian antara korban dan terlapor, selanjutnya terlapor mengambil parang dan menimpas ke arah pinggang, paha dan kaki korban,” jelasnya.
Adapun pelaku (terlapor) menimpas korban (pelapor) sebanyak tiga kali. Kemudian aksi brutal pelaku dihentikan oleh orang tuanya (bapak), sehingga berhasil diredam dan parang berhasil pun diamankan.
Setelah itu pelaku diketahui melarikan diri (kabur) saat petugas Kepolisian berusaha menindaklanjuti kejadian tersebut di TKP.
“Anggota kami menanyakan saksi-saksi, namun saksi juga tidak mengetahui keberadaan terlapor,” lanjutnya.
Gisca menjelaskan, sampai di awal bulan Januari 2025, anggota Polsek Tarakan Timur mendapatkan informasi keberadaan terlapor yang saat itu berada di Kota Balikpapan.
“Sampai dengan awal Januari kita baru dapat info yang bersangkutan ada di Balikpapan. Dan pada 18 Januari kita dapat info lokasi keberadaan terlapor, hingga keesokan harinya (19/1) dilakukan gelar dan ditindaklanjuti personil berangkat ke Balikpapan,” ungkapnya.
Lebih lanjut lagi Gisca mengatakan, pihaknya di backup oleh Jatanras Polres Tarakan berkoordinasi dengan Polsek Balikpapan Timur guna melakukan penyelidikan terkait keberadaan terlapor.
“Ternyata benar terlapor berada di daerah Batakan, lalu unit gabungan secara persuasif berhasil mengamankan terlapor pada hari Senin (20/1/2025), sekitar pukul 21.30 Wita,” katanya.
Selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Balikpapan Timur untuk dimintai keterangan, hingga akhirnya mengakui perbuatannya dan bersedia bertanggung jawab serta menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni baju yang digunakan terlapor pada saat kejadian. Sedangkan untuk barang bukti parang telah hilang dari lokasi terakhir disembunyikan.
“Sehari setelah sampai di Tarakan, kita bawa pelaku ke lokasi tempat dia membuang barang bukti parang. Namun setelah sampai di lokasi, barang bukti tersebut sudah tidak ada,” pungkas Gisca.(RZ/SB)
Discussion about this post