SB, TARAKAN – Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang pelaku pengeroyokan saat balap lari berhasil ditangkap polisi.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan akhirnya menangkap pelaku berinisial A yang diduga terlibat pengeroyokan di depan gedung Tarakan Art Convention Center (TACC), Kampung 4, pada 24 Maret 2025 lalu.
Dengan ditangkapnya A, jumlah pelaku yang berhasil ditangkap menjadi dua orang. Dan tiga orang lainnya masih berstatus DPO.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syaputra Manik, melalui Kasatreskrim AKP Ridho Pandu Abdillah mengungkapkan, penangkapan terhadap A dilakukan oleh tim Resmob Satreskrim pada Kamis (3/4/2025) sekitar pukul 23.20 Wita di rumahnya di Jalan Aki Balak.
Lebih lanjut, Ridho menjelaskan, penyelidikan sekaligus penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian memperoleh informasi tentang keberadaan pelaku.
“Tim Subnit Resmob Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat kemudian bergerak untuk memverifikasi laporan tersebut. Saat melakukan pengecekan di rumah tersangka, pelaku ditemukan bersembunyi di balik pintu kamar,” katanya.
“Pelaku inisial A langsung digiring ke Mapolres Tarakan untuk dimintai keterangan guna kelancaran proses penyidikan,” lanjutnya.
Ridho juga menerangkan, pihaknya terus berupaya menangkap tiga pelaku lainnya yang madoh DPO, namun sudah teridentifikasi dengan inisial L, I, dan J alias A.
Ridho menegaskan, pencarian akan terus dilakukan demi mengungkap seluruh fakta terkait insiden pengeroyokan yang terjadi saat balap lari di depan Gedung TACC tersebut.
“Apabila memiliki keterangan terkait kasus ini, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Polres Tarakan melalui saluran resmi atau nomor pengaduan Kapolres Tarakan di 08115445110,” pungkasnya.
Reporter : M. Rizqiyanto Firdaus
Discussion about this post