SB, TARAKAN – Pengadilan Negeri (PN) Tarakan Kembali menggelar sidang lanjutkan kasus narkotika jenis sabu seberat 74 kilogram (kg) yang melibatkan konten kreator asal Tarakan, Daniel Costa, Kamis (18/4/2025).
Sidang kali ini menghadirkan seorang saksi, yang merupakan seorang penjual mobil yang diduga turut terlibat dalam pengangkutan sabu-sabu tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kaltara, Martin Eko Priyanto menerangkan, ada empat saksi yang dijadwalkan memberikan kesaksian dalam sidang ini.
Namun, kata dia, hanya terdapat seorang saksi yang hadir, yakni Samsudin, yang berprofesi sebagai pekerja di bagian pemasaran mobil.
“Mobil-mobil yang disebut dalam keterangan merupakan barang bukti dalam kasus ini,” katanya.
“Sehingga kami menanyakan kaitannya dengan pembelian itu, siapa yang membeli dan sebagainya. Untuk keterlibatan dua mobil yang disita tidak ada. Tapi tiga mobil sebelumnya diduga ada keterlibatan. Terdakwa Ari itu mengambil tiga mobil saja,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Martin menjelaskan, hingga saat ini pemeriksaan terdakwa masih berlangsung. Sehingga belum diketahui siapa pengambil mobil tersebut.
Adapun, kata dia, detail mengenai transfer dana juga masih menjadi misteri, dengan tidak adanya informasi mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pengiriman ke lokasi tertentu.
“Perintah pengambilan mobil itu tampaknya didasarkan pada fakta dalam persidangan oleh saksi bernama Eka dan Burhan. Tapi informasi mengenai detail perintah tersebut tidak diketahui. Kalau penguasaan terakhir saat pengangkutan sabu berada di tangan terdakwa Ari,” ujar Martin.
Lebih dalam, Martin mengungkapkan, sidang akan berlanjut dengan menghadirkan lebih banyak saksi, termasuk dari luar kota. Pihaknya juga mempertimbangkan menghadirkan salah seorang saksi yang menjadi warga binaan Lapas Palu.
“Rencananya akan dihadirkan secara zoom, karena jaraknya jauh,” pungkasnya.
Sementara itu, penasehat hukum ketiga terdakwa, Dedy Gud Silitonga menegaskan, kesaksian yang disampaikan hari itu tidak memiliki nilai substansial.
Menurutnya, saksi bukan merupakan pemilik showroom dan tidak mampu memberikan kesaksian yang langsung mengenai tindakan terdakwa seperti Ari.
“Terdakwa ini juga bukan yang memutuskan layak atau tidak mobil ini untuk dibeli dan bukan terdakwa juga mengambil mobil dalam showroom,” katanya.
Dedy menekankan pentingnya mendatangkan saksi dari pihak showroom atau mekanik untuk memberikan keterangan lebih akurat dalam sidang-sidang berikutnya. Kendati terdakwa telah berurusan dua kali namun bukan dalam konteks kasus ini melainkan aktivitas usaha di bidang lain.
“Hal ini perlu penjelasan lebih lanjut agar informasi tidak tersalah tafsir. Sebab pembelian yang telah dilakukan sebelum kejadian bukanlah tanda keterlibatan pidana terkait narkoba,” tutupnya.(RZ)
Discussion about this post