SB, NUNUKAN – Sejumlah petani singkong di Kecamatan Sembakung yang tergabung dalam front Pemuda Kabudaya menyeruduk kantor PT Adindo Hutan Lestari (AHL), Jumat 13 Juni 2025 lalu. Mereka menuntut kerusakan tanaman singkong akibat ulah pihak perusahaan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan, Donal SPd mengaku prihatin dan miris melihat tindakan pihak perusahaan terhadap petani yang berada di sekitar wilayah perusahaan tersebut. Apalagi sampai ada aksi meracuni tanaman ubi yang merupakan makan pokok warga setempat.
“Seharusnya perusahaan tidak perlu meracun tanaman ubi masyarakat. Kerana itu salah satu makanan sehari hari masyarakat,” ungkap Donal kepada suryaborneo.com kemarin.
Diungkapkan Donal, sebelum kejadian ini, warga pernah menyampaikan tuntutan yang sama. Hanya saja, tuntutan warga agar lahan yang menjadi kekuasaan perusahaan yang berada di kanan dan kiri jalan utama dibebaskan untuk digunakan warga becocok tanam.
“Di 2007 pernah didemo masyarakat agar kiri kanan jalan utama itu dibebaskan untuk masyarakat berkebun. Saat itu disetujui manajemen perusahaan,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pertemuan dengan managemen perusahaan disepakati beberapa hal. Salah satunya melepaskan lahan yang dikuasai. Terdiri dari 500 meter kiri kanan jalan trans Kalimantan dan 250 meter kiri kanan jalan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk menanam tanaman pangan, pemukiman warga, fasilitas umum, bahkan terdapat tempat keramat.
“Saya berharap pemerintah segera menanggapinya agar bagaimana masyarakat dapat berkebun di pinggir jalan kiri kanan. Jika tidak, saya rasa ini salah satu bentuk penjajahan perusahaan pada masyarakat Kabudaya,” ungkapnya.
Terpisah, Kapolres Nunukan AKBP Bonafasius Rumbewas SIK melalui Kapolsek Sembakung, AKP Supriadi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, aksi damai ini dilakukan oleh Fornt Pemuda Kabudaya. Mereka menuntut pihak perusahaan atas larangan menanam ubi ditanah yang berada dalam konsesasi PT AHL. “Setelah disambut manager perusahaan kemudian dilakukan rapat koordinasi di kantor AHL agar persoalan ini mendapatkan penyelesaian,” kata Supriadi.
Masyarakat menuntut PT AHL mencabut statemen yang melarang masyarakat menanam ubi di tanah mereka sendiri.
“Masyarakat menganggap pernyataan tersebut secara tidak langsung menghina makanan khas Dayak Rumpun Murut,” jelasnya. (dln)
Discussion about this post