TARAKAN – Polemik iuran perpisahan siswa yang dianggap memberatkan orang tua di beberapa sekolah di Kota Tarakan mendapat sorotan serius berbagai pihak, termasuk DPRD Kota Tarakan dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tarakan. Kedua lembaga ini turun tangan untuk memastikan kegiatan tersebut tetap berjalan tanpa memberatkan wali murid.
Keluhan ini mencuat setelah salah seorang wali murid menyampaikan keberatannya terhadap besaran iuran perpisahan yang dinilai terlalu tinggi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi II DPRD Tarakan langsung berkoordinasi dengan Disdik Kota Tarakan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
“Setelah kami dapat laporan itu, kami sampaikan ke Disdik dan mereka menelusuri di lapangan. Ternyata benar. Lalu Komite Sekolah memutuskan membatalkan kegiatan perpisahan itu,” ungkap Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tarakan, Markus Minggu, Selasa (6/5/2025)Markus menegaskan, seharusnya perpisahan tetap bisa dilaksanakan, asalkan dilakukan secara sederhana dan tidak mematok tarif tertentu. “Kami dari Komisi II merekomendasikan agar kegiatan perpisahan bisa tetap dilaksanakan, tapi dengan menunjuk panitia baru yang dikawal oleh pengawas dari Disdik,” tambahnya.
Ia juga menekankan, segala bentuk pungutan tanpa dasar yang jelas adalah pelanggaran. Tidak hanya itu, rencana kegiatan juga harus dirumuskan bersama melalui rapat, dan harus ada transparansi dalam anggaran.
Yang salah itu ketika ada patokan tarif. Harusnya ada rencana anggaran belanja, dan tidak boleh mematok tarif. Kegiatan juga harus sederhana, seperti yang sudah diatur dalam edaran Disdik,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Kepala Disdik Kota Tarakan, Tamrin Toha. Ia menegaskan, kegiatan pelepasan atau perpisahan siswa tidak dilarang, namun harus mempertimbangkan kemampuan seluruh orang tua siswa.
“Pelaksanaan pelepasan siswa kelas 6 atau 9 tetap bisa dilakukan, asal sederhana dan tidak memberatkan orang tua. Tidak perlu sampai menyewa hotel, cukup di sekolah dengan fasilitas yang ada. Esensinya adalah kebersamaan anak-anak yang menamatkan sekolahnya,” ungkap Tamrin.
Ia juga menanggapi adanya isu soal tabungan iuran perpisahan yang dikumpulkan selama satu tahun. Menurutnya, sistem tersebut bisa menjadi masalah jika tidak semua orang tua mampu ikut menabung secara konsisten.
“Kalau ada wali murid yang tidak ikut menabung sejak awal, bisa jadi merasa keberatan karena harus membayar sekaligus di akhir tahun. Oleh karena itu, pihak sekolah dan komite harus melakukan evaluasi agar kegiatan ini berjalan adil dan transparan,” ujarnya.
Tamrin menambahkan, Dinas Pendidikan telah mengirim surat edaran kepada semua sekolah dan komite yang menyatakan bahwa kegiatan perpisahan boleh dilaksanakan, asalkan tidak mewah dan tidak memberatkan.
“Harus mempertimbangkan kemampuan semua orang tua. Kalau ada yang mampu, silakan menyumbang lebih. Tapi yang tidak mampu juga tidak boleh dipaksa,” tegasnya.
Ia juga mengimbau agar segala bentuk keluhan disampaikan melalui kanal resmi Dinas Pendidikan, bukan hanya lewat media sosial. “Selama ini belum ada laporan resmi yang masuk ke kami. Rata-rata hanya beredar di medsos. Padahal kami sediakan link pengaduan di website Disdik, dan kami pasti tindak lanjuti kalau ada laporan masuk,” tutupnya. (rz)
Discussion about this post