SB, TARAKAN – Sejumlah kasus sengketa lahan di Kota Tarakan tak kunjung ada jalan keluarnya. Sejumlah pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut bersikukuh mempertahankan argumen dan bukti kepemilikan atas lahan tersebut. Salah satu kasus sengketa lahan yang ramai dibicarakan di Kota Tarakan belakangan ini adalah sengketa lahan di Kelurahan Pantai Amal.
Melihat hal itu, DPRD Kota Tarakan melalui Komisi I DPRD Kota Tarakan pun mengambil sikap untuk ikut menyelesaikan sengkarut lahan tersebut. Tindakan ini dijalankan berdasarkan laporan warga sekitar dan pihak terkait yang ada di dalam pusaran masalah di Pantai Amal. Mereka pun langsung meninjau lokasi yang disebut-sebut menjadi objek sengketa di Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, pada Selasa (06/5/2025).
Dalam kunjungan lapangan ini, Komisi I DPRD Kota Tarakan mempertemukan pihak yang bersengketa, yakni warga dan Jaka Prada yang juga dihadiri Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tarakan. “DPRD Kota Tarakan mengadakan kunjungan lapangan terkait sengketa antara warga dengan Jaka Prada untuk sertifikat tanah,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Adyansyah.
Disebutkan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, warga sekitar mengaku sudah menempati lahan tersebut sejak puluhan tahun lalu. Ada pula yang menyebut sudah tinggal di sana sejak tahun 1975 dan mengaku memiliki sertifikat. Bahkan, ada beberapa warga sudah berusaha mengajukan ke pihak BPN agar tanahnya diterbitkan sertifikat hak milik, namun hingga saat ini usaha tersebut tak kunjung direalisasikan oleh pihak BPN.
“Laporan masyarakat yang sudah tinggal di sana selama puluhan tahun, sudah (punya) cicit (dan) cucu yang sertifikatnya tidak diterbitkan oleh pihak pertanahan (BPN) yang didaftar merah,” imbuhnya.
Lebih jauh dijelaskan Adyansyah, tidak hanya lama dijadikan tempat tinggal, di lahan tersebut juga banyak berdiri bangunan permanen yang ditinggali ratusan Kepala Keluarga. “Dengan adanya (kasus sengketa lahan) kami dudukan sama-sama cari jalan keluarnya untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah puluhan tahun,” jelasnya.
Politisi Dapil Tarakan Barat ini juga mengungkapkan, hasil kunjungan lapangan ini akan dibahas selanjutnya di Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan digelar oleh Komisi I DPRD Tarakan. “Tentunya, pantauan Kunlap (Kunjungan Lapangan) kita di mana di wilayah itu ada sertifikat yang terbit juga dan ada juga yang tidak terbit. Nanti kita akan perjelas dengan pihak pertanahan di RDP juga,” pungkasnya. (sd)
Discussion about this post