Kamis, 14 Mei 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah Kaltara Bulungan

Soal Pelecehan Seksual, Sekolah Fasilitasi Mediasi: Undang Undang Perlindungan Anak Dilanggar

by Admin
12/20/2024
in Bulungan, Daerah, Hukum & Kriminal, Kaltara, Tarakan
A A
Soal Pelecehan Seksual, Sekolah Fasilitasi Mediasi: Undang Undang Perlindungan Anak Dilanggar

SB, BULUNGAN – Kasus pelecehan seksual yang terkadi di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, mendapat respon dari berbagai kalangan.

Seiring berjalannya proses hukum terhadap diduga pelaku, terdapat indikasi adanya pelanggaran serius terhadap Undang-undang Perlindungan Anak.

Baca Juga

Kredit Perbankan di Kaltara Tumbuh 75,88 Persen pada Maret 2026

Sistem Pembayaran BI di Kaltara Berjalan Aman dan Lancar

Inflasi Kaltara Maret 2026 Tercatat 3,12 Persen, Dipicu Kenaikan Harga Pangan dan Transportasi

Pihak sekolah diduga memfasilitasi upaya mediasi antara pelaku, yang merupakan tenaga pendidik dengan korban yang masih di bawah umur.

Tindakan ini pun menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Sahabat Saksi dan Korban (SSK) mitra LPSK RI.

Sahabat Saksi dan Korban (SSK) mitra LPSK RI, Alghi Fari Smith menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang sebelumnya beberapa kali mengalami perubahan menegaskan,  pelaku pemerkosaan atau pencabulan dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, atau tenaga pendidik maka pidananya ditambah sepertiga.

Selain itu, UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memperketat dan menutup celah untuk diadakannya mediasi bila korbannya adalah anak dan pelakunya dewasa.

“Sangat disesalkan jika ada pihak yang memfasilitasi upaya mediasi atau upaya damai antara pelaku dewasa baik dari pendidik atau tenaga kependidikan dengan anak sebagai korban kekerasan seksual di satuan pendidikan,” jelas Alghi.

Lantas, Alghi Fari Smith menerangkan, padahal sangat jelas para pelaku dewasa seharusnya berlanjut proses hukumnya dan diberikan tambahan hukuman

“Saya mengusulkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan/SATGAS PPKSP di tingkat kabupaten kota untuk mengaudit dan mengevaluasi SOP penangan kekerasan di satuan pendidikan,” terangnya.

Sebagai SSK Mitra LPSK RI, ia mempertanyakan apakah sudah sesuai dengan SOP yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan atau tidak.

Ia berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memeriksa apakah berpotensi ditemukannya unsur pidana pada pihak yang memfasilitasi mediasi tersebut di atas.

Terpisah, Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bulungan, IPTU Gia Iftita Saviera membenarkan, kasus pelecehan seksual pada anak tidak diperkenankan melakukan mediasi.

Mediasi yang difasilītasi kepala sekolah dilakukan jauh sebelum adanya ketiga laporan yang sudah diproses.  Pihaknya sendiri tidak mengetahui adanya mediasi yang dilakukan pihak sekolah.

“Mediasi itu sudah lama terjadi, kami tidak tau adanya kegiatan itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Alghi Fari  Smith menjelaskan, Polres Bulungan dan UPTD PPA tidak dilibatkan dalam mediasi tersebut. 

“Mediasi hanya pihak sekolah, orang tua korban dan pelaku,” tukasnya.

Tags: BulunganKaltaraLPSK RIPelecehanSD

Berita Lainnya

Kredit Perbankan di Kaltara Tumbuh 75,88 Persen pada Maret 2026

Kredit Perbankan di Kaltara Tumbuh 75,88 Persen pada Maret 2026

by Redaksi
05/14/2026
0

TARAKAN — Kinerja intermediasi perbankan di Provinsi Kalimantan Utara pada Maret 2026 menunjukkan pertumbuhan yang kuat. Kredit atau pembiayaan tercatat...

Sistem Pembayaran BI di Kaltara Berjalan Aman dan Lancar

Sistem Pembayaran BI di Kaltara Berjalan Aman dan Lancar

by Redaksi
05/14/2026
0

TARAKAN — Pelaksanaan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (SPBI) di Provinsi Kalimantan Utara selama Februari 2026 berjalan efisien, aman, andal dan...

Inflasi Kaltara Maret 2026 Tercatat 3,12 Persen, Dipicu Kenaikan Harga Pangan dan Transportasi

Inflasi Kaltara Maret 2026 Tercatat 3,12 Persen, Dipicu Kenaikan Harga Pangan dan Transportasi

by Redaksi
05/14/2026
0

TARAKAN — Gabungan tiga kabupaten/kota Indeks Harga Konsumen (IHK) di Provinsi Kalimantan Utara pada Maret 2026 tercatat mengalami inflasi sebesar...

Penggunaan QRIS di Kaltara Terus Meningkat, Adopsi Pembayaran Digital Kian Meluas

Penggunaan QRIS di Kaltara Terus Meningkat, Adopsi Pembayaran Digital Kian Meluas

by Redaksi
05/14/2026
0

Tarakan- Kalimantan Utara mencatat tren peningkatan penggunaan QRIS yang berkelanjutan sepanjang periode 2023 hingga 2026. Peningkatan tersebut tercermin dari bertambahnya...

Karantina Kalimantan Utara Dorong Peningkatan Ekspor Langsung Melalui Sosialisasi Standar Pelayanan Publik

Karantina Kalimantan Utara Dorong Peningkatan Ekspor Langsung Melalui Sosialisasi Standar Pelayanan Publik

by Redaksi
05/14/2026
0

Tarakan – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Utara (BKHIT Kaltara) menggelar kegiatan Sosialisasi Standar Pelayanan Publik (SPP) di...

Yonif TP 880/Banuanta Gandeng Damkar Bulungan Tingkatkan Kesiapsiagaan Kebakaran

Yonif TP 880/Banuanta Gandeng Damkar Bulungan Tingkatkan Kesiapsiagaan Kebakaran

by Redaksi
05/13/2026
0

TANJUNG SELOR – Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 880/Banuanta menggandeng Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bulungan dalam pelatihan penanggulangan...

Next Post
Soal Kasus Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar, Rektor Ambil Tindakan Tegas

Soal Kasus Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar, Rektor Ambil Tindakan Tegas

Tak Hanya Uang Rupiah, Sindikat Upal di UIN Alauddin Makassar Bikin Uang Asing, Harga Mesin Cetak Rp600 Juta

Tak Hanya Uang Rupiah, Sindikat Upal di UIN Alauddin Makassar Bikin Uang Asing, Harga Mesin Cetak Rp600 Juta

Perusahaan Ekspedisi Ternama Digugat hingga Miliaran Rupiah, Ternyata Ini Penyebabnya

Perusahaan Ekspedisi Ternama Digugat hingga Miliaran Rupiah, Ternyata Ini Penyebabnya

Discussion about this post

Terlaris

Kredit Perbankan di Kaltara Tumbuh 75,88 Persen pada Maret 2026

Kredit Perbankan di Kaltara Tumbuh 75,88 Persen pada Maret 2026

05/14/2026
Sistem Pembayaran BI di Kaltara Berjalan Aman dan Lancar

Sistem Pembayaran BI di Kaltara Berjalan Aman dan Lancar

05/14/2026
Inflasi Kaltara Maret 2026 Tercatat 3,12 Persen, Dipicu Kenaikan Harga Pangan dan Transportasi

Inflasi Kaltara Maret 2026 Tercatat 3,12 Persen, Dipicu Kenaikan Harga Pangan dan Transportasi

05/14/2026
Penggunaan QRIS di Kaltara Terus Meningkat, Adopsi Pembayaran Digital Kian Meluas

Penggunaan QRIS di Kaltara Terus Meningkat, Adopsi Pembayaran Digital Kian Meluas

05/14/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com