Kamis, 15 Oktober 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah Kaltara Bulungan

Soal Pelecehan Seksual, Sekolah Fasilitasi Mediasi: Undang Undang Perlindungan Anak Dilanggar

by Admin
12/20/2024
in Bulungan, Daerah, Hukum & Kriminal, Kaltara, Tarakan
A A
Soal Pelecehan Seksual, Sekolah Fasilitasi Mediasi: Undang Undang Perlindungan Anak Dilanggar

SB, BULUNGAN – Kasus pelecehan seksual yang terkadi di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, mendapat respon dari berbagai kalangan.

Seiring berjalannya proses hukum terhadap diduga pelaku, terdapat indikasi adanya pelanggaran serius terhadap Undang-undang Perlindungan Anak.

Baca Juga

Keringanan Pajak Kendaraan Pelat Luar, Pemprov Kaltara Beri Diskon PKB 50 Persen

Supa’ad Hadianto Dorong Sinergi DPRD dan OPD dalam Sosialisasi Perda

Masyarakat Nunukan Harapkan Pupuk Indonesia untuk Atasi Peredaran Pupuk Palsu

Pihak sekolah diduga memfasilitasi upaya mediasi antara pelaku, yang merupakan tenaga pendidik dengan korban yang masih di bawah umur.

Tindakan ini pun menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Sahabat Saksi dan Korban (SSK) mitra LPSK RI.

Sahabat Saksi dan Korban (SSK) mitra LPSK RI, Alghi Fari Smith menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang sebelumnya beberapa kali mengalami perubahan menegaskan,  pelaku pemerkosaan atau pencabulan dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, atau tenaga pendidik maka pidananya ditambah sepertiga.

Selain itu, UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memperketat dan menutup celah untuk diadakannya mediasi bila korbannya adalah anak dan pelakunya dewasa.

“Sangat disesalkan jika ada pihak yang memfasilitasi upaya mediasi atau upaya damai antara pelaku dewasa baik dari pendidik atau tenaga kependidikan dengan anak sebagai korban kekerasan seksual di satuan pendidikan,” jelas Alghi.

Lantas, Alghi Fari Smith menerangkan, padahal sangat jelas para pelaku dewasa seharusnya berlanjut proses hukumnya dan diberikan tambahan hukuman

“Saya mengusulkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan/SATGAS PPKSP di tingkat kabupaten kota untuk mengaudit dan mengevaluasi SOP penangan kekerasan di satuan pendidikan,” terangnya.

Sebagai SSK Mitra LPSK RI, ia mempertanyakan apakah sudah sesuai dengan SOP yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan atau tidak.

Ia berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memeriksa apakah berpotensi ditemukannya unsur pidana pada pihak yang memfasilitasi mediasi tersebut di atas.

Terpisah, Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bulungan, IPTU Gia Iftita Saviera membenarkan, kasus pelecehan seksual pada anak tidak diperkenankan melakukan mediasi.

Mediasi yang difasilītasi kepala sekolah dilakukan jauh sebelum adanya ketiga laporan yang sudah diproses.  Pihaknya sendiri tidak mengetahui adanya mediasi yang dilakukan pihak sekolah.

“Mediasi itu sudah lama terjadi, kami tidak tau adanya kegiatan itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Alghi Fari  Smith menjelaskan, Polres Bulungan dan UPTD PPA tidak dilibatkan dalam mediasi tersebut. 

“Mediasi hanya pihak sekolah, orang tua korban dan pelaku,” tukasnya.

Tags: BulunganKaltaraLPSK RIPelecehanSD

Berita Lainnya

Keringanan Pajak Kendaraan Pelat Luar, Pemprov Kaltara Beri Diskon PKB 50 Persen

Keringanan Pajak Kendaraan Pelat Luar, Pemprov Kaltara Beri Diskon PKB 50 Persen

by Redaksi
10/15/2026
0

TARAKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memberikan keringanan berupa potongan 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan berpelat nomor...

Supa’ad Hadianto Dorong Sinergi DPRD dan OPD dalam Sosialisasi Perda

Supa’ad Hadianto Dorong Sinergi DPRD dan OPD dalam Sosialisasi Perda

by Redaksi
10/14/2026
0

TARAKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Supa’ad Hadianto, S.E., mendorong penguatan sinergi antara organisasi perangkat daerah (OPD) dan...

Masyarakat Nunukan Harapkan Pupuk Indonesia untuk Atasi Peredaran Pupuk Palsu

Masyarakat Nunukan Harapkan Pupuk Indonesia untuk Atasi Peredaran Pupuk Palsu

by Redaksi
10/14/2026
0

NUNUKAN – Masyarakat Kabupaten Nunukan mengharapkan ketersediaan pupuk produksi Indonesia untuk memenuhi kebutuhan petani. Harapan tersebut muncul karena selama ini...

TMMD ke-130 Tarakan Perbaiki Rumah Kristina yang Kerap Bocor Saat Hujan

TMMD ke-130 Tarakan Perbaiki Rumah Kristina yang Kerap Bocor Saat Hujan

by Redaksi
10/14/2026
0

TARAKAN – Hujan menjadi persoalan tersendiri bagi Kristina, warga Jalan Panglima Batur RT 20, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah. Rumah...

Kesbangpol Tarakan Perkuat Pengawasan Ormas, Pelanggaran Bisa Berujung Pembekuan

Kesbangpol Tarakan Perkuat Pengawasan Ormas, Pelanggaran Bisa Berujung Pembekuan

by Redaksi
10/14/2026
0

TARAKAN – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tarakan menegaskan pentingnya pengawasan dan pembinaan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas), terutama...

Kesbangpol Tarakan Sosialisasikan Pencegahan Gratifikasi kepada Ormas dan Parpol

Kesbangpol Tarakan Sosialisasikan Pencegahan Gratifikasi kepada Ormas dan Parpol

by Redaksi
10/14/2026
0

TARAKAN – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tarakan menggelar sosialisasi pencegahan dan pengendalian gratifikasi di lingkungan organisasi kemasyarakatan...

Next Post
Soal Kasus Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar, Rektor Ambil Tindakan Tegas

Soal Kasus Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar, Rektor Ambil Tindakan Tegas

Tak Hanya Uang Rupiah, Sindikat Upal di UIN Alauddin Makassar Bikin Uang Asing, Harga Mesin Cetak Rp600 Juta

Tak Hanya Uang Rupiah, Sindikat Upal di UIN Alauddin Makassar Bikin Uang Asing, Harga Mesin Cetak Rp600 Juta

Perusahaan Ekspedisi Ternama Digugat hingga Miliaran Rupiah, Ternyata Ini Penyebabnya

Perusahaan Ekspedisi Ternama Digugat hingga Miliaran Rupiah, Ternyata Ini Penyebabnya

Discussion about this post

Terlaris

Keringanan Pajak Kendaraan Pelat Luar, Pemprov Kaltara Beri Diskon PKB 50 Persen

Keringanan Pajak Kendaraan Pelat Luar, Pemprov Kaltara Beri Diskon PKB 50 Persen

10/15/2026
Supa’ad Hadianto Dorong Sinergi DPRD dan OPD dalam Sosialisasi Perda

Supa’ad Hadianto Dorong Sinergi DPRD dan OPD dalam Sosialisasi Perda

10/14/2026
Masyarakat Nunukan Harapkan Pupuk Indonesia untuk Atasi Peredaran Pupuk Palsu

Masyarakat Nunukan Harapkan Pupuk Indonesia untuk Atasi Peredaran Pupuk Palsu

10/14/2026
TMMD ke-130 Tarakan Perbaiki Rumah Kristina yang Kerap Bocor Saat Hujan

TMMD ke-130 Tarakan Perbaiki Rumah Kristina yang Kerap Bocor Saat Hujan

10/14/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com