Sabtu, 15 Agustus 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah Kaltara Bulungan

Soal Pelecehan Seksual, Sekolah Fasilitasi Mediasi: Undang Undang Perlindungan Anak Dilanggar

by Admin
12/20/2024
in Bulungan, Daerah, Hukum & Kriminal, Kaltara, Tarakan
A A
Soal Pelecehan Seksual, Sekolah Fasilitasi Mediasi: Undang Undang Perlindungan Anak Dilanggar

SB, BULUNGAN – Kasus pelecehan seksual yang terkadi di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, mendapat respon dari berbagai kalangan.

Seiring berjalannya proses hukum terhadap diduga pelaku, terdapat indikasi adanya pelanggaran serius terhadap Undang-undang Perlindungan Anak.

Baca Juga

Kecelakaan Maut Gunung Selatan Berakhir Damai, Kasus Pengendara NMAX Ditempuh Lewat Restorative Justice

Satlantas Polres Tarakan Catat 36 Kasus Kecelakaan, Enam Orang Meninggal Dunia

Jembatan Garuda Merah Putih Bantu Akses Warga RT 03 Karang Harapan

Pihak sekolah diduga memfasilitasi upaya mediasi antara pelaku, yang merupakan tenaga pendidik dengan korban yang masih di bawah umur.

Tindakan ini pun menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Sahabat Saksi dan Korban (SSK) mitra LPSK RI.

Sahabat Saksi dan Korban (SSK) mitra LPSK RI, Alghi Fari Smith menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang sebelumnya beberapa kali mengalami perubahan menegaskan,  pelaku pemerkosaan atau pencabulan dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, atau tenaga pendidik maka pidananya ditambah sepertiga.

Selain itu, UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memperketat dan menutup celah untuk diadakannya mediasi bila korbannya adalah anak dan pelakunya dewasa.

“Sangat disesalkan jika ada pihak yang memfasilitasi upaya mediasi atau upaya damai antara pelaku dewasa baik dari pendidik atau tenaga kependidikan dengan anak sebagai korban kekerasan seksual di satuan pendidikan,” jelas Alghi.

Lantas, Alghi Fari Smith menerangkan, padahal sangat jelas para pelaku dewasa seharusnya berlanjut proses hukumnya dan diberikan tambahan hukuman

“Saya mengusulkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan/SATGAS PPKSP di tingkat kabupaten kota untuk mengaudit dan mengevaluasi SOP penangan kekerasan di satuan pendidikan,” terangnya.

Sebagai SSK Mitra LPSK RI, ia mempertanyakan apakah sudah sesuai dengan SOP yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan atau tidak.

Ia berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memeriksa apakah berpotensi ditemukannya unsur pidana pada pihak yang memfasilitasi mediasi tersebut di atas.

Terpisah, Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bulungan, IPTU Gia Iftita Saviera membenarkan, kasus pelecehan seksual pada anak tidak diperkenankan melakukan mediasi.

Mediasi yang difasilītasi kepala sekolah dilakukan jauh sebelum adanya ketiga laporan yang sudah diproses.  Pihaknya sendiri tidak mengetahui adanya mediasi yang dilakukan pihak sekolah.

“Mediasi itu sudah lama terjadi, kami tidak tau adanya kegiatan itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Alghi Fari  Smith menjelaskan, Polres Bulungan dan UPTD PPA tidak dilibatkan dalam mediasi tersebut. 

“Mediasi hanya pihak sekolah, orang tua korban dan pelaku,” tukasnya.

Tags: BulunganKaltaraLPSK RIPelecehanSD

Berita Lainnya

Kecelakaan Maut Gunung Selatan Berakhir Damai, Kasus Pengendara NMAX Ditempuh Lewat Restorative Justice

Kecelakaan Maut Gunung Selatan Berakhir Damai, Kasus Pengendara NMAX Ditempuh Lewat Restorative Justice

by Redaksi
08/15/2026
0

TARAKAN – Kasus kecelakaan maut di Jalan Gunung Selatan, Kota Tarakan, yang menewaskan pengendara sepeda motor Yamaha NMAX, Harun, berakhir...

Satlantas Polres Tarakan Catat 36 Kasus Kecelakaan, Enam Orang Meninggal Dunia

Satlantas Polres Tarakan Catat 36 Kasus Kecelakaan, Enam Orang Meninggal Dunia

by Redaksi
08/15/2026
0

TARAKAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan mencatat sebanyak 36 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi di Kota Tarakan, Kalimantan...

Jembatan Garuda Merah Putih Bantu Akses Warga RT 03 Karang Harapan

Jembatan Garuda Merah Putih Bantu Akses Warga RT 03 Karang Harapan

by Redaksi
08/14/2026
0

Tarakan Barat — Pembangunan Jembatan Garuda Merah Putih memberikan manfaat besar bagi warga RT 03, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan...

Kuasa Hukum Pemilik Lapakan Mukhlis Ramlan Soroti Pembongkaran di Pantai Amal

Kuasa Hukum Pemilik Lapakan Mukhlis Ramlan Soroti Pembongkaran di Pantai Amal

by Redaksi
08/14/2026
0

TARAKAN — Kuasa hukum pemilik lapakan, Mukhlis Ramlan, menyoroti pembongkaran  lapakan salah satu warga di kawasan wisata Pantai Amal pada...

Sahata Law Firm Minta Kepastian Hukum, Polda Kaltara Janji Awasi Penanganan Laporan LS

Sahata Law Firm Minta Kepastian Hukum, Polda Kaltara Janji Awasi Penanganan Laporan LS

by Redaksi
08/14/2026
0

Tanjung Selor – Sahata Law Firm meminta kepastian hukum atas penanganan laporan yang berkaitan dengan kliennya, LS. Permintaan itu disampaikan...

Kodim 0907/Tarakan Resmikan Jembatan di RT 3, Percepat Akses Warga hingga 7 Kilometer

Kodim 0907/Tarakan Resmikan Jembatan di RT 3, Percepat Akses Warga hingga 7 Kilometer

by Redaksi
08/13/2026
0

TARAKAN — Komandan Kodim (Dandim) 0907/Tarakan Letkol Inf Danan Wisnubrata, S.Sos., M.Han., meresmikan penggunaan jembatan yang dibangun jajaran Kodim 0907/Tarakan...

Next Post
Soal Kasus Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar, Rektor Ambil Tindakan Tegas

Soal Kasus Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar, Rektor Ambil Tindakan Tegas

Tak Hanya Uang Rupiah, Sindikat Upal di UIN Alauddin Makassar Bikin Uang Asing, Harga Mesin Cetak Rp600 Juta

Tak Hanya Uang Rupiah, Sindikat Upal di UIN Alauddin Makassar Bikin Uang Asing, Harga Mesin Cetak Rp600 Juta

Perusahaan Ekspedisi Ternama Digugat hingga Miliaran Rupiah, Ternyata Ini Penyebabnya

Perusahaan Ekspedisi Ternama Digugat hingga Miliaran Rupiah, Ternyata Ini Penyebabnya

Discussion about this post

Terlaris

Kecelakaan Maut Gunung Selatan Berakhir Damai, Kasus Pengendara NMAX Ditempuh Lewat Restorative Justice

Kecelakaan Maut Gunung Selatan Berakhir Damai, Kasus Pengendara NMAX Ditempuh Lewat Restorative Justice

08/15/2026
Satlantas Polres Tarakan Catat 36 Kasus Kecelakaan, Enam Orang Meninggal Dunia

Satlantas Polres Tarakan Catat 36 Kasus Kecelakaan, Enam Orang Meninggal Dunia

08/15/2026
Jembatan Garuda Merah Putih Bantu Akses Warga RT 03 Karang Harapan

Jembatan Garuda Merah Putih Bantu Akses Warga RT 03 Karang Harapan

08/14/2026
Kuasa Hukum Pemilik Lapakan Mukhlis Ramlan Soroti Pembongkaran di Pantai Amal

Kuasa Hukum Pemilik Lapakan Mukhlis Ramlan Soroti Pembongkaran di Pantai Amal

08/14/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com