Minggu, 25 Oktober 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah Kaltara Bulungan

Soal Pelecehan Seksual, Sekolah Fasilitasi Mediasi: Undang Undang Perlindungan Anak Dilanggar

by Admin
12/20/2024
in Bulungan, Daerah, Hukum & Kriminal, Kaltara, Tarakan
A A
Soal Pelecehan Seksual, Sekolah Fasilitasi Mediasi: Undang Undang Perlindungan Anak Dilanggar

SB, BULUNGAN – Kasus pelecehan seksual yang terkadi di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, mendapat respon dari berbagai kalangan.

Seiring berjalannya proses hukum terhadap diduga pelaku, terdapat indikasi adanya pelanggaran serius terhadap Undang-undang Perlindungan Anak.

Baca Juga

TMMD Ke-130 Kodim Tarakan Siap Dievaluasi, Penggunaan Anggaran dan Progres Dibuka Transparan

TMMD Ke-130 Tarakan Jadi Perhatian Mabesad, Tim Wasev Turun Langsung ke Lapangan

Jaga Ketahanan Jalan, Satgas TMMD Ke-130 Kodim Tarakan Bangun Parit Sepanjang 5.000 Meter

Pihak sekolah diduga memfasilitasi upaya mediasi antara pelaku, yang merupakan tenaga pendidik dengan korban yang masih di bawah umur.

Tindakan ini pun menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Sahabat Saksi dan Korban (SSK) mitra LPSK RI.

Sahabat Saksi dan Korban (SSK) mitra LPSK RI, Alghi Fari Smith menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang sebelumnya beberapa kali mengalami perubahan menegaskan,  pelaku pemerkosaan atau pencabulan dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, atau tenaga pendidik maka pidananya ditambah sepertiga.

Selain itu, UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memperketat dan menutup celah untuk diadakannya mediasi bila korbannya adalah anak dan pelakunya dewasa.

“Sangat disesalkan jika ada pihak yang memfasilitasi upaya mediasi atau upaya damai antara pelaku dewasa baik dari pendidik atau tenaga kependidikan dengan anak sebagai korban kekerasan seksual di satuan pendidikan,” jelas Alghi.

Lantas, Alghi Fari Smith menerangkan, padahal sangat jelas para pelaku dewasa seharusnya berlanjut proses hukumnya dan diberikan tambahan hukuman

“Saya mengusulkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan/SATGAS PPKSP di tingkat kabupaten kota untuk mengaudit dan mengevaluasi SOP penangan kekerasan di satuan pendidikan,” terangnya.

Sebagai SSK Mitra LPSK RI, ia mempertanyakan apakah sudah sesuai dengan SOP yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan atau tidak.

Ia berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memeriksa apakah berpotensi ditemukannya unsur pidana pada pihak yang memfasilitasi mediasi tersebut di atas.

Terpisah, Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bulungan, IPTU Gia Iftita Saviera membenarkan, kasus pelecehan seksual pada anak tidak diperkenankan melakukan mediasi.

Mediasi yang difasilītasi kepala sekolah dilakukan jauh sebelum adanya ketiga laporan yang sudah diproses.  Pihaknya sendiri tidak mengetahui adanya mediasi yang dilakukan pihak sekolah.

“Mediasi itu sudah lama terjadi, kami tidak tau adanya kegiatan itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Alghi Fari  Smith menjelaskan, Polres Bulungan dan UPTD PPA tidak dilibatkan dalam mediasi tersebut. 

“Mediasi hanya pihak sekolah, orang tua korban dan pelaku,” tukasnya.

Tags: BulunganKaltaraLPSK RIPelecehanSD

Berita Lainnya

TMMD Ke-130 Kodim Tarakan Siap Dievaluasi, Penggunaan Anggaran dan Progres Dibuka Transparan

TMMD Ke-130 Kodim Tarakan Siap Dievaluasi, Penggunaan Anggaran dan Progres Dibuka Transparan

by Redaksi
10/25/2026
0

TARAKAN– Komitmen untuk mewujudkan tata kelola program yang bersih, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan terus dipegang teguh oleh jajaran Kodim 0907/Tarakan...

TMMD Ke-130 Tarakan Jadi Perhatian Mabesad, Tim Wasev Turun Langsung ke Lapangan

TMMD Ke-130 Tarakan Jadi Perhatian Mabesad, Tim Wasev Turun Langsung ke Lapangan

by Redaksi
10/25/2026
0

TARAKAN – Pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-130 di wilayah hukum Kodim 0907/Tarakan mendapat perhatian penuh dari jajaran...

Jaga Ketahanan Jalan, Satgas TMMD Ke-130 Kodim Tarakan Bangun Parit Sepanjang 5.000 Meter

Jaga Ketahanan Jalan, Satgas TMMD Ke-130 Kodim Tarakan Bangun Parit Sepanjang 5.000 Meter

by Redaksi
10/24/2026
0

TARAKAN, – Tak sekadar membuka dan meratakan badan jalan baru, Satgas TMMD Ke-130 Kodim 0907/Tarakan juga memberikan perhatian ekstra terhadap...

Progres Jalan TMMD Ke-130 Kodim Tarakan Capai 63 Persen, Tembus Pantai Amal

Progres Jalan TMMD Ke-130 Kodim Tarakan Capai 63 Persen, Tembus Pantai Amal

by Redaksi
10/24/2026
0

TARAKAN, -  Aksesibilitas dan mobilitas warga di wilayah pesisir serta perbukitan Kota Tarakan dipastikan bakal semakin cepat dan efisien. Hal...

Sekprov Kaltara Tekankan Peran DWP Jaga Integritas ASN dan Ketahanan Keluarga

Sekprov Kaltara Tekankan Peran DWP Jaga Integritas ASN dan Ketahanan Keluarga

by Redaksi
10/24/2026
0

TARAKAN – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara), H. Denny Harianto, S.E., M.M., menekankan pentingnya peran Dharma Wanita Persatuan...

Insiden Pesawat Asian One di Papua Tengah, Kemenhub Pastikan Seluruh Penumpang dan Awak Pesawat Selamat

Insiden Pesawat Asian One di Papua Tengah, Kemenhub Pastikan Seluruh Penumpang dan Awak Pesawat Selamat

by Redaksi
10/24/2026
0

JAKARTA- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menyampaikan bahwa pesawat udara milik PT. Asian One Air jenis Cessna 208B...

Next Post
Soal Kasus Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar, Rektor Ambil Tindakan Tegas

Soal Kasus Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar, Rektor Ambil Tindakan Tegas

Tak Hanya Uang Rupiah, Sindikat Upal di UIN Alauddin Makassar Bikin Uang Asing, Harga Mesin Cetak Rp600 Juta

Tak Hanya Uang Rupiah, Sindikat Upal di UIN Alauddin Makassar Bikin Uang Asing, Harga Mesin Cetak Rp600 Juta

Perusahaan Ekspedisi Ternama Digugat hingga Miliaran Rupiah, Ternyata Ini Penyebabnya

Perusahaan Ekspedisi Ternama Digugat hingga Miliaran Rupiah, Ternyata Ini Penyebabnya

Discussion about this post

Terlaris

TMMD Ke-130 Kodim Tarakan Siap Dievaluasi, Penggunaan Anggaran dan Progres Dibuka Transparan

TMMD Ke-130 Kodim Tarakan Siap Dievaluasi, Penggunaan Anggaran dan Progres Dibuka Transparan

10/25/2026
TMMD Ke-130 Tarakan Jadi Perhatian Mabesad, Tim Wasev Turun Langsung ke Lapangan

TMMD Ke-130 Tarakan Jadi Perhatian Mabesad, Tim Wasev Turun Langsung ke Lapangan

10/25/2026
Jaga Ketahanan Jalan, Satgas TMMD Ke-130 Kodim Tarakan Bangun Parit Sepanjang 5.000 Meter

Jaga Ketahanan Jalan, Satgas TMMD Ke-130 Kodim Tarakan Bangun Parit Sepanjang 5.000 Meter

10/24/2026
Progres Jalan TMMD Ke-130 Kodim Tarakan Capai 63 Persen, Tembus Pantai Amal

Progres Jalan TMMD Ke-130 Kodim Tarakan Capai 63 Persen, Tembus Pantai Amal

10/24/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com