Kamis, 5 Maret 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah Kaltara Bulungan

Soal Pelecehan Seksual, Sekolah Fasilitasi Mediasi: Undang Undang Perlindungan Anak Dilanggar

by Admin
12/20/2024
in Bulungan, Daerah, Hukum & Kriminal, Kaltara, Tarakan
A A
Soal Pelecehan Seksual, Sekolah Fasilitasi Mediasi: Undang Undang Perlindungan Anak Dilanggar

SB, BULUNGAN – Kasus pelecehan seksual yang terkadi di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, mendapat respon dari berbagai kalangan.

Seiring berjalannya proses hukum terhadap diduga pelaku, terdapat indikasi adanya pelanggaran serius terhadap Undang-undang Perlindungan Anak.

Baca Juga

Buka Puasa Bersama di Masjid Al Muttahidah, Pererat Silaturahmi Warga RT 22 dan RT 23

Ramadhan Lebih Mudah dengan QRIS: Kajian Inspiratif bersama Hanan Attaki

Polres Tarakan Gelar Rapat Koordinasi Operasi Ketupat Kayan 2026, Siapkan Pengamanan Idul Fitri dan Arus Mudik

Pihak sekolah diduga memfasilitasi upaya mediasi antara pelaku, yang merupakan tenaga pendidik dengan korban yang masih di bawah umur.

Tindakan ini pun menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Sahabat Saksi dan Korban (SSK) mitra LPSK RI.

Sahabat Saksi dan Korban (SSK) mitra LPSK RI, Alghi Fari Smith menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang sebelumnya beberapa kali mengalami perubahan menegaskan,  pelaku pemerkosaan atau pencabulan dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, atau tenaga pendidik maka pidananya ditambah sepertiga.

Selain itu, UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memperketat dan menutup celah untuk diadakannya mediasi bila korbannya adalah anak dan pelakunya dewasa.

“Sangat disesalkan jika ada pihak yang memfasilitasi upaya mediasi atau upaya damai antara pelaku dewasa baik dari pendidik atau tenaga kependidikan dengan anak sebagai korban kekerasan seksual di satuan pendidikan,” jelas Alghi.

Lantas, Alghi Fari Smith menerangkan, padahal sangat jelas para pelaku dewasa seharusnya berlanjut proses hukumnya dan diberikan tambahan hukuman

“Saya mengusulkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan/SATGAS PPKSP di tingkat kabupaten kota untuk mengaudit dan mengevaluasi SOP penangan kekerasan di satuan pendidikan,” terangnya.

Sebagai SSK Mitra LPSK RI, ia mempertanyakan apakah sudah sesuai dengan SOP yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan atau tidak.

Ia berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memeriksa apakah berpotensi ditemukannya unsur pidana pada pihak yang memfasilitasi mediasi tersebut di atas.

Terpisah, Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bulungan, IPTU Gia Iftita Saviera membenarkan, kasus pelecehan seksual pada anak tidak diperkenankan melakukan mediasi.

Mediasi yang difasilītasi kepala sekolah dilakukan jauh sebelum adanya ketiga laporan yang sudah diproses.  Pihaknya sendiri tidak mengetahui adanya mediasi yang dilakukan pihak sekolah.

“Mediasi itu sudah lama terjadi, kami tidak tau adanya kegiatan itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Alghi Fari  Smith menjelaskan, Polres Bulungan dan UPTD PPA tidak dilibatkan dalam mediasi tersebut. 

“Mediasi hanya pihak sekolah, orang tua korban dan pelaku,” tukasnya.

Tags: BulunganKaltaraLPSK RIPelecehanSD

Berita Lainnya

Buka Puasa Bersama di Masjid Al Muttahidah, Pererat Silaturahmi Warga RT 22 dan RT 23

Buka Puasa Bersama di Masjid Al Muttahidah, Pererat Silaturahmi Warga RT 22 dan RT 23

by Redaksi
03/03/2026
0

Tarakan – Kegiatan buka puasa bersama kembali digelar untuk ketiga kalinya di Masjid Al Muttahidah, Tanjung Batu, Kelurahan Mamburungan Timur,...

Ramadhan Lebih Mudah dengan QRIS: Kajian Inspiratif bersama Hanan Attaki

Ramadhan Lebih Mudah dengan QRIS: Kajian Inspiratif bersama Hanan Attaki

by Redaksi
03/03/2026
0

Tarakan- Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara menyelenggarakan kegiatan Ramadhan SIAP QRIS yang dirangkai melalui Kajian dan Buka Puasa...

Polres Tarakan Gelar Rapat Koordinasi Operasi Ketupat Kayan 2026, Siapkan Pengamanan Idul Fitri dan Arus Mudik

Polres Tarakan Gelar Rapat Koordinasi Operasi Ketupat Kayan 2026, Siapkan Pengamanan Idul Fitri dan Arus Mudik

by Redaksi
03/03/2026
0

Tarakan – Polres Tarakan menggelar Zoom Meeting dan Rapat Koordinasi Operasi Ketupat Kayan 2026 pada Senin (2/3/2026) pukul 10.00 WITA....

Road to Kashafa 2026 Hadirkan Lomba Islami hingga Kajian Ustaz Hanan Attaki

Road to Kashafa 2026 Hadirkan Lomba Islami hingga Kajian Ustaz Hanan Attaki

by Redaksi
03/02/2026
0

Tarakan – Rangkaian Road to Kashafa 2026 yang digelar Bank Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara tidak hanya menghadirkan festival UMKM, tetapi...

BI Kaltara Targetkan Transaksi UMKM Rp3 Miliar di Road to Kashafa 2026

BI Kaltara Targetkan Transaksi UMKM Rp3 Miliar di Road to Kashafa 2026

by Redaksi
03/02/2026
0

Tarakan – Kepala Bank Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara, Hasiando Ginsar Manik, menargetkan total transaksi penjualan UMKM sebesar Rp3 miliar dalam...

Sertifikasi Halal Jadi Tantangan UMKM, Wali Kota Tarakan Dorong Dukungan CSR dan Perbankan

Sertifikasi Halal Jadi Tantangan UMKM, Wali Kota Tarakan Dorong Dukungan CSR dan Perbankan

by Redaksi
03/02/2026
0

Tarakan – Wali Kota Tarakan, Khairul, menyoroti pentingnya sertifikasi halal sebagai salah satu syarat utama dalam mendorong produk UMKM masuk...

Next Post
Soal Kasus Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar, Rektor Ambil Tindakan Tegas

Soal Kasus Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar, Rektor Ambil Tindakan Tegas

Tak Hanya Uang Rupiah, Sindikat Upal di UIN Alauddin Makassar Bikin Uang Asing, Harga Mesin Cetak Rp600 Juta

Tak Hanya Uang Rupiah, Sindikat Upal di UIN Alauddin Makassar Bikin Uang Asing, Harga Mesin Cetak Rp600 Juta

Perusahaan Ekspedisi Ternama Digugat hingga Miliaran Rupiah, Ternyata Ini Penyebabnya

Perusahaan Ekspedisi Ternama Digugat hingga Miliaran Rupiah, Ternyata Ini Penyebabnya

Discussion about this post

Terlaris

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026

03/05/2026
Buka Puasa Bersama di Masjid Al Muttahidah, Pererat Silaturahmi Warga RT 22 dan RT 23

Buka Puasa Bersama di Masjid Al Muttahidah, Pererat Silaturahmi Warga RT 22 dan RT 23

03/03/2026
Ramadhan Lebih Mudah dengan QRIS: Kajian Inspiratif bersama Hanan Attaki

Ramadhan Lebih Mudah dengan QRIS: Kajian Inspiratif bersama Hanan Attaki

03/03/2026
Polres Tarakan Gelar Rapat Koordinasi Operasi Ketupat Kayan 2026, Siapkan Pengamanan Idul Fitri dan Arus Mudik

Polres Tarakan Gelar Rapat Koordinasi Operasi Ketupat Kayan 2026, Siapkan Pengamanan Idul Fitri dan Arus Mudik

03/03/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com