Sabtu, 4 April 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah Kaltara Bulungan

Soal Pelecehan Seksual, Sekolah Fasilitasi Mediasi: Undang Undang Perlindungan Anak Dilanggar

by Admin
12/20/2024
in Bulungan, Daerah, Hukum & Kriminal, Kaltara, Tarakan
A A
Soal Pelecehan Seksual, Sekolah Fasilitasi Mediasi: Undang Undang Perlindungan Anak Dilanggar

SB, BULUNGAN – Kasus pelecehan seksual yang terkadi di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, mendapat respon dari berbagai kalangan.

Seiring berjalannya proses hukum terhadap diduga pelaku, terdapat indikasi adanya pelanggaran serius terhadap Undang-undang Perlindungan Anak.

Baca Juga

Ketua BAZNAS Tarakan Siap Jalankan Amanah dengan Sistem Kepemimpinan Bergilir

Wali Kota Tarakan Terapkan Sistem Ketua Bergilir untuk Pimpinan BAZNAS

Sopir Ambulans 112 Tarakan Selalu Siap, Ceritakan Penanganan Darurat di Binalatung

Pihak sekolah diduga memfasilitasi upaya mediasi antara pelaku, yang merupakan tenaga pendidik dengan korban yang masih di bawah umur.

Tindakan ini pun menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Sahabat Saksi dan Korban (SSK) mitra LPSK RI.

Sahabat Saksi dan Korban (SSK) mitra LPSK RI, Alghi Fari Smith menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang sebelumnya beberapa kali mengalami perubahan menegaskan,  pelaku pemerkosaan atau pencabulan dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, atau tenaga pendidik maka pidananya ditambah sepertiga.

Selain itu, UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memperketat dan menutup celah untuk diadakannya mediasi bila korbannya adalah anak dan pelakunya dewasa.

“Sangat disesalkan jika ada pihak yang memfasilitasi upaya mediasi atau upaya damai antara pelaku dewasa baik dari pendidik atau tenaga kependidikan dengan anak sebagai korban kekerasan seksual di satuan pendidikan,” jelas Alghi.

Lantas, Alghi Fari Smith menerangkan, padahal sangat jelas para pelaku dewasa seharusnya berlanjut proses hukumnya dan diberikan tambahan hukuman

“Saya mengusulkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan/SATGAS PPKSP di tingkat kabupaten kota untuk mengaudit dan mengevaluasi SOP penangan kekerasan di satuan pendidikan,” terangnya.

Sebagai SSK Mitra LPSK RI, ia mempertanyakan apakah sudah sesuai dengan SOP yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan atau tidak.

Ia berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memeriksa apakah berpotensi ditemukannya unsur pidana pada pihak yang memfasilitasi mediasi tersebut di atas.

Terpisah, Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bulungan, IPTU Gia Iftita Saviera membenarkan, kasus pelecehan seksual pada anak tidak diperkenankan melakukan mediasi.

Mediasi yang difasilītasi kepala sekolah dilakukan jauh sebelum adanya ketiga laporan yang sudah diproses.  Pihaknya sendiri tidak mengetahui adanya mediasi yang dilakukan pihak sekolah.

“Mediasi itu sudah lama terjadi, kami tidak tau adanya kegiatan itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Alghi Fari  Smith menjelaskan, Polres Bulungan dan UPTD PPA tidak dilibatkan dalam mediasi tersebut. 

“Mediasi hanya pihak sekolah, orang tua korban dan pelaku,” tukasnya.

Tags: BulunganKaltaraLPSK RIPelecehanSD

Berita Lainnya

Ketua BAZNAS Tarakan Siap Jalankan Amanah dengan Sistem Kepemimpinan Bergilir

Ketua BAZNAS Tarakan Siap Jalankan Amanah dengan Sistem Kepemimpinan Bergilir

by Redaksi
04/03/2026
0

Tarakan — Ketua BAZNAS Kota Tarakan, H Syamsi Sarman menegaskan komitmennya dalam menjalankan amanah yang diberikan, menyusul kebijakan baru terkait...

Wali Kota Tarakan Terapkan Sistem Ketua Bergilir untuk Pimpinan BAZNAS

Wali Kota Tarakan Terapkan Sistem Ketua Bergilir untuk Pimpinan BAZNAS

by Redaksi
04/03/2026
0

Tarakan — Khairul mengungkapkan kebijakan baru terkait kepemimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di tingkat kota. Dalam keterangannya, ia menyampaikan...

Sopir Ambulans 112 Tarakan Selalu Siap, Ceritakan Penanganan Darurat di Binalatung

Sopir Ambulans 112 Tarakan Selalu Siap, Ceritakan Penanganan Darurat di Binalatung

by Redaksi
04/02/2026
0

Tarakan – Layanan darurat 112 milik Pemerintah Kota Tarakan kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani pasien di wilayah Binalatung. Salah...

Bulog Tarakan Salurkan Bantuan Pangan Februari–Maret, Penerima Meningkat Tiga Kali Lipat

Bulog Tarakan Salurkan Bantuan Pangan Februari–Maret, Penerima Meningkat Tiga Kali Lipat

by Redaksi
04/02/2026
0

Tarakan – Kepala Perum Bulog Cabang Tarakan, Zamahsyari Afsolin, menyampaikan bahwa penyaluran bantuan pangan untuk alokasi Februari–Maret 2026 mengalami peningkatan...

Pemkot Tarakan Salurkan Bantuan Pangan untuk 828 Warga Pamusian

Pemkot Tarakan Salurkan Bantuan Pangan untuk 828 Warga Pamusian

by Redaksi
04/01/2026
0

TARAKAN – Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is, secara simbolis menyerahkan bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng untuk...

Wali Kota Tarakan Lantik Pengurus Baru BAZNAS, Dorong Inovasi Pengelolaan Zakat

Wali Kota Tarakan Lantik Pengurus Baru BAZNAS, Dorong Inovasi Pengelolaan Zakat

by Redaksi
04/01/2026
0

Tarakan – Wali Kota Tarakan, Khairul, bersama Wakil Wali Kota Ibnu Saud Is menghadiri pelantikan Ketua dan jajaran pengurus Badan...

Next Post
Soal Kasus Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar, Rektor Ambil Tindakan Tegas

Soal Kasus Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar, Rektor Ambil Tindakan Tegas

Tak Hanya Uang Rupiah, Sindikat Upal di UIN Alauddin Makassar Bikin Uang Asing, Harga Mesin Cetak Rp600 Juta

Tak Hanya Uang Rupiah, Sindikat Upal di UIN Alauddin Makassar Bikin Uang Asing, Harga Mesin Cetak Rp600 Juta

Perusahaan Ekspedisi Ternama Digugat hingga Miliaran Rupiah, Ternyata Ini Penyebabnya

Perusahaan Ekspedisi Ternama Digugat hingga Miliaran Rupiah, Ternyata Ini Penyebabnya

Discussion about this post

Terlaris

Ketua BAZNAS Tarakan Siap Jalankan Amanah dengan Sistem Kepemimpinan Bergilir

Ketua BAZNAS Tarakan Siap Jalankan Amanah dengan Sistem Kepemimpinan Bergilir

04/03/2026
Wali Kota Tarakan Terapkan Sistem Ketua Bergilir untuk Pimpinan BAZNAS

Wali Kota Tarakan Terapkan Sistem Ketua Bergilir untuk Pimpinan BAZNAS

04/03/2026
Sopir Ambulans 112 Tarakan Selalu Siap, Ceritakan Penanganan Darurat di Binalatung

Sopir Ambulans 112 Tarakan Selalu Siap, Ceritakan Penanganan Darurat di Binalatung

04/02/2026
Bulog Tarakan Salurkan Bantuan Pangan Februari–Maret, Penerima Meningkat Tiga Kali Lipat

Bulog Tarakan Salurkan Bantuan Pangan Februari–Maret, Penerima Meningkat Tiga Kali Lipat

04/02/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com