Kamis, 2 April 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah Kaltara Bulungan

Soal Pelecehan Seksual, Sekolah Fasilitasi Mediasi: Undang Undang Perlindungan Anak Dilanggar

by Admin
12/20/2024
in Bulungan, Daerah, Hukum & Kriminal, Kaltara, Tarakan
A A
Soal Pelecehan Seksual, Sekolah Fasilitasi Mediasi: Undang Undang Perlindungan Anak Dilanggar

SB, BULUNGAN – Kasus pelecehan seksual yang terkadi di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, mendapat respon dari berbagai kalangan.

Seiring berjalannya proses hukum terhadap diduga pelaku, terdapat indikasi adanya pelanggaran serius terhadap Undang-undang Perlindungan Anak.

Baca Juga

Pemkot Tarakan Salurkan Bantuan Pangan untuk 828 Warga Pamusian

Wali Kota Tarakan Lantik Pengurus Baru BAZNAS, Dorong Inovasi Pengelolaan Zakat

14 Personel Kodim 0907/Tarakan Naik Pangkat, Dandim Tekankan Profesionalisme dan Tanggung Jawab

Pihak sekolah diduga memfasilitasi upaya mediasi antara pelaku, yang merupakan tenaga pendidik dengan korban yang masih di bawah umur.

Tindakan ini pun menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Sahabat Saksi dan Korban (SSK) mitra LPSK RI.

Sahabat Saksi dan Korban (SSK) mitra LPSK RI, Alghi Fari Smith menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang sebelumnya beberapa kali mengalami perubahan menegaskan,  pelaku pemerkosaan atau pencabulan dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, atau tenaga pendidik maka pidananya ditambah sepertiga.

Selain itu, UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memperketat dan menutup celah untuk diadakannya mediasi bila korbannya adalah anak dan pelakunya dewasa.

“Sangat disesalkan jika ada pihak yang memfasilitasi upaya mediasi atau upaya damai antara pelaku dewasa baik dari pendidik atau tenaga kependidikan dengan anak sebagai korban kekerasan seksual di satuan pendidikan,” jelas Alghi.

Lantas, Alghi Fari Smith menerangkan, padahal sangat jelas para pelaku dewasa seharusnya berlanjut proses hukumnya dan diberikan tambahan hukuman

“Saya mengusulkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan/SATGAS PPKSP di tingkat kabupaten kota untuk mengaudit dan mengevaluasi SOP penangan kekerasan di satuan pendidikan,” terangnya.

Sebagai SSK Mitra LPSK RI, ia mempertanyakan apakah sudah sesuai dengan SOP yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan atau tidak.

Ia berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memeriksa apakah berpotensi ditemukannya unsur pidana pada pihak yang memfasilitasi mediasi tersebut di atas.

Terpisah, Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bulungan, IPTU Gia Iftita Saviera membenarkan, kasus pelecehan seksual pada anak tidak diperkenankan melakukan mediasi.

Mediasi yang difasilītasi kepala sekolah dilakukan jauh sebelum adanya ketiga laporan yang sudah diproses.  Pihaknya sendiri tidak mengetahui adanya mediasi yang dilakukan pihak sekolah.

“Mediasi itu sudah lama terjadi, kami tidak tau adanya kegiatan itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Alghi Fari  Smith menjelaskan, Polres Bulungan dan UPTD PPA tidak dilibatkan dalam mediasi tersebut. 

“Mediasi hanya pihak sekolah, orang tua korban dan pelaku,” tukasnya.

Tags: BulunganKaltaraLPSK RIPelecehanSD

Berita Lainnya

Pemkot Tarakan Salurkan Bantuan Pangan untuk 828 Warga Pamusian

Pemkot Tarakan Salurkan Bantuan Pangan untuk 828 Warga Pamusian

by Redaksi
04/01/2026
0

TARAKAN – Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is, secara simbolis menyerahkan bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng untuk...

Wali Kota Tarakan Lantik Pengurus Baru BAZNAS, Dorong Inovasi Pengelolaan Zakat

Wali Kota Tarakan Lantik Pengurus Baru BAZNAS, Dorong Inovasi Pengelolaan Zakat

by Redaksi
04/01/2026
0

Tarakan – Wali Kota Tarakan, Khairul, bersama Wakil Wali Kota Ibnu Saud Is menghadiri pelantikan Ketua dan jajaran pengurus Badan...

14 Personel Kodim 0907/Tarakan Naik Pangkat, Dandim Tekankan Profesionalisme dan Tanggung Jawab

14 Personel Kodim 0907/Tarakan Naik Pangkat, Dandim Tekankan Profesionalisme dan Tanggung Jawab

by Redaksi
04/01/2026
0

TARAKAN – Sebanyak 14 personel Kodim 0907/Tarakan menerima kenaikan pangkat dalam upacara Korp Raport periode 1 April 2026, yang juga...

Persit KCK Cabang XIX Dim 0907 Tarakan Ziarah ke TMP Dwikora Peringati HUT ke-80

Persit KCK Cabang XIX Dim 0907 Tarakan Ziarah ke TMP Dwikora Peringati HUT ke-80

by Redaksi
04/01/2026
0

TARAKAN,   – Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Cabang XIX Dim 0907 Tarakan melaksanakan ziarah ke Taman Makam Pahlawan (TMP)...

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di RT 9 Pamusian, Dua Orang Luka Bakar Serius

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di RT 9 Kelurahan Kampung Satu, Dua Orang Luka Bakar Serius

by Redaksi
04/01/2026
0

Tarakan — Kebakaran hebat melanda sebuah rumah warga di RT 9, Kelurahan Kampung Satu, yang berbatasan langsung dengan RT 14...

Posko Angkutan Udara Lebaran 2026 Bandara Juwata Tarakan Resmi Ditutup, Operasional Berjalan Aman dan Lancar


Posko Angkutan Udara Lebaran 2026 Bandara Juwata Tarakan Resmi Ditutup, Operasional Berjalan Aman dan Lancar


by Redaksi
03/30/2026
0

Tarakan– Posko Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Udara Lebaran Tahun 2026 (1447 Hijriah) di Bandara Juwata Tarakan resmi ditutup pada Senin (30/3)....

Next Post
Soal Kasus Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar, Rektor Ambil Tindakan Tegas

Soal Kasus Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar, Rektor Ambil Tindakan Tegas

Tak Hanya Uang Rupiah, Sindikat Upal di UIN Alauddin Makassar Bikin Uang Asing, Harga Mesin Cetak Rp600 Juta

Tak Hanya Uang Rupiah, Sindikat Upal di UIN Alauddin Makassar Bikin Uang Asing, Harga Mesin Cetak Rp600 Juta

Perusahaan Ekspedisi Ternama Digugat hingga Miliaran Rupiah, Ternyata Ini Penyebabnya

Perusahaan Ekspedisi Ternama Digugat hingga Miliaran Rupiah, Ternyata Ini Penyebabnya

Discussion about this post

Terlaris

Pemkot Tarakan Salurkan Bantuan Pangan untuk 828 Warga Pamusian

Pemkot Tarakan Salurkan Bantuan Pangan untuk 828 Warga Pamusian

04/01/2026
Wali Kota Tarakan Lantik Pengurus Baru BAZNAS, Dorong Inovasi Pengelolaan Zakat

Wali Kota Tarakan Lantik Pengurus Baru BAZNAS, Dorong Inovasi Pengelolaan Zakat

04/01/2026
14 Personel Kodim 0907/Tarakan Naik Pangkat, Dandim Tekankan Profesionalisme dan Tanggung Jawab

14 Personel Kodim 0907/Tarakan Naik Pangkat, Dandim Tekankan Profesionalisme dan Tanggung Jawab

04/01/2026
Persit KCK Cabang XIX Dim 0907 Tarakan Ziarah ke TMP Dwikora Peringati HUT ke-80

Persit KCK Cabang XIX Dim 0907 Tarakan Ziarah ke TMP Dwikora Peringati HUT ke-80

04/01/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com