Minggu, 23 Agustus 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah Kaltara Bulungan

Soal Pelecehan Seksual, Sekolah Fasilitasi Mediasi: Undang Undang Perlindungan Anak Dilanggar

by Admin
12/20/2024
in Bulungan, Daerah, Hukum & Kriminal, Kaltara, Tarakan
A A
Soal Pelecehan Seksual, Sekolah Fasilitasi Mediasi: Undang Undang Perlindungan Anak Dilanggar

SB, BULUNGAN – Kasus pelecehan seksual yang terkadi di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, mendapat respon dari berbagai kalangan.

Seiring berjalannya proses hukum terhadap diduga pelaku, terdapat indikasi adanya pelanggaran serius terhadap Undang-undang Perlindungan Anak.

Baca Juga

Pemkot Tarakan Kembali Gelar Lomba Gerak Jalan Setelah 17 Tahun Vakum

Musim Kemarau, Kodim 0907 Tarakan Siagakan 100 Personel Cegah Karhutla

Kodim 0907 Tarakan Semarakkan HUT Kemerdekaan dengan Beragam Lomba

Pihak sekolah diduga memfasilitasi upaya mediasi antara pelaku, yang merupakan tenaga pendidik dengan korban yang masih di bawah umur.

Tindakan ini pun menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Sahabat Saksi dan Korban (SSK) mitra LPSK RI.

Sahabat Saksi dan Korban (SSK) mitra LPSK RI, Alghi Fari Smith menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang sebelumnya beberapa kali mengalami perubahan menegaskan,  pelaku pemerkosaan atau pencabulan dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, atau tenaga pendidik maka pidananya ditambah sepertiga.

Selain itu, UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memperketat dan menutup celah untuk diadakannya mediasi bila korbannya adalah anak dan pelakunya dewasa.

“Sangat disesalkan jika ada pihak yang memfasilitasi upaya mediasi atau upaya damai antara pelaku dewasa baik dari pendidik atau tenaga kependidikan dengan anak sebagai korban kekerasan seksual di satuan pendidikan,” jelas Alghi.

Lantas, Alghi Fari Smith menerangkan, padahal sangat jelas para pelaku dewasa seharusnya berlanjut proses hukumnya dan diberikan tambahan hukuman

“Saya mengusulkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan/SATGAS PPKSP di tingkat kabupaten kota untuk mengaudit dan mengevaluasi SOP penangan kekerasan di satuan pendidikan,” terangnya.

Sebagai SSK Mitra LPSK RI, ia mempertanyakan apakah sudah sesuai dengan SOP yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan atau tidak.

Ia berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memeriksa apakah berpotensi ditemukannya unsur pidana pada pihak yang memfasilitasi mediasi tersebut di atas.

Terpisah, Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bulungan, IPTU Gia Iftita Saviera membenarkan, kasus pelecehan seksual pada anak tidak diperkenankan melakukan mediasi.

Mediasi yang difasilītasi kepala sekolah dilakukan jauh sebelum adanya ketiga laporan yang sudah diproses.  Pihaknya sendiri tidak mengetahui adanya mediasi yang dilakukan pihak sekolah.

“Mediasi itu sudah lama terjadi, kami tidak tau adanya kegiatan itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Alghi Fari  Smith menjelaskan, Polres Bulungan dan UPTD PPA tidak dilibatkan dalam mediasi tersebut. 

“Mediasi hanya pihak sekolah, orang tua korban dan pelaku,” tukasnya.

Tags: BulunganKaltaraLPSK RIPelecehanSD

Berita Lainnya

Pemkot Tarakan Kembali Gelar Lomba Gerak Jalan Setelah 17 Tahun Vakum

Pemkot Tarakan Kembali Gelar Lomba Gerak Jalan Setelah 17 Tahun Vakum

by Redaksi
08/23/2026
0

TARAKAN — Pemerintah Kota Tarakan kembali menggelar lomba gerak jalan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (23/8/2026)....

Musim Kemarau, Kodim 0907 Tarakan Siagakan 100 Personel Cegah Karhutla

Musim Kemarau, Kodim 0907 Tarakan Siagakan 100 Personel Cegah Karhutla

by Redaksi
08/22/2026
0

Tarakan — Memasuki musim kemarau dengan kondisi cuaca panas dan berangin, potensi kebakaran lahan di Kota Tarakan meningkat. Kodim 0907...

Kodim 0907 Tarakan Semarakkan HUT Kemerdekaan dengan Beragam Lomba

Kodim 0907 Tarakan Semarakkan HUT Kemerdekaan dengan Beragam Lomba

by Redaksi
08/22/2026
0

Tarakan — Keluarga besar Kodim 0907 Tarakan menggelar berbagai perlombaan dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada Sabtu, 22...

Wali Kota Tarakan Tutup Festival Jepin PAUD dan Tari Kreasi Nusantara

Wali Kota Tarakan Tutup Festival Jepin PAUD dan Tari Kreasi Nusantara

by Redaksi
08/22/2026
0

TARAKAN — Wali Kota Tarakan menghadiri sekaligus menutup Festival Jepin PAUD se-Kota Tarakan dan Tari Kreasi Nusantara se-Kalimantan Utara di...

Kodim 0907/Tarakan Kerahkan Personel dan Mobil Damkar Padamkan Api di Pantai Amal

Kodim 0907/Tarakan Kerahkan Personel dan Mobil Damkar Padamkan Api di Pantai Amal

by Redaksi
08/22/2026
0

TARAKAN – Kebakaran lahan kosong milik Pemerintah Kota Tarakan di Jalan Padat Karya RT 02, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan...

Kaltara Trail Run 2026 Siap Digelar, 250 Peserta Ikuti Ajang Lari Lintas Alam

Kaltara Trail Run 2026 Siap Digelar, 250 Peserta Ikuti Ajang Lari Lintas Alam

by Redaksi
08/22/2026
0

TARAKAN — Sejumlah persiapan pelaksanaan Kaltara Trail Run 2026 telah rampung dilakukan. Persiapan tersebut meliputi pemetaan lokasi lomba, pemasangan rambu-rambu...

Next Post
Soal Kasus Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar, Rektor Ambil Tindakan Tegas

Soal Kasus Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar, Rektor Ambil Tindakan Tegas

Tak Hanya Uang Rupiah, Sindikat Upal di UIN Alauddin Makassar Bikin Uang Asing, Harga Mesin Cetak Rp600 Juta

Tak Hanya Uang Rupiah, Sindikat Upal di UIN Alauddin Makassar Bikin Uang Asing, Harga Mesin Cetak Rp600 Juta

Perusahaan Ekspedisi Ternama Digugat hingga Miliaran Rupiah, Ternyata Ini Penyebabnya

Perusahaan Ekspedisi Ternama Digugat hingga Miliaran Rupiah, Ternyata Ini Penyebabnya

Discussion about this post

Terlaris

Pemkot Tarakan Kembali Gelar Lomba Gerak Jalan Setelah 17 Tahun Vakum

Pemkot Tarakan Kembali Gelar Lomba Gerak Jalan Setelah 17 Tahun Vakum

08/23/2026
Musim Kemarau, Kodim 0907 Tarakan Siagakan 100 Personel Cegah Karhutla

Musim Kemarau, Kodim 0907 Tarakan Siagakan 100 Personel Cegah Karhutla

08/22/2026
Kodim 0907 Tarakan Semarakkan HUT Kemerdekaan dengan Beragam Lomba

Kodim 0907 Tarakan Semarakkan HUT Kemerdekaan dengan Beragam Lomba

08/22/2026
Wali Kota Tarakan Tutup Festival Jepin PAUD dan Tari Kreasi Nusantara

Wali Kota Tarakan Tutup Festival Jepin PAUD dan Tari Kreasi Nusantara

08/22/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com