Sabtu, 11 Juli 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah Kaltara Bulungan

Soal Pelecehan Seksual, Sekolah Fasilitasi Mediasi: Undang Undang Perlindungan Anak Dilanggar

by Admin
12/20/2024
in Bulungan, Daerah, Hukum & Kriminal, Kaltara, Tarakan
A A
Soal Pelecehan Seksual, Sekolah Fasilitasi Mediasi: Undang Undang Perlindungan Anak Dilanggar

SB, BULUNGAN – Kasus pelecehan seksual yang terkadi di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, mendapat respon dari berbagai kalangan.

Seiring berjalannya proses hukum terhadap diduga pelaku, terdapat indikasi adanya pelanggaran serius terhadap Undang-undang Perlindungan Anak.

Baca Juga

Iwan Setiawan Laporkan Balik MI atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Anggota DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus Serahkan Beasiswa PIP kepada Pelajar di Tarakan

Deddy Yevri Hanteru Sitorus Ingatkan Dana PIP Digunakan untuk Pendidikan Anak

Pihak sekolah diduga memfasilitasi upaya mediasi antara pelaku, yang merupakan tenaga pendidik dengan korban yang masih di bawah umur.

Tindakan ini pun menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Sahabat Saksi dan Korban (SSK) mitra LPSK RI.

Sahabat Saksi dan Korban (SSK) mitra LPSK RI, Alghi Fari Smith menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang sebelumnya beberapa kali mengalami perubahan menegaskan,  pelaku pemerkosaan atau pencabulan dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, atau tenaga pendidik maka pidananya ditambah sepertiga.

Selain itu, UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memperketat dan menutup celah untuk diadakannya mediasi bila korbannya adalah anak dan pelakunya dewasa.

“Sangat disesalkan jika ada pihak yang memfasilitasi upaya mediasi atau upaya damai antara pelaku dewasa baik dari pendidik atau tenaga kependidikan dengan anak sebagai korban kekerasan seksual di satuan pendidikan,” jelas Alghi.

Lantas, Alghi Fari Smith menerangkan, padahal sangat jelas para pelaku dewasa seharusnya berlanjut proses hukumnya dan diberikan tambahan hukuman

“Saya mengusulkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan/SATGAS PPKSP di tingkat kabupaten kota untuk mengaudit dan mengevaluasi SOP penangan kekerasan di satuan pendidikan,” terangnya.

Sebagai SSK Mitra LPSK RI, ia mempertanyakan apakah sudah sesuai dengan SOP yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan atau tidak.

Ia berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memeriksa apakah berpotensi ditemukannya unsur pidana pada pihak yang memfasilitasi mediasi tersebut di atas.

Terpisah, Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bulungan, IPTU Gia Iftita Saviera membenarkan, kasus pelecehan seksual pada anak tidak diperkenankan melakukan mediasi.

Mediasi yang difasilītasi kepala sekolah dilakukan jauh sebelum adanya ketiga laporan yang sudah diproses.  Pihaknya sendiri tidak mengetahui adanya mediasi yang dilakukan pihak sekolah.

“Mediasi itu sudah lama terjadi, kami tidak tau adanya kegiatan itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Alghi Fari  Smith menjelaskan, Polres Bulungan dan UPTD PPA tidak dilibatkan dalam mediasi tersebut. 

“Mediasi hanya pihak sekolah, orang tua korban dan pelaku,” tukasnya.

Tags: BulunganKaltaraLPSK RIPelecehanSD

Berita Lainnya

Iwan Setiawan Laporkan Balik MI atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Iwan Setiawan Laporkan Balik MI atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

by Redaksi
07/10/2026
0

TARAKAN– Direktur Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan, mendatangi Polres Tarakan untuk melayangkan laporan dugaan pencemaran nama...

Anggota DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus Serahkan Beasiswa PIP kepada Pelajar di Tarakan

Anggota DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus Serahkan Beasiswa PIP kepada Pelajar di Tarakan

by Redaksi
07/10/2026
0

Tarakan – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Kalimantan Utara, Ir. Deddy Yevri Hanteru Sitorus, M.A., menyerahkan Program...

Deddy Yevri Hanteru Sitorus Ingatkan Dana PIP Digunakan untuk Pendidikan Anak

Deddy Yevri Hanteru Sitorus Ingatkan Dana PIP Digunakan untuk Pendidikan Anak

by Redaksi
07/10/2026
0

Tarakan – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Kalimantan Utara, Ir. Deddy Yevri Hanteru Sitorus, M.A., mengingatkan para...

Anggota Komisi IV DPRD Kaltara Dorong Percepatan Pengadaan Bunker RSUD dr. H. Yusuf SK agar Bantuan Kemenkes Tak Terhambat

Anggota Komisi IV DPRD Kaltara Dorong Percepatan Pengadaan Bunker RSUD dr. H. Yusuf SK agar Bantuan Kemenkes Tak Terhambat

by Redaksi
07/09/2026
0

TARAKAN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Supa’ad Hadianto, menyoroti sejumlah kendala yang masih dihadapi RSUD dr. H....

Shinta Widjaya Kamdani Kamdani Akan Lantik Pengurus APINDO Kaltara di Tarakan

Shinta Widjaya Kamdani Kamdani Akan Lantik Pengurus APINDO Kaltara di Tarakan

by Redaksi
07/09/2026
0

Tarakan – Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) APINDO Kalimantan Utara terus mematangkan persiapan pelantikan pengurus baru masa bakti 2026–2031 yang akan...

Libatkan Warga yang Belum Bekerja, APINDO Kaltara Jalankan Program Bersih Rumah Ibadah

Libatkan Warga yang Belum Bekerja, APINDO Kaltara Jalankan Program Bersih Rumah Ibadah

by Redaksi
07/09/2026
0

Tarakan – Program pembersihan rumah ibadah melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) kembali dilakukan di masjid di Masjid Baiturrahman, Jalan...

Next Post
Soal Kasus Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar, Rektor Ambil Tindakan Tegas

Soal Kasus Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar, Rektor Ambil Tindakan Tegas

Tak Hanya Uang Rupiah, Sindikat Upal di UIN Alauddin Makassar Bikin Uang Asing, Harga Mesin Cetak Rp600 Juta

Tak Hanya Uang Rupiah, Sindikat Upal di UIN Alauddin Makassar Bikin Uang Asing, Harga Mesin Cetak Rp600 Juta

Perusahaan Ekspedisi Ternama Digugat hingga Miliaran Rupiah, Ternyata Ini Penyebabnya

Perusahaan Ekspedisi Ternama Digugat hingga Miliaran Rupiah, Ternyata Ini Penyebabnya

Discussion about this post

Terlaris

Iwan Setiawan Laporkan Balik MI atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Iwan Setiawan Laporkan Balik MI atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

07/10/2026
Anggota DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus Serahkan Beasiswa PIP kepada Pelajar di Tarakan

Anggota DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus Serahkan Beasiswa PIP kepada Pelajar di Tarakan

07/10/2026
Deddy Yevri Hanteru Sitorus Ingatkan Dana PIP Digunakan untuk Pendidikan Anak

Deddy Yevri Hanteru Sitorus Ingatkan Dana PIP Digunakan untuk Pendidikan Anak

07/10/2026
Anggota Komisi IV DPRD Kaltara Dorong Percepatan Pengadaan Bunker RSUD dr. H. Yusuf SK agar Bantuan Kemenkes Tak Terhambat

Anggota Komisi IV DPRD Kaltara Dorong Percepatan Pengadaan Bunker RSUD dr. H. Yusuf SK agar Bantuan Kemenkes Tak Terhambat

07/09/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com