Sabtu, 23 Mei 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah Kaltara Bulungan

Soal Pelecehan Seksual, Sekolah Fasilitasi Mediasi: Undang Undang Perlindungan Anak Dilanggar

by Admin
12/20/2024
in Bulungan, Daerah, Hukum & Kriminal, Kaltara, Tarakan
A A
Soal Pelecehan Seksual, Sekolah Fasilitasi Mediasi: Undang Undang Perlindungan Anak Dilanggar

SB, BULUNGAN – Kasus pelecehan seksual yang terkadi di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, mendapat respon dari berbagai kalangan.

Seiring berjalannya proses hukum terhadap diduga pelaku, terdapat indikasi adanya pelanggaran serius terhadap Undang-undang Perlindungan Anak.

Baca Juga

Sinergi Pemprov Kaltara dan BI Dinilai Perkuat Stabilitas Ekonomi Daerah

BKHIT Kaltara Perketat Pengawasan Jalur Masuk ke Tarakan

Pemkot Tarakan Perketat Pengawasan Hewan Kurban, Pastikan Bebas PMK dan AI

Pihak sekolah diduga memfasilitasi upaya mediasi antara pelaku, yang merupakan tenaga pendidik dengan korban yang masih di bawah umur.

Tindakan ini pun menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Sahabat Saksi dan Korban (SSK) mitra LPSK RI.

Sahabat Saksi dan Korban (SSK) mitra LPSK RI, Alghi Fari Smith menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang sebelumnya beberapa kali mengalami perubahan menegaskan,  pelaku pemerkosaan atau pencabulan dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, atau tenaga pendidik maka pidananya ditambah sepertiga.

Selain itu, UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memperketat dan menutup celah untuk diadakannya mediasi bila korbannya adalah anak dan pelakunya dewasa.

“Sangat disesalkan jika ada pihak yang memfasilitasi upaya mediasi atau upaya damai antara pelaku dewasa baik dari pendidik atau tenaga kependidikan dengan anak sebagai korban kekerasan seksual di satuan pendidikan,” jelas Alghi.

Lantas, Alghi Fari Smith menerangkan, padahal sangat jelas para pelaku dewasa seharusnya berlanjut proses hukumnya dan diberikan tambahan hukuman

“Saya mengusulkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan/SATGAS PPKSP di tingkat kabupaten kota untuk mengaudit dan mengevaluasi SOP penangan kekerasan di satuan pendidikan,” terangnya.

Sebagai SSK Mitra LPSK RI, ia mempertanyakan apakah sudah sesuai dengan SOP yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan atau tidak.

Ia berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memeriksa apakah berpotensi ditemukannya unsur pidana pada pihak yang memfasilitasi mediasi tersebut di atas.

Terpisah, Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bulungan, IPTU Gia Iftita Saviera membenarkan, kasus pelecehan seksual pada anak tidak diperkenankan melakukan mediasi.

Mediasi yang difasilītasi kepala sekolah dilakukan jauh sebelum adanya ketiga laporan yang sudah diproses.  Pihaknya sendiri tidak mengetahui adanya mediasi yang dilakukan pihak sekolah.

“Mediasi itu sudah lama terjadi, kami tidak tau adanya kegiatan itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Alghi Fari  Smith menjelaskan, Polres Bulungan dan UPTD PPA tidak dilibatkan dalam mediasi tersebut. 

“Mediasi hanya pihak sekolah, orang tua korban dan pelaku,” tukasnya.

Tags: BulunganKaltaraLPSK RIPelecehanSD

Berita Lainnya

Sinergi Pemprov Kaltara dan BI Dinilai Perkuat Stabilitas Ekonomi Daerah

Sinergi Pemprov Kaltara dan BI Dinilai Perkuat Stabilitas Ekonomi Daerah

by Redaksi
05/23/2026
0

Kalimantan Utara – Kolaborasi yang terjalin antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Bank Indonesia melalui Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI)...

BKHIT Kaltara Perketat Pengawasan Jalur Masuk ke Tarakan

BKHIT Kaltara Perketat Pengawasan Jalur Masuk ke Tarakan

by Redaksi
05/23/2026
0

Tarakan – Menjelang Hari Raya Iduladha, pengawasan lalu lintas hewan kurban di Tarakan semakin diperketat. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan...

Pemkot Tarakan Perketat Pengawasan Hewan Kurban, Pastikan Bebas PMK dan AI

Pemkot Tarakan Perketat Pengawasan Hewan Kurban, Pastikan Bebas PMK dan AI

by Redaksi
05/23/2026
0

Tarakan — Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Tarakan, Elang Buhana memastikan Pemerintah Kota Tarakan melakukan pengawasan intensif terhadap hewan kurban,...

Satresnarkoba Polres Tarakan Ungkap Kasus Sabu di Sebengkok Tiram, Dua Pria Diamankan

Satresnarkoba Polres Tarakan Ungkap Kasus Sabu di Sebengkok Tiram, Dua Pria Diamankan

by Redaksi
05/23/2026
0

TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kota Tarakan, Kalimantan Utara....

Langkah Besar Ekspor Perikanan Kaltara, Kepiting Perdana Dikirim Langsung ke Hongkong

Langkah Besar Ekspor Perikanan Kaltara, Kepiting Perdana Dikirim Langsung ke Hongkong

by Redaksi
05/22/2026
0

Tarakan-Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan ekspor komoditas...

Rilis Pengungkapan Kasus Narkotika di Tarakan, Polisi Amankan 105 Paket Sabu

Rilis Pengungkapan Kasus Narkotika di Tarakan, Polisi Amankan 105 Paket Sabu

by Redaksi
05/22/2026
0

Tarakan- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara bersama Satresnarkoba Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu...

Next Post
Soal Kasus Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar, Rektor Ambil Tindakan Tegas

Soal Kasus Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar, Rektor Ambil Tindakan Tegas

Tak Hanya Uang Rupiah, Sindikat Upal di UIN Alauddin Makassar Bikin Uang Asing, Harga Mesin Cetak Rp600 Juta

Tak Hanya Uang Rupiah, Sindikat Upal di UIN Alauddin Makassar Bikin Uang Asing, Harga Mesin Cetak Rp600 Juta

Perusahaan Ekspedisi Ternama Digugat hingga Miliaran Rupiah, Ternyata Ini Penyebabnya

Perusahaan Ekspedisi Ternama Digugat hingga Miliaran Rupiah, Ternyata Ini Penyebabnya

Discussion about this post

Terlaris

Sinergi Pemprov Kaltara dan BI Dinilai Perkuat Stabilitas Ekonomi Daerah

Sinergi Pemprov Kaltara dan BI Dinilai Perkuat Stabilitas Ekonomi Daerah

05/23/2026
BKHIT Kaltara Perketat Pengawasan Jalur Masuk ke Tarakan

BKHIT Kaltara Perketat Pengawasan Jalur Masuk ke Tarakan

05/23/2026
Pemkot Tarakan Perketat Pengawasan Hewan Kurban, Pastikan Bebas PMK dan AI

Pemkot Tarakan Perketat Pengawasan Hewan Kurban, Pastikan Bebas PMK dan AI

05/23/2026
Satresnarkoba Polres Tarakan Ungkap Kasus Sabu di Sebengkok Tiram, Dua Pria Diamankan

Satresnarkoba Polres Tarakan Ungkap Kasus Sabu di Sebengkok Tiram, Dua Pria Diamankan

05/23/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com