Minggu, 28 Desember 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah Kaltara Bulungan

Soal Pelecehan Seksual, Sekolah Fasilitasi Mediasi: Undang Undang Perlindungan Anak Dilanggar

by Admin
12/20/2024
in Bulungan, Daerah, Hukum & Kriminal, Kaltara, Tarakan
A A
Soal Pelecehan Seksual, Sekolah Fasilitasi Mediasi: Undang Undang Perlindungan Anak Dilanggar

SB, BULUNGAN – Kasus pelecehan seksual yang terkadi di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, mendapat respon dari berbagai kalangan.

Seiring berjalannya proses hukum terhadap diduga pelaku, terdapat indikasi adanya pelanggaran serius terhadap Undang-undang Perlindungan Anak.

Baca Juga

UMK Tarakan Naik Menjadi 4,7 Juta, Tertinggi Se-Kalimantan

Walikota Tarakan Lakukan Kunjungan di Sejumlah Pembangunan Infrastruktur

Walikota Tarakan Bersama Dengan TPID, Lakukan Sidak Kebutuhan Pokok di Pasar Tenguyun

Pihak sekolah diduga memfasilitasi upaya mediasi antara pelaku, yang merupakan tenaga pendidik dengan korban yang masih di bawah umur.

Tindakan ini pun menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Sahabat Saksi dan Korban (SSK) mitra LPSK RI.

Sahabat Saksi dan Korban (SSK) mitra LPSK RI, Alghi Fari Smith menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang sebelumnya beberapa kali mengalami perubahan menegaskan,  pelaku pemerkosaan atau pencabulan dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, atau tenaga pendidik maka pidananya ditambah sepertiga.

Selain itu, UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memperketat dan menutup celah untuk diadakannya mediasi bila korbannya adalah anak dan pelakunya dewasa.

“Sangat disesalkan jika ada pihak yang memfasilitasi upaya mediasi atau upaya damai antara pelaku dewasa baik dari pendidik atau tenaga kependidikan dengan anak sebagai korban kekerasan seksual di satuan pendidikan,” jelas Alghi.

Lantas, Alghi Fari Smith menerangkan, padahal sangat jelas para pelaku dewasa seharusnya berlanjut proses hukumnya dan diberikan tambahan hukuman

“Saya mengusulkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan/SATGAS PPKSP di tingkat kabupaten kota untuk mengaudit dan mengevaluasi SOP penangan kekerasan di satuan pendidikan,” terangnya.

Sebagai SSK Mitra LPSK RI, ia mempertanyakan apakah sudah sesuai dengan SOP yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan atau tidak.

Ia berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memeriksa apakah berpotensi ditemukannya unsur pidana pada pihak yang memfasilitasi mediasi tersebut di atas.

Terpisah, Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bulungan, IPTU Gia Iftita Saviera membenarkan, kasus pelecehan seksual pada anak tidak diperkenankan melakukan mediasi.

Mediasi yang difasilītasi kepala sekolah dilakukan jauh sebelum adanya ketiga laporan yang sudah diproses.  Pihaknya sendiri tidak mengetahui adanya mediasi yang dilakukan pihak sekolah.

“Mediasi itu sudah lama terjadi, kami tidak tau adanya kegiatan itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Alghi Fari  Smith menjelaskan, Polres Bulungan dan UPTD PPA tidak dilibatkan dalam mediasi tersebut. 

“Mediasi hanya pihak sekolah, orang tua korban dan pelaku,” tukasnya.

Tags: BulunganKaltaraLPSK RIPelecehanSD

Berita Lainnya

UMK Tarakan Naik Menjadi 4,7 Juta, Tertinggi Se-Kalimantan

UMK Tarakan Naik Menjadi 4,7 Juta, Tertinggi Se-Kalimantan

by Admin
12/28/2025
0

Tarakan- Melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) nomor 100.3.3.1/708/2025, Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.742.169. ...

Walikota Tarakan Lakukan Kunjungan di Sejumlah Pembangunan Infrastruktur

Walikota Tarakan Lakukan Kunjungan di Sejumlah Pembangunan Infrastruktur

by Admin
12/24/2025
0

Tarakan — Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., didampingi kepala perangkat daerah terkait, melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah lokasi...

Walikota Tarakan Bersama Dengan TPID, Lakukan Sidak Kebutuhan Pokok di Pasar Tenguyun

Walikota Tarakan Bersama Dengan TPID, Lakukan Sidak Kebutuhan Pokok di Pasar Tenguyun

by Admin
12/24/2025
0

Tarakan — Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., bersama perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara, Kapolres Tarakan, Dandim 0907/Tarakan,...

Polres Tarakan Gelar Apel Pergeseran Pasukan

Polres Tarakan Gelar Apel Pergeseran Pasukan

by Admin
12/24/2025
0

TARAKAN-  Dalam rangka pengamanan Ibadah Malam Natal dan Perayaan Ibadah Pagi Natal pada Desember 2025, Polres Tarakan menggelar apel pergeseran...

Ketua Lembaga Adat Tidung Ulun Pagun Kota Tarakan Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas

Ketua Lembaga Adat Tidung Ulun Pagun Kota Tarakan Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas

by Admin
12/24/2025
0

SB- TARAKAN- Lembaga Adat Tidung Ulun Pagun Kota Tarakan ikut menyampaikan pesan damai kepada seluruh warga Tarakan tak terkecuali. Ini...

Pemprov Kaltara Minta Dukungan Percepatan Pembangunan Wilayah Perbatasan ke BPBPK dan Satker PS KemenPUPR

Pemprov Kaltara Minta Dukungan Percepatan Pembangunan Wilayah Perbatasan ke BPBPK dan Satker PS KemenPUPR

by Admin
12/23/2025
0

Bulungan-Pemprov Kaltara meminta dukungan percepatan pembangunan wilayah perbatasan ke Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBK) dan Kepala Satuan Kerja...

Next Post
Soal Kasus Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar, Rektor Ambil Tindakan Tegas

Soal Kasus Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar, Rektor Ambil Tindakan Tegas

Tak Hanya Uang Rupiah, Sindikat Upal di UIN Alauddin Makassar Bikin Uang Asing, Harga Mesin Cetak Rp600 Juta

Tak Hanya Uang Rupiah, Sindikat Upal di UIN Alauddin Makassar Bikin Uang Asing, Harga Mesin Cetak Rp600 Juta

Perusahaan Ekspedisi Ternama Digugat hingga Miliaran Rupiah, Ternyata Ini Penyebabnya

Perusahaan Ekspedisi Ternama Digugat hingga Miliaran Rupiah, Ternyata Ini Penyebabnya

Discussion about this post

Terlaris

UMK Tarakan Naik Menjadi 4,7 Juta, Tertinggi Se-Kalimantan

UMK Tarakan Naik Menjadi 4,7 Juta, Tertinggi Se-Kalimantan

12/28/2025
Pemkot Tarakan Pastikan Pengamanan Perayaan Natal di Sejumlah Tempat Ibadah

Pemkot Tarakan Pastikan Pengamanan Perayaan Natal di Sejumlah Tempat Ibadah

12/26/2025
Antusiasme Masyarakat Tinggi, Stimulus Diskon Tiket Kapal PELNI Tersisa 32 Persen

Antusiasme Masyarakat Tinggi, Stimulus Diskon Tiket Kapal PELNI Tersisa 32 Persen

12/25/2025
Walikota Tarakan Lakukan Kunjungan di Sejumlah Pembangunan Infrastruktur

Walikota Tarakan Lakukan Kunjungan di Sejumlah Pembangunan Infrastruktur

12/24/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com