Rabu, 30 September 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah Kaltara Bulungan

Soal Pelecehan Seksual, Sekolah Fasilitasi Mediasi: Undang Undang Perlindungan Anak Dilanggar

by Admin
12/20/2024
in Bulungan, Daerah, Hukum & Kriminal, Kaltara, Tarakan
A A
Soal Pelecehan Seksual, Sekolah Fasilitasi Mediasi: Undang Undang Perlindungan Anak Dilanggar

SB, BULUNGAN – Kasus pelecehan seksual yang terkadi di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, mendapat respon dari berbagai kalangan.

Seiring berjalannya proses hukum terhadap diduga pelaku, terdapat indikasi adanya pelanggaran serius terhadap Undang-undang Perlindungan Anak.

Baca Juga

Kodim 0907/Tarakan Salurkan 7.000 Liter Air Bersih untuk Warga

Kabut Asap Lintas Batas Jadi Ancaman Ekologis dan Kesehatan di Tarakan

29 Ketua RT Selumit Pantai Dikukuhkan, Ibnu Saud Tekankan Peran Strategis RT

Pihak sekolah diduga memfasilitasi upaya mediasi antara pelaku, yang merupakan tenaga pendidik dengan korban yang masih di bawah umur.

Tindakan ini pun menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Sahabat Saksi dan Korban (SSK) mitra LPSK RI.

Sahabat Saksi dan Korban (SSK) mitra LPSK RI, Alghi Fari Smith menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang sebelumnya beberapa kali mengalami perubahan menegaskan,  pelaku pemerkosaan atau pencabulan dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, atau tenaga pendidik maka pidananya ditambah sepertiga.

Selain itu, UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memperketat dan menutup celah untuk diadakannya mediasi bila korbannya adalah anak dan pelakunya dewasa.

“Sangat disesalkan jika ada pihak yang memfasilitasi upaya mediasi atau upaya damai antara pelaku dewasa baik dari pendidik atau tenaga kependidikan dengan anak sebagai korban kekerasan seksual di satuan pendidikan,” jelas Alghi.

Lantas, Alghi Fari Smith menerangkan, padahal sangat jelas para pelaku dewasa seharusnya berlanjut proses hukumnya dan diberikan tambahan hukuman

“Saya mengusulkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan/SATGAS PPKSP di tingkat kabupaten kota untuk mengaudit dan mengevaluasi SOP penangan kekerasan di satuan pendidikan,” terangnya.

Sebagai SSK Mitra LPSK RI, ia mempertanyakan apakah sudah sesuai dengan SOP yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan atau tidak.

Ia berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memeriksa apakah berpotensi ditemukannya unsur pidana pada pihak yang memfasilitasi mediasi tersebut di atas.

Terpisah, Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bulungan, IPTU Gia Iftita Saviera membenarkan, kasus pelecehan seksual pada anak tidak diperkenankan melakukan mediasi.

Mediasi yang difasilītasi kepala sekolah dilakukan jauh sebelum adanya ketiga laporan yang sudah diproses.  Pihaknya sendiri tidak mengetahui adanya mediasi yang dilakukan pihak sekolah.

“Mediasi itu sudah lama terjadi, kami tidak tau adanya kegiatan itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Alghi Fari  Smith menjelaskan, Polres Bulungan dan UPTD PPA tidak dilibatkan dalam mediasi tersebut. 

“Mediasi hanya pihak sekolah, orang tua korban dan pelaku,” tukasnya.

Tags: BulunganKaltaraLPSK RIPelecehanSD

Berita Lainnya

Kodim 0907/Tarakan Salurkan 7.000 Liter Air Bersih untuk Warga

Kodim 0907/Tarakan Salurkan 7.000 Liter Air Bersih untuk Warga

by Redaksi
09/29/2026
0

TARAKAN – Kodim 0907/Tarakan menyalurkan sebanyak 7.000 liter air bersih kepada masyarakat yang mengalami kesulitan memperoleh air bersih. Bantuan tersebut...

Kabut Asap Lintas Batas Jadi Ancaman Ekologis dan Kesehatan di Tarakan

Kabut Asap Lintas Batas Jadi Ancaman Ekologis dan Kesehatan di Tarakan

by Redaksi
09/29/2026
0

TARAKAN – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak kesehatan, sosial,...

29 Ketua RT Selumit Pantai Dikukuhkan, Ibnu Saud Tekankan Peran Strategis RT

29 Ketua RT Selumit Pantai Dikukuhkan, Ibnu Saud Tekankan Peran Strategis RT

by Redaksi
09/29/2026
0

TARAKAN – Sebanyak 29 Ketua RT se-Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, dikukuhkan untuk masa jabatan 2026–2031. Pengukuhan berlangsung di...

BPJS Kesehatan Siapkan Mitigasi Jika Kepesertaan PBI Pemprov Kaltara Dinonaktifkan

BPJS Kesehatan Siapkan Mitigasi Jika Kepesertaan PBI Pemprov Kaltara Dinonaktifkan

by Redaksi
09/28/2026
0

TARAKAN – BPJS Kesehatan Kota Tarakan menyiapkan sejumlah langkah antisipasi untuk menjaga pelayanan kesehatan masyarakat apabila kepesertaan yang selama ini...

PMK Tarakan Uji Kesiapsiagaan Personel Lewat Simulasi Kebakaran Gas

PMK Tarakan Uji Kesiapsiagaan Personel Lewat Simulasi Kebakaran Gas

by Redaksi
09/28/2026
0

TARAKAN – Pemadam Kebakaran (PMK) Kota Tarakan menggelar simulasi penanganan kebakaran akibat kebocoran gas untuk menguji kesiapsiagaan dan kecepatan respons...

BI Kaltara Perkuat Pengawasan Money Changer di Wilayah Perbatasan

BI Kaltara Perkuat Pengawasan Money Changer di Wilayah Perbatasan

by Redaksi
09/26/2026
0

TARAKAN – Bank Indonesia memperkuat pengawasan terhadap kegiatan penukaran valuta asing bukan bank atau money changer di wilayah perbatasan Kalimantan...

Next Post
Soal Kasus Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar, Rektor Ambil Tindakan Tegas

Soal Kasus Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar, Rektor Ambil Tindakan Tegas

Tak Hanya Uang Rupiah, Sindikat Upal di UIN Alauddin Makassar Bikin Uang Asing, Harga Mesin Cetak Rp600 Juta

Tak Hanya Uang Rupiah, Sindikat Upal di UIN Alauddin Makassar Bikin Uang Asing, Harga Mesin Cetak Rp600 Juta

Perusahaan Ekspedisi Ternama Digugat hingga Miliaran Rupiah, Ternyata Ini Penyebabnya

Perusahaan Ekspedisi Ternama Digugat hingga Miliaran Rupiah, Ternyata Ini Penyebabnya

Discussion about this post

Terlaris

Kodim 0907/Tarakan Salurkan 7.000 Liter Air Bersih untuk Warga

Kodim 0907/Tarakan Salurkan 7.000 Liter Air Bersih untuk Warga

09/29/2026
Kabut Asap Lintas Batas Jadi Ancaman Ekologis dan Kesehatan di Tarakan

Kabut Asap Lintas Batas Jadi Ancaman Ekologis dan Kesehatan di Tarakan

09/29/2026
29 Ketua RT Selumit Pantai Dikukuhkan, Ibnu Saud Tekankan Peran Strategis RT

29 Ketua RT Selumit Pantai Dikukuhkan, Ibnu Saud Tekankan Peran Strategis RT

09/29/2026
BPJS Kesehatan Siapkan Mitigasi Jika Kepesertaan PBI Pemprov Kaltara Dinonaktifkan

BPJS Kesehatan Siapkan Mitigasi Jika Kepesertaan PBI Pemprov Kaltara Dinonaktifkan

09/28/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com