Senin, 29 Juni 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah Kaltara Bulungan

Soal Pelecehan Seksual, Sekolah Fasilitasi Mediasi: Undang Undang Perlindungan Anak Dilanggar

by Admin
12/20/2024
in Bulungan, Daerah, Hukum & Kriminal, Kaltara, Tarakan
A A
Soal Pelecehan Seksual, Sekolah Fasilitasi Mediasi: Undang Undang Perlindungan Anak Dilanggar

SB, BULUNGAN – Kasus pelecehan seksual yang terkadi di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, mendapat respon dari berbagai kalangan.

Seiring berjalannya proses hukum terhadap diduga pelaku, terdapat indikasi adanya pelanggaran serius terhadap Undang-undang Perlindungan Anak.

Baca Juga

Peringati HANI 2026, LPADKT dan BNN Kota Tarakan Bentengi Mahasiswa dari Narkoba

Wali Kota Tarakan Lepas Kontingen PWI Menuju Porwada II Kaltara 2026

Pemkot Tarakan Sosialisasikan Program Wajib Belajar 13 Tahun di Tarakan Tengah

Pihak sekolah diduga memfasilitasi upaya mediasi antara pelaku, yang merupakan tenaga pendidik dengan korban yang masih di bawah umur.

Tindakan ini pun menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Sahabat Saksi dan Korban (SSK) mitra LPSK RI.

Sahabat Saksi dan Korban (SSK) mitra LPSK RI, Alghi Fari Smith menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang sebelumnya beberapa kali mengalami perubahan menegaskan,  pelaku pemerkosaan atau pencabulan dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, atau tenaga pendidik maka pidananya ditambah sepertiga.

Selain itu, UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memperketat dan menutup celah untuk diadakannya mediasi bila korbannya adalah anak dan pelakunya dewasa.

“Sangat disesalkan jika ada pihak yang memfasilitasi upaya mediasi atau upaya damai antara pelaku dewasa baik dari pendidik atau tenaga kependidikan dengan anak sebagai korban kekerasan seksual di satuan pendidikan,” jelas Alghi.

Lantas, Alghi Fari Smith menerangkan, padahal sangat jelas para pelaku dewasa seharusnya berlanjut proses hukumnya dan diberikan tambahan hukuman

“Saya mengusulkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan/SATGAS PPKSP di tingkat kabupaten kota untuk mengaudit dan mengevaluasi SOP penangan kekerasan di satuan pendidikan,” terangnya.

Sebagai SSK Mitra LPSK RI, ia mempertanyakan apakah sudah sesuai dengan SOP yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan atau tidak.

Ia berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memeriksa apakah berpotensi ditemukannya unsur pidana pada pihak yang memfasilitasi mediasi tersebut di atas.

Terpisah, Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bulungan, IPTU Gia Iftita Saviera membenarkan, kasus pelecehan seksual pada anak tidak diperkenankan melakukan mediasi.

Mediasi yang difasilītasi kepala sekolah dilakukan jauh sebelum adanya ketiga laporan yang sudah diproses.  Pihaknya sendiri tidak mengetahui adanya mediasi yang dilakukan pihak sekolah.

“Mediasi itu sudah lama terjadi, kami tidak tau adanya kegiatan itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Alghi Fari  Smith menjelaskan, Polres Bulungan dan UPTD PPA tidak dilibatkan dalam mediasi tersebut. 

“Mediasi hanya pihak sekolah, orang tua korban dan pelaku,” tukasnya.

Tags: BulunganKaltaraLPSK RIPelecehanSD

Berita Lainnya

Peringati HANI 2026, LPADKT dan BNN Kota Tarakan Bentengi Mahasiswa dari Narkoba

Peringati HANI 2026, LPADKT dan BNN Kota Tarakan Bentengi Mahasiswa dari Narkoba

by Redaksi
06/28/2026
0

Tarakan – Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026, Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan (LPADKT) DPC Kota Tarakan...

Wali Kota Tarakan Lepas Kontingen PWI Menuju Porwada II Kaltara 2026

Wali Kota Tarakan Lepas Kontingen PWI Menuju Porwada II Kaltara 2026

by Redaksi
06/28/2026
0

Tarakan – Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., secara resmi melepas kontingen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tarakan yang...

Pemkot Tarakan Sosialisasikan Program Wajib Belajar 13 Tahun di Tarakan Tengah

Pemkot Tarakan Sosialisasikan Program Wajib Belajar 13 Tahun di Tarakan Tengah

by Redaksi
06/28/2026
0

Tarakan-Pemerintah Kota Tarakan terus bergerak cepat dalam mendukung program prioritas pendidikan nasional. Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Tarakan Tengah, Kota...

Wali Kota Tarakan Hadiri Penggalangan Komitmen Bersama SPMB 2026

Wali Kota Tarakan Hadiri Penggalangan Komitmen Bersama SPMB 2026

by Redaksi
06/28/2026
0

Tarakan – Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., menghadiri kegiatan Penggalangan Komitmen Bersama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun...

Wali Kota Tarakan Terima Audiensi Tim Verval BPMP Kaltara Bahas Lokasi Transit Siswa SNT

Wali Kota Tarakan Terima Audiensi Tim Verval BPMP Kaltara Bahas Lokasi Transit Siswa SNT

by Redaksi
06/28/2026
0

Tarakan – Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., menerima silaturahmi dan audiensi Tim Verifikasi dan Validasi (Verval) Kementerian Pendidikan...

Syarwani Buka Musda DPD II Partai Golkar Tarakan, Tekankan Konsolidasi dan Dukungan Program Pemerintah

Syarwani Buka Musda DPD II Partai Golkar Tarakan, Tekankan Konsolidasi dan Dukungan Program Pemerintah

by Redaksi
06/27/2026
0

Tarakan – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Kalimantan Utara, Syarwani, secara resmi membuka Musyawarah Daerah (Musda) DPD...

Next Post
Soal Kasus Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar, Rektor Ambil Tindakan Tegas

Soal Kasus Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar, Rektor Ambil Tindakan Tegas

Tak Hanya Uang Rupiah, Sindikat Upal di UIN Alauddin Makassar Bikin Uang Asing, Harga Mesin Cetak Rp600 Juta

Tak Hanya Uang Rupiah, Sindikat Upal di UIN Alauddin Makassar Bikin Uang Asing, Harga Mesin Cetak Rp600 Juta

Perusahaan Ekspedisi Ternama Digugat hingga Miliaran Rupiah, Ternyata Ini Penyebabnya

Perusahaan Ekspedisi Ternama Digugat hingga Miliaran Rupiah, Ternyata Ini Penyebabnya

Discussion about this post

Terlaris

Peringati HANI 2026, LPADKT dan BNN Kota Tarakan Bentengi Mahasiswa dari Narkoba

Peringati HANI 2026, LPADKT dan BNN Kota Tarakan Bentengi Mahasiswa dari Narkoba

06/28/2026
Wali Kota Tarakan Lepas Kontingen PWI Menuju Porwada II Kaltara 2026

Wali Kota Tarakan Lepas Kontingen PWI Menuju Porwada II Kaltara 2026

06/28/2026
Pemkot Tarakan Sosialisasikan Program Wajib Belajar 13 Tahun di Tarakan Tengah

Pemkot Tarakan Sosialisasikan Program Wajib Belajar 13 Tahun di Tarakan Tengah

06/28/2026
Wali Kota Tarakan Hadiri Penggalangan Komitmen Bersama SPMB 2026

Wali Kota Tarakan Hadiri Penggalangan Komitmen Bersama SPMB 2026

06/28/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com