Senin, 18 Mei 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah Kaltara Bulungan

Soal Pelecehan Seksual, Sekolah Fasilitasi Mediasi: Undang Undang Perlindungan Anak Dilanggar

by Admin
12/20/2024
in Bulungan, Daerah, Hukum & Kriminal, Kaltara, Tarakan
A A
Soal Pelecehan Seksual, Sekolah Fasilitasi Mediasi: Undang Undang Perlindungan Anak Dilanggar

SB, BULUNGAN – Kasus pelecehan seksual yang terkadi di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, mendapat respon dari berbagai kalangan.

Seiring berjalannya proses hukum terhadap diduga pelaku, terdapat indikasi adanya pelanggaran serius terhadap Undang-undang Perlindungan Anak.

Baca Juga

Penanaman Jagung di Kaltara Capai 244 Hektare, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Polsek Tarakan Timur Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid Al-Hamdu

Dua Pelaku Pencurian Sepeda Lipat di Tarakan Timur Diamankan Polisi

Pihak sekolah diduga memfasilitasi upaya mediasi antara pelaku, yang merupakan tenaga pendidik dengan korban yang masih di bawah umur.

Tindakan ini pun menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Sahabat Saksi dan Korban (SSK) mitra LPSK RI.

Sahabat Saksi dan Korban (SSK) mitra LPSK RI, Alghi Fari Smith menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang sebelumnya beberapa kali mengalami perubahan menegaskan,  pelaku pemerkosaan atau pencabulan dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, atau tenaga pendidik maka pidananya ditambah sepertiga.

Selain itu, UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memperketat dan menutup celah untuk diadakannya mediasi bila korbannya adalah anak dan pelakunya dewasa.

“Sangat disesalkan jika ada pihak yang memfasilitasi upaya mediasi atau upaya damai antara pelaku dewasa baik dari pendidik atau tenaga kependidikan dengan anak sebagai korban kekerasan seksual di satuan pendidikan,” jelas Alghi.

Lantas, Alghi Fari Smith menerangkan, padahal sangat jelas para pelaku dewasa seharusnya berlanjut proses hukumnya dan diberikan tambahan hukuman

“Saya mengusulkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan/SATGAS PPKSP di tingkat kabupaten kota untuk mengaudit dan mengevaluasi SOP penangan kekerasan di satuan pendidikan,” terangnya.

Sebagai SSK Mitra LPSK RI, ia mempertanyakan apakah sudah sesuai dengan SOP yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan atau tidak.

Ia berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memeriksa apakah berpotensi ditemukannya unsur pidana pada pihak yang memfasilitasi mediasi tersebut di atas.

Terpisah, Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bulungan, IPTU Gia Iftita Saviera membenarkan, kasus pelecehan seksual pada anak tidak diperkenankan melakukan mediasi.

Mediasi yang difasilītasi kepala sekolah dilakukan jauh sebelum adanya ketiga laporan yang sudah diproses.  Pihaknya sendiri tidak mengetahui adanya mediasi yang dilakukan pihak sekolah.

“Mediasi itu sudah lama terjadi, kami tidak tau adanya kegiatan itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Alghi Fari  Smith menjelaskan, Polres Bulungan dan UPTD PPA tidak dilibatkan dalam mediasi tersebut. 

“Mediasi hanya pihak sekolah, orang tua korban dan pelaku,” tukasnya.

Tags: BulunganKaltaraLPSK RIPelecehanSD

Berita Lainnya

Penanaman Jagung di Kaltara Capai 244 Hektare, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Penanaman Jagung di Kaltara Capai 244 Hektare, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

by Redaksi
05/18/2026
0

TARAKAN — Pengembangan lahan jagung di Kalimantan Utara terus menunjukkan progres positif. Hingga pertengahan Mei 2026, luas lahan yang telah...

Polsek Tarakan Timur Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid Al-Hamdu

Polsek Tarakan Timur Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid Al-Hamdu

by Redaksi
05/18/2026
0

Tarakan – Jajaran Polsek Tarakan Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal di Masjid Al-Hamdu, Kelurahan Mamburungan Timur, Kecamatan Tarakan...

Dua Pelaku Pencurian Sepeda Lipat di Tarakan Timur Diamankan Polisi

Dua Pelaku Pencurian Sepeda Lipat di Tarakan Timur Diamankan Polisi

by Redaksi
05/18/2026
0

Tarakan – Jajaran Polsek Tarakan Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit sepeda lipat milik warga di wilayah Kelurahan Kampung...

Ketua LPADKT Tarakan Desak Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswi Asal Nunukan Dihukum Berat

Ketua LPADKT Tarakan Desak Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswi Asal Nunukan Dihukum Berat

by Redaksi
05/18/2026
0

Tarakan – Dukungan dan keprihatinan terus mengalir terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang mahasiswi asal Kabupaten Nunukan, Kalimantan...

Bank Indonesia Perluas Implementasi Pelabuhan SIAP QRIS di Kalimantan Utara

Bank Indonesia Perluas Implementasi Pelabuhan SIAP QRIS di Kalimantan Utara

by Redaksi
05/16/2026
0

TARAKAN — Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara terus memperkuat strategi inklusi sistem pembayaran digital melalui perluasan implementasi Pelabuhan...

Yonif TP 880/Banuanta Gelar Jumat Berkah di Panti Asuhan Ar-Rahman Tanjung Selor

Yonif TP 880/Banuanta Gelar Jumat Berkah di Panti Asuhan Ar-Rahman Tanjung Selor

by Redaksi
05/15/2026
0

TANJUNG SELOR – Kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan prajurit Yonif TP 880/Banuanta melalui kegiatan rutin Jumat Berkah yang kali ini...

Next Post
Soal Kasus Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar, Rektor Ambil Tindakan Tegas

Soal Kasus Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar, Rektor Ambil Tindakan Tegas

Tak Hanya Uang Rupiah, Sindikat Upal di UIN Alauddin Makassar Bikin Uang Asing, Harga Mesin Cetak Rp600 Juta

Tak Hanya Uang Rupiah, Sindikat Upal di UIN Alauddin Makassar Bikin Uang Asing, Harga Mesin Cetak Rp600 Juta

Perusahaan Ekspedisi Ternama Digugat hingga Miliaran Rupiah, Ternyata Ini Penyebabnya

Perusahaan Ekspedisi Ternama Digugat hingga Miliaran Rupiah, Ternyata Ini Penyebabnya

Discussion about this post

Terlaris

Penanaman Jagung di Kaltara Capai 244 Hektare, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Penanaman Jagung di Kaltara Capai 244 Hektare, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

05/18/2026
Polsek Tarakan Timur Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid Al-Hamdu

Polsek Tarakan Timur Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid Al-Hamdu

05/18/2026
Dua Pelaku Pencurian Sepeda Lipat di Tarakan Timur Diamankan Polisi

Dua Pelaku Pencurian Sepeda Lipat di Tarakan Timur Diamankan Polisi

05/18/2026
Ketua LPADKT Tarakan Desak Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswi Asal Nunukan Dihukum Berat

Ketua LPADKT Tarakan Desak Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswi Asal Nunukan Dihukum Berat

05/18/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com