Selasa, 28 Oktober 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah Kaltara Bulungan

Soal Pelecehan Seksual, Sekolah Fasilitasi Mediasi: Undang Undang Perlindungan Anak Dilanggar

by Admin
12/20/2024
in Bulungan, Daerah, Hukum & Kriminal, Kaltara, Tarakan
A A
Soal Pelecehan Seksual, Sekolah Fasilitasi Mediasi: Undang Undang Perlindungan Anak Dilanggar

SB, BULUNGAN – Kasus pelecehan seksual yang terkadi di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, mendapat respon dari berbagai kalangan.

Seiring berjalannya proses hukum terhadap diduga pelaku, terdapat indikasi adanya pelanggaran serius terhadap Undang-undang Perlindungan Anak.

Baca Juga

Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan UMKM Kaltara, KPwBI Gelar Karya Kreatif Benuanta

Detik-Detik Penentu di Perbatasan, Bagaimana Warga Nunukan Dilatih untuk Selamatkan Nyawa dalam 4 Menit

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Ballpress di Tengah Kebun Sawit

Pihak sekolah diduga memfasilitasi upaya mediasi antara pelaku, yang merupakan tenaga pendidik dengan korban yang masih di bawah umur.

Tindakan ini pun menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Sahabat Saksi dan Korban (SSK) mitra LPSK RI.

Sahabat Saksi dan Korban (SSK) mitra LPSK RI, Alghi Fari Smith menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang sebelumnya beberapa kali mengalami perubahan menegaskan,  pelaku pemerkosaan atau pencabulan dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, atau tenaga pendidik maka pidananya ditambah sepertiga.

Selain itu, UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memperketat dan menutup celah untuk diadakannya mediasi bila korbannya adalah anak dan pelakunya dewasa.

“Sangat disesalkan jika ada pihak yang memfasilitasi upaya mediasi atau upaya damai antara pelaku dewasa baik dari pendidik atau tenaga kependidikan dengan anak sebagai korban kekerasan seksual di satuan pendidikan,” jelas Alghi.

Lantas, Alghi Fari Smith menerangkan, padahal sangat jelas para pelaku dewasa seharusnya berlanjut proses hukumnya dan diberikan tambahan hukuman

“Saya mengusulkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan/SATGAS PPKSP di tingkat kabupaten kota untuk mengaudit dan mengevaluasi SOP penangan kekerasan di satuan pendidikan,” terangnya.

Sebagai SSK Mitra LPSK RI, ia mempertanyakan apakah sudah sesuai dengan SOP yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan atau tidak.

Ia berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memeriksa apakah berpotensi ditemukannya unsur pidana pada pihak yang memfasilitasi mediasi tersebut di atas.

Terpisah, Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bulungan, IPTU Gia Iftita Saviera membenarkan, kasus pelecehan seksual pada anak tidak diperkenankan melakukan mediasi.

Mediasi yang difasilītasi kepala sekolah dilakukan jauh sebelum adanya ketiga laporan yang sudah diproses.  Pihaknya sendiri tidak mengetahui adanya mediasi yang dilakukan pihak sekolah.

“Mediasi itu sudah lama terjadi, kami tidak tau adanya kegiatan itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Alghi Fari  Smith menjelaskan, Polres Bulungan dan UPTD PPA tidak dilibatkan dalam mediasi tersebut. 

“Mediasi hanya pihak sekolah, orang tua korban dan pelaku,” tukasnya.

Tags: BulunganKaltaraLPSK RIPelecehanSD

Berita Lainnya

Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan UMKM Kaltara, KPwBI Gelar Karya Kreatif Benuanta

Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan UMKM Kaltara, KPwBI Gelar Karya Kreatif Benuanta

by Admin
10/28/2025
0

TARAKAN- Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kaltara (KPwBI) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menggelar  Karya Kreatif Benuanta (KKB), yang merupakan sarana untuk...

Detik-Detik Penentu di Perbatasan, Bagaimana Warga Nunukan Dilatih untuk Selamatkan Nyawa dalam 4 Menit

by Admin
10/28/2025
0

SB, NUNUKAN – Di sebuah gedung sederhana di Sebatik Timur, ratusan pasang mata terpaku pada seorang instruktur yang menunjukkan bagaimana cara...

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Ballpress di Tengah Kebun Sawit

by Admin
10/27/2025
0

SB, NUNUKAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI – Malaysia, Yonkav 13/Satya Lembuswana (SL), berhasil mengamankan lima karung...

Petir Picu Kebakaran Hebat di Lumbis Ogong, Belasan Rumah Ludes dan Satu Remaja Terluka

by Admin
10/27/2025
0

SB, NUNUKAN - Kebakaran hebat melanda permukiman warga di Desa Tukulon, Kecamatan Lumbis Ogong, Nunukan, pada Sabtu malam (25/10) sekitar pukul...

Tiga Rumah Warga Terbakar di RT 6 Kelurahan Sebengkok, Salah Satunya Rumah Ketua FKUB Tarakan, Zainuddin Dalila

Tiga Rumah Warga Terbakar di RT 6 Kelurahan Sebengkok, Salah Satunya Rumah Ketua FKUB Tarakan, Zainuddin Dalila

by Admin
10/26/2025
0

SB-TARAKAN- Musibah kebakaran terjadi di RT 8 Kelurahan Sebengkok, Kota Tarakan, pada Minggu siang (26/10/2025)]. Dimana api menghanguskan tiga rumah...

Krayan Jadi Titik Awal, Starlink Digeber

by Admin
10/25/2025
0

SB, NUNUKAN - Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, memimpin rapat daring dari dataran tinggi Krayan, wilayah perbatasan RI-Malaysia, untuk menguji...

Next Post
Soal Kasus Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar, Rektor Ambil Tindakan Tegas

Soal Kasus Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar, Rektor Ambil Tindakan Tegas

Tak Hanya Uang Rupiah, Sindikat Upal di UIN Alauddin Makassar Bikin Uang Asing, Harga Mesin Cetak Rp600 Juta

Tak Hanya Uang Rupiah, Sindikat Upal di UIN Alauddin Makassar Bikin Uang Asing, Harga Mesin Cetak Rp600 Juta

Perusahaan Ekspedisi Ternama Digugat hingga Miliaran Rupiah, Ternyata Ini Penyebabnya

Perusahaan Ekspedisi Ternama Digugat hingga Miliaran Rupiah, Ternyata Ini Penyebabnya

Discussion about this post

Terlaris

Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan UMKM Kaltara, KPwBI Gelar Karya Kreatif Benuanta

Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan UMKM Kaltara, KPwBI Gelar Karya Kreatif Benuanta

10/28/2025

Detik-Detik Penentu di Perbatasan, Bagaimana Warga Nunukan Dilatih untuk Selamatkan Nyawa dalam 4 Menit

10/28/2025

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Ballpress di Tengah Kebun Sawit

10/27/2025

Petir Picu Kebakaran Hebat di Lumbis Ogong, Belasan Rumah Ludes dan Satu Remaja Terluka

10/27/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com