Kamis, 17 September 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah Kaltara Bulungan

Soal Pelecehan Seksual, Sekolah Fasilitasi Mediasi: Undang Undang Perlindungan Anak Dilanggar

by Admin
12/20/2024
in Bulungan, Daerah, Hukum & Kriminal, Kaltara, Tarakan
A A
Soal Pelecehan Seksual, Sekolah Fasilitasi Mediasi: Undang Undang Perlindungan Anak Dilanggar

SB, BULUNGAN – Kasus pelecehan seksual yang terkadi di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, mendapat respon dari berbagai kalangan.

Seiring berjalannya proses hukum terhadap diduga pelaku, terdapat indikasi adanya pelanggaran serius terhadap Undang-undang Perlindungan Anak.

Baca Juga

Gerakan Pangan Murah Keliling Sasar Karang Anyar Pantai

Realisasi Pajak Kendaraan Baru 40 Persen, Samsat Tarakan Gencarkan Penertiban P2KB

Satlantas Tarakan Utamakan Edukasi, Pelanggaran Pengendara Relatif Ringan

Pihak sekolah diduga memfasilitasi upaya mediasi antara pelaku, yang merupakan tenaga pendidik dengan korban yang masih di bawah umur.

Tindakan ini pun menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Sahabat Saksi dan Korban (SSK) mitra LPSK RI.

Sahabat Saksi dan Korban (SSK) mitra LPSK RI, Alghi Fari Smith menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang sebelumnya beberapa kali mengalami perubahan menegaskan,  pelaku pemerkosaan atau pencabulan dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, atau tenaga pendidik maka pidananya ditambah sepertiga.

Selain itu, UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memperketat dan menutup celah untuk diadakannya mediasi bila korbannya adalah anak dan pelakunya dewasa.

“Sangat disesalkan jika ada pihak yang memfasilitasi upaya mediasi atau upaya damai antara pelaku dewasa baik dari pendidik atau tenaga kependidikan dengan anak sebagai korban kekerasan seksual di satuan pendidikan,” jelas Alghi.

Lantas, Alghi Fari Smith menerangkan, padahal sangat jelas para pelaku dewasa seharusnya berlanjut proses hukumnya dan diberikan tambahan hukuman

“Saya mengusulkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan/SATGAS PPKSP di tingkat kabupaten kota untuk mengaudit dan mengevaluasi SOP penangan kekerasan di satuan pendidikan,” terangnya.

Sebagai SSK Mitra LPSK RI, ia mempertanyakan apakah sudah sesuai dengan SOP yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan atau tidak.

Ia berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memeriksa apakah berpotensi ditemukannya unsur pidana pada pihak yang memfasilitasi mediasi tersebut di atas.

Terpisah, Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bulungan, IPTU Gia Iftita Saviera membenarkan, kasus pelecehan seksual pada anak tidak diperkenankan melakukan mediasi.

Mediasi yang difasilītasi kepala sekolah dilakukan jauh sebelum adanya ketiga laporan yang sudah diproses.  Pihaknya sendiri tidak mengetahui adanya mediasi yang dilakukan pihak sekolah.

“Mediasi itu sudah lama terjadi, kami tidak tau adanya kegiatan itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Alghi Fari  Smith menjelaskan, Polres Bulungan dan UPTD PPA tidak dilibatkan dalam mediasi tersebut. 

“Mediasi hanya pihak sekolah, orang tua korban dan pelaku,” tukasnya.

Tags: BulunganKaltaraLPSK RIPelecehanSD

Berita Lainnya

Gerakan Pangan Murah Keliling Sasar Karang Anyar Pantai

Gerakan Pangan Murah Keliling Sasar Karang Anyar Pantai

by Redaksi
09/17/2026
0

TARAKAN – Antusiasme warga terlihat dalam pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) Keliling yang digelar Pemerintah Kota Tarakan melalui Dinas Ketahanan...

Realisasi Pajak Kendaraan Baru 40 Persen, Samsat Tarakan Gencarkan Penertiban P2KB

Realisasi Pajak Kendaraan Baru 40 Persen, Samsat Tarakan Gencarkan Penertiban P2KB

by Redaksi
09/17/2026
0

TARAKAN – Realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Tarakan baru mencapai sekitar 40 persen dari target tahunan sebesar...

Satlantas Tarakan Utamakan Edukasi, Pelanggaran Pengendara Relatif Ringan

Satlantas Tarakan Utamakan Edukasi, Pelanggaran Pengendara Relatif Ringan

by Redaksi
09/17/2026
0

TARAKAN – Tingkat kepatuhan pengendara di Kota Tarakan dalam melengkapi kendaraan dan menggunakan perlengkapan keselamatan dinilai cukup baik. Hal ini...

Gerakan Pangan Murah Sasar Wilayah Jauh dari Pasar, Pemkot Tarakan Siapkan Tiga Agenda Berikutnya

Gerakan Pangan Murah Sasar Wilayah Jauh dari Pasar, Pemkot Tarakan Siapkan Tiga Agenda Berikutnya

by Redaksi
09/16/2026
0

TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan terus menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) sebagai salah satu upaya menjaga stabilitas harga dan...

BNNP Kaltara Lakukan Tes Urine Acak di Pelabuhan Tengkayu I, 15 Orang Clear

BNNP Kaltara Lakukan Tes Urine Acak di Pelabuhan Tengkayu I, 15 Orang Clear

by Redaksi
09/16/2026
0

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara melakukan tes urine secara acak terhadap motoris dan anak buah kapal...

Bupati Nunukan Sampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2026

Bupati Nunukan Sampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2026

by Redaksi
09/16/2026
0

NUNUKAN – Bupati Nunukan H. Irwan Sabri menyampaikan Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja...

Next Post
Soal Kasus Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar, Rektor Ambil Tindakan Tegas

Soal Kasus Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar, Rektor Ambil Tindakan Tegas

Tak Hanya Uang Rupiah, Sindikat Upal di UIN Alauddin Makassar Bikin Uang Asing, Harga Mesin Cetak Rp600 Juta

Tak Hanya Uang Rupiah, Sindikat Upal di UIN Alauddin Makassar Bikin Uang Asing, Harga Mesin Cetak Rp600 Juta

Perusahaan Ekspedisi Ternama Digugat hingga Miliaran Rupiah, Ternyata Ini Penyebabnya

Perusahaan Ekspedisi Ternama Digugat hingga Miliaran Rupiah, Ternyata Ini Penyebabnya

Discussion about this post

Terlaris

Gerakan Pangan Murah Keliling Sasar Karang Anyar Pantai

Gerakan Pangan Murah Keliling Sasar Karang Anyar Pantai

09/17/2026
Realisasi Pajak Kendaraan Baru 40 Persen, Samsat Tarakan Gencarkan Penertiban P2KB

Realisasi Pajak Kendaraan Baru 40 Persen, Samsat Tarakan Gencarkan Penertiban P2KB

09/17/2026
Satlantas Tarakan Utamakan Edukasi, Pelanggaran Pengendara Relatif Ringan

Satlantas Tarakan Utamakan Edukasi, Pelanggaran Pengendara Relatif Ringan

09/17/2026
Gerakan Pangan Murah Sasar Wilayah Jauh dari Pasar, Pemkot Tarakan Siapkan Tiga Agenda Berikutnya

Gerakan Pangan Murah Sasar Wilayah Jauh dari Pasar, Pemkot Tarakan Siapkan Tiga Agenda Berikutnya

09/16/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com