Senin, 31 Agustus 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah Kaltara Bulungan

Soal Pelecehan Seksual, Sekolah Fasilitasi Mediasi: Undang Undang Perlindungan Anak Dilanggar

by Admin
12/20/2024
in Bulungan, Daerah, Hukum & Kriminal, Kaltara, Tarakan
A A
Soal Pelecehan Seksual, Sekolah Fasilitasi Mediasi: Undang Undang Perlindungan Anak Dilanggar

SB, BULUNGAN – Kasus pelecehan seksual yang terkadi di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, mendapat respon dari berbagai kalangan.

Seiring berjalannya proses hukum terhadap diduga pelaku, terdapat indikasi adanya pelanggaran serius terhadap Undang-undang Perlindungan Anak.

Baca Juga

Kepala Badan Karantina Nasional Soroti Kendala Pelayanan Karantina bagi Pelaku Usaha di Tarakan

Gubernur Zainal Dorong Masyarakat Kaltara Cintai dan Gunakan Produk Lokal

KKB 2026 Hadirkan Kreativitas dan Harapan Ekonomi Masyarakat Kaltara

Pihak sekolah diduga memfasilitasi upaya mediasi antara pelaku, yang merupakan tenaga pendidik dengan korban yang masih di bawah umur.

Tindakan ini pun menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Sahabat Saksi dan Korban (SSK) mitra LPSK RI.

Sahabat Saksi dan Korban (SSK) mitra LPSK RI, Alghi Fari Smith menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang sebelumnya beberapa kali mengalami perubahan menegaskan,  pelaku pemerkosaan atau pencabulan dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, atau tenaga pendidik maka pidananya ditambah sepertiga.

Selain itu, UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memperketat dan menutup celah untuk diadakannya mediasi bila korbannya adalah anak dan pelakunya dewasa.

“Sangat disesalkan jika ada pihak yang memfasilitasi upaya mediasi atau upaya damai antara pelaku dewasa baik dari pendidik atau tenaga kependidikan dengan anak sebagai korban kekerasan seksual di satuan pendidikan,” jelas Alghi.

Lantas, Alghi Fari Smith menerangkan, padahal sangat jelas para pelaku dewasa seharusnya berlanjut proses hukumnya dan diberikan tambahan hukuman

“Saya mengusulkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan/SATGAS PPKSP di tingkat kabupaten kota untuk mengaudit dan mengevaluasi SOP penangan kekerasan di satuan pendidikan,” terangnya.

Sebagai SSK Mitra LPSK RI, ia mempertanyakan apakah sudah sesuai dengan SOP yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan atau tidak.

Ia berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memeriksa apakah berpotensi ditemukannya unsur pidana pada pihak yang memfasilitasi mediasi tersebut di atas.

Terpisah, Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bulungan, IPTU Gia Iftita Saviera membenarkan, kasus pelecehan seksual pada anak tidak diperkenankan melakukan mediasi.

Mediasi yang difasilītasi kepala sekolah dilakukan jauh sebelum adanya ketiga laporan yang sudah diproses.  Pihaknya sendiri tidak mengetahui adanya mediasi yang dilakukan pihak sekolah.

“Mediasi itu sudah lama terjadi, kami tidak tau adanya kegiatan itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Alghi Fari  Smith menjelaskan, Polres Bulungan dan UPTD PPA tidak dilibatkan dalam mediasi tersebut. 

“Mediasi hanya pihak sekolah, orang tua korban dan pelaku,” tukasnya.

Tags: BulunganKaltaraLPSK RIPelecehanSD

Berita Lainnya

Kepala Badan Karantina Nasional Soroti Kendala Pelayanan Karantina bagi Pelaku Usaha di Tarakan

Kepala Badan Karantina Nasional Soroti Kendala Pelayanan Karantina bagi Pelaku Usaha di Tarakan

by Redaksi
08/30/2026
0

TARAKAN – Kepala Badan Karantina Nasional (Barantin) Abdul Kadir Karding menyempatkan berdiskusi dengan sejumlah pelaku usaha serta eksportir di Kota...

Gubernur Zainal Dorong Masyarakat Kaltara Cintai dan Gunakan Produk Lokal

Gubernur Zainal Dorong Masyarakat Kaltara Cintai dan Gunakan Produk Lokal

by Redaksi
08/30/2026
0

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Paliwang mendorong masyarakat untuk semakin mencintai dan menggunakan produk lokal sebagai bagian...

KKB 2026 Hadirkan Kreativitas dan Harapan Ekonomi Masyarakat Kaltara

KKB 2026 Hadirkan Kreativitas dan Harapan Ekonomi Masyarakat Kaltara

by Redaksi
08/30/2026
0

TANJUNG SELOR — Cahaya hias mulai menyala di kawasan Kebun Raya Bundayati, Tanjung Selor, Kamis (27/8) malam. Deretan stan Usaha...

Diversifikasi Pangan Dorong Kreativitas Olahan Pangan Lokal di Bulungan dan Tarakan

Diversifikasi Pangan Dorong Kreativitas Olahan Pangan Lokal di Bulungan dan Tarakan

by Redaksi
08/30/2026
0

BULUNGAN – Mengusung tema “Diversifikasi Pangan dan Kreativitas Pangan Lokal”, kegiatan pengembangan pangan lokal diikuti 31 peserta dari Kabupaten Bulungan...

Fashion Show Meriahkan Malam Penutupan KKB 2026 di Bulungan

Fashion Show Meriahkan Malam Penutupan KKB 2026 di Bulungan

by Redaksi
08/30/2026
0

BULUNGAN – Malam penutupan KKB 2026 di Kabupaten Bulungan berlangsung meriah dengan sajian fashion show yang menampilkan hasil karya para...

Tak Hanya Tunggu Penampilan Pamungkas, Clara Nikmati Pameran UMKM di KKB 2026

Tak Hanya Tunggu Penampilan Pamungkas, Clara Nikmati Pameran UMKM di KKB 2026

by Redaksi
08/30/2026
0

TANJUNG SELOR – Penampilan penyanyi solo ibu kota Pamungkas menjadi salah satu magnet utama Karya Kreatif Benuanta (KKB) 2026 di...

Next Post
Soal Kasus Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar, Rektor Ambil Tindakan Tegas

Soal Kasus Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar, Rektor Ambil Tindakan Tegas

Tak Hanya Uang Rupiah, Sindikat Upal di UIN Alauddin Makassar Bikin Uang Asing, Harga Mesin Cetak Rp600 Juta

Tak Hanya Uang Rupiah, Sindikat Upal di UIN Alauddin Makassar Bikin Uang Asing, Harga Mesin Cetak Rp600 Juta

Perusahaan Ekspedisi Ternama Digugat hingga Miliaran Rupiah, Ternyata Ini Penyebabnya

Perusahaan Ekspedisi Ternama Digugat hingga Miliaran Rupiah, Ternyata Ini Penyebabnya

Discussion about this post

Terlaris

Kepala Badan Karantina Nasional Soroti Kendala Pelayanan Karantina bagi Pelaku Usaha di Tarakan

Kepala Badan Karantina Nasional Soroti Kendala Pelayanan Karantina bagi Pelaku Usaha di Tarakan

08/30/2026
Gubernur Zainal Dorong Masyarakat Kaltara Cintai dan Gunakan Produk Lokal

Gubernur Zainal Dorong Masyarakat Kaltara Cintai dan Gunakan Produk Lokal

08/30/2026
KKB 2026 Hadirkan Kreativitas dan Harapan Ekonomi Masyarakat Kaltara

KKB 2026 Hadirkan Kreativitas dan Harapan Ekonomi Masyarakat Kaltara

08/30/2026
Diversifikasi Pangan Dorong Kreativitas Olahan Pangan Lokal di Bulungan dan Tarakan

Diversifikasi Pangan Dorong Kreativitas Olahan Pangan Lokal di Bulungan dan Tarakan

08/30/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com