SB, TARAKAN – Meski nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah berubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini, ternyata tak banyak yang berubah dari persiapan teknisnya. Salah satunya adalah terkait zonasi yang berubah menjadi domisili.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tarakan, Tamrin Toha menjelaskan, sama seperti tahun sebelumnya, penerimaan peserta didik baru tetap melalui empat jalur. Adapun untuk jalur domisili, hanya diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif, yakni wilayah ditetapkan pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan akan segera dimulai pada Juli 2025 mendatang.
“Berdasarkan Petu juk Teknis (Juknis) yang telah disusun oleh Dinas Pendidikan, penerimaan siswa baru di Tarakan mulai dilakukan pada tanggal 7 – 12 Juli 2025,” terangnya.
Dilanjutkan Tamrin Toha, SPMB diberlakukam untuk siswa TK, SD, dan SMP seperti yang tetuang dalam surat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), tahun 2025. Dalam surat itu ditentukan pembagian jalur sehingga memudahkan orang tua dan sekolah menyiapkan proses pendaftaran.
“Untuk SMP kuota domisili 50 persen, afirmasi 25 persen, perpindahan 5 persen, dan selebihnya merupakan jalur prestasi,” ungkapnya.
Terkait persiapan SPMB, Disdik Tarakan telah melakukan rapat dengan seluruh stakeholder terkait. Mulai dari pihak Kecamatan, Kelurahan, dan pihak sekolah. Termasuk juga menyiapkan aplikasi SPMB untuk proses registrasi bagi calon siswa yang akan mendaftar. (agg)
Discussion about this post