Selasa, 17 Juni 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

TEGAS! BPN Tarakan Akan Blokir Sertifikat Tumpang Tindih di Lahan ‘Santung’

by Admin
01/20/2025
in Daerah, Tarakan
A A
TEGAS! BPN Tarakan Akan Blokir Sertifikat Tumpang Tindih di Lahan ‘Santung’

Aksi unjuk rasa di Kantor Pertanahan Tarakan, menuntut penyelesaian kasus dugaan tumpang tindih lahan.

SB, TARAKAN – Sikap tegas akhirnya diambil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tarakan dengan memblokir sertifikat tanah tumpang tindih yang diklaim oleh Santung.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan, Dasih Tjipto Nugroho menerangkan, tuntutan dari Santung untuk segera ditindaklanjuti permasalahan lahan tersebut.

Baca Juga

Hakim Sebut Tindakan PSDKP Tidak Sah, Kuasa Hukum Sabiri : Ini Kemenangan dan Keadilan bagi Nelayan Kecil

Tolak Semua Hasil Mediasi, SPN dan Pekerja Pilih Jalur Pengadilan HI

Wilayah Perbatasan Tak Hanya Sebatik, Donal Minta Pemerintah Pusat Juga Datangi Wilayah IV Nunukan

Bahkan menurut Dasih, sampai saat ini sedang berproses dan  pihaknya menampik melakukan pembiaran.

“Kami sedang mengumpulkan data valid terkait penerbitan sertifikat dan data penguasaan tanah diatas tanah Santung,” ucap Dasih, di Kantor ATR/BPN Tarakan, Senin (20/1/2025).

Lantas Dasih menjelaskan, pegawai ATR/BPN Kota Tarakan didominasi orang baru, sehingga membutuhkan waktu untuk mempelajari kasus tersebut.

Selain itu, pihaknya membantah telah memfasilitasi pembuatan sertifikat surat tanah secara sepihak.

“Sertifikat yang kami keluarkan tentu melewati sejumlah proses. Bahkan data yang kami miliki semuanya prosedural,” terangnya.

Lebih lanjut, Dasih menjelaskan, dalam penanganan kasus atau sengketa lahan (tanah) ATR/BPN Tarakan memiliki prosedur tetap (protap) berdasarkan peraturan Menteri Agraria Nomor 21Tahun 2020 tentang penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan.

Dalam kebijakan tersebut diatur soal pengkajian permasalahan kasus, gelar awal, pembuktian, rapat koordinasi dengan mengundang pemangku kebijakan hingga pengusulan hasil gelar akhir.

“Jika dari kesimpulan gelar akhir harus melakukan pembatalan, maka kami akan teruskan ke Kanwil karena yang memiliki wewenang pembatalan berasal dari Kanwil,” jelas Dasih.

Perihal adanya dugaan maladministrasi, Dasih tidak bisa mengomentari secara gamblang lantaran pihaknya belum mengambil kesimpulan terkait dengan ini.

“Kami sedang mengumpulkan data dan bukti,” ucapnya.

Proses penyelesaian kasus pertanahan ada dua cara, yakni dalam pengadilan (ligitasi) dan proses penyelesaian sengketa (non ligitasi).

Dasih menawarkan dua opsi awal dalam kasus Santung ini. Pertama, pihak yang memegang sertifikat menyerahkan sukarela kepada BPN dalam pembatalan sehingga Santung dapat mengajukan permohonan sertifikat.

“Yang kedua, kami dapat membatalkannya berdasarkan putusan pengadilan. Artinya,  Santung harus melakukan gugatan ke pengadilan,” tuturnya.

Pihaknya pun akan menelusuri terkait tanda tangan RT 16 yang menjadi dasar penerbitan surat peta bidang tanah.

Dasih dengan tegas mengatakan, bahwa ATR/BPN Kota Tarakan berkomitmen memberantas mafia tanah yang dinilai merugikan masyarakat.

“Dalam penyelesaian sengketa lahan ini, sudah memblokir sertifikat tumpang tindih di tanah Santung agar tidak dialihkan,” tegasnya.

Sebelumnya, puluhan warga mendatangi kantor ATR/BPN Tarakan menuntut penyelesaian kasus dugaan tumpang tindih lahan Santung, pada Senin (20/1/2025).

Aksi yang berlangsung dibawah guyuran hujan tersebut berlangsung kondusif dengan pengawalan aparat Kepolisian.(OC/SB)

Berita Lainnya

Hakim Sebut Tindakan PSDKP Tidak Sah, Kuasa Hukum Sabiri : Ini Kemenangan dan Keadilan bagi Nelayan Kecil

Hakim Sebut Tindakan PSDKP Tidak Sah, Kuasa Hukum Sabiri : Ini Kemenangan dan Keadilan bagi Nelayan Kecil

by Admin
06/17/2025
0

SB, TARAKAN — Harapan Muhammad Sabiri untuk menghirup udara bebas akhirnya terkabul. Nelayan yang sebelumnya dituduh melakukan illegal fishing ini...

Tolak Semua Hasil Mediasi, SPN dan Pekerja Pilih Jalur Pengadilan HI

Tolak Semua Hasil Mediasi, SPN dan Pekerja Pilih Jalur Pengadilan HI

by Admin
06/16/2025
0

SB, NUNUKAN – Pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan beberapa lalu, perseteruan managemen...

Wilayah Perbatasan Tak Hanya Sebatik, Donal Minta Pemerintah Pusat Juga Datangi Wilayah IV Nunukan

Wilayah Perbatasan Tak Hanya Sebatik, Donal Minta Pemerintah Pusat Juga Datangi Wilayah IV Nunukan

by Admin
06/16/2025
0

SB, NUNUKAN – Wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan Utara tidak hanya Sebatik. Namun juga ada wilayah lain, seperti di Long...

Singkong Diracun, Warga Kabudaya Seruduk PT AHL

Singkong Diracun, Warga Kabudaya Seruduk PT AHL

by Admin
06/16/2025
0

SB, NUNUKAN – Sejumlah petani singkong di Kecamatan Sembakung yang tergabung dalam front Pemuda Kabudaya menyeruduk kantor PT Adindo Hutan...

Digelar Serentak, Pembacaan Kitab Suci Dhammapada di Vihara Sinar Borobudur Berlangsung Khidmat

Digelar Serentak, Pembacaan Kitab Suci Dhammapada di Vihara Sinar Borobudur Berlangsung Khidmat

by Admin
06/16/2025
0

SB, TARAKAN – Pembacaan kitab suci 423 Syair Dhammapada berlangsung di Vihara Sinar Borobudur Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Karang Anyar...

Aset Mantan Wawali Tarakan Segera Dilelang, Kejari Tunggu Hasil Penaksiran KPKNL Tarakan

Empat Hari Lagi Sidang Putusan Kasus Narkoba 74 Kg, Jaksa Yakin Peran Daniel Costa Terbukti

by Admin
06/15/2025
0

SB, TARAKAN - Nasib terdakwa perkara narkotika seberat 74 kilogram, Daniel Costa ditentukan Kamis 19 Juni 2025 mendatang. Tidak sendiri,...

Next Post
Tekan Peredaran Narkoba, Juata Permai Dijadikan Kampung Bebas Narkoba

Tekan Peredaran Narkoba, Juata Permai Dijadikan Kampung Bebas Narkoba

Satpol PP Amankan ODGJ Bawa Sajam di Juata Laut

Satpol PP Amankan ODGJ Bawa Sajam di Juata Laut

DPRD Tarakan Temukan Kejanggalan dalam Penerbitan Sertifikat

DPRD Tarakan Temukan Kejanggalan dalam Penerbitan Sertifikat

Discussion about this post

Terlaris

Hakim Sebut Tindakan PSDKP Tidak Sah, Kuasa Hukum Sabiri : Ini Kemenangan dan Keadilan bagi Nelayan Kecil

Hakim Sebut Tindakan PSDKP Tidak Sah, Kuasa Hukum Sabiri : Ini Kemenangan dan Keadilan bagi Nelayan Kecil

06/17/2025
Tolak Semua Hasil Mediasi, SPN dan Pekerja Pilih Jalur Pengadilan HI

Tolak Semua Hasil Mediasi, SPN dan Pekerja Pilih Jalur Pengadilan HI

06/16/2025
Wilayah Perbatasan Tak Hanya Sebatik, Donal Minta Pemerintah Pusat Juga Datangi Wilayah IV Nunukan

Wilayah Perbatasan Tak Hanya Sebatik, Donal Minta Pemerintah Pusat Juga Datangi Wilayah IV Nunukan

06/16/2025
Singkong Diracun, Warga Kabudaya Seruduk PT AHL

Singkong Diracun, Warga Kabudaya Seruduk PT AHL

06/16/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com