SB, TARAKAN – Sikap tegas akhirnya diambil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tarakan dengan memblokir sertifikat tanah tumpang tindih yang diklaim oleh Santung.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan, Dasih Tjipto Nugroho menerangkan, tuntutan dari Santung untuk segera ditindaklanjuti permasalahan lahan tersebut.
Bahkan menurut Dasih, sampai saat ini sedang berproses dan pihaknya menampik melakukan pembiaran.
“Kami sedang mengumpulkan data valid terkait penerbitan sertifikat dan data penguasaan tanah diatas tanah Santung,” ucap Dasih, di Kantor ATR/BPN Tarakan, Senin (20/1/2025).
Lantas Dasih menjelaskan, pegawai ATR/BPN Kota Tarakan didominasi orang baru, sehingga membutuhkan waktu untuk mempelajari kasus tersebut.
Selain itu, pihaknya membantah telah memfasilitasi pembuatan sertifikat surat tanah secara sepihak.
“Sertifikat yang kami keluarkan tentu melewati sejumlah proses. Bahkan data yang kami miliki semuanya prosedural,” terangnya.
Lebih lanjut, Dasih menjelaskan, dalam penanganan kasus atau sengketa lahan (tanah) ATR/BPN Tarakan memiliki prosedur tetap (protap) berdasarkan peraturan Menteri Agraria Nomor 21Tahun 2020 tentang penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan.
Dalam kebijakan tersebut diatur soal pengkajian permasalahan kasus, gelar awal, pembuktian, rapat koordinasi dengan mengundang pemangku kebijakan hingga pengusulan hasil gelar akhir.
“Jika dari kesimpulan gelar akhir harus melakukan pembatalan, maka kami akan teruskan ke Kanwil karena yang memiliki wewenang pembatalan berasal dari Kanwil,” jelas Dasih.
Perihal adanya dugaan maladministrasi, Dasih tidak bisa mengomentari secara gamblang lantaran pihaknya belum mengambil kesimpulan terkait dengan ini.
“Kami sedang mengumpulkan data dan bukti,” ucapnya.
Proses penyelesaian kasus pertanahan ada dua cara, yakni dalam pengadilan (ligitasi) dan proses penyelesaian sengketa (non ligitasi).
Dasih menawarkan dua opsi awal dalam kasus Santung ini. Pertama, pihak yang memegang sertifikat menyerahkan sukarela kepada BPN dalam pembatalan sehingga Santung dapat mengajukan permohonan sertifikat.
“Yang kedua, kami dapat membatalkannya berdasarkan putusan pengadilan. Artinya, Santung harus melakukan gugatan ke pengadilan,” tuturnya.
Pihaknya pun akan menelusuri terkait tanda tangan RT 16 yang menjadi dasar penerbitan surat peta bidang tanah.
Dasih dengan tegas mengatakan, bahwa ATR/BPN Kota Tarakan berkomitmen memberantas mafia tanah yang dinilai merugikan masyarakat.
“Dalam penyelesaian sengketa lahan ini, sudah memblokir sertifikat tumpang tindih di tanah Santung agar tidak dialihkan,” tegasnya.
Sebelumnya, puluhan warga mendatangi kantor ATR/BPN Tarakan menuntut penyelesaian kasus dugaan tumpang tindih lahan Santung, pada Senin (20/1/2025).
Aksi yang berlangsung dibawah guyuran hujan tersebut berlangsung kondusif dengan pengawalan aparat Kepolisian.(OC/SB)
Discussion about this post