SB, TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan berkomitmen untuk menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan oleh Ikatan Tenaga Kontrak (ITK) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Tuntutan tersebut terkait dengan penundaan Tanggal Mulai Tugas (TMT) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang sebelumnya diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan, Edi Patanan, menyampaikan bahwa RDP dilaksanakan bersama pemerintah kota yakni, BKPSDM, BPKAD, serta perwakilan calon ASN dan PPPK yang telah dinyatakan lolos seleksi pada 2024 dimana menurut rencana awal pengangkatan mereka seharusnya dilakukan pada 2025.
“Namun, berdasarkan keputusan dari Kementerian Menpan-RB dan BKN, pengangkatan para calon ASN dan PPPK yang lulus pada 2024 ditunda hingga 2026,” ungkap Edi Patanan, usai RDP di Kantor DPRD Kota Tarakan, Senin (17/3/2025).
Akibat dari adanya penundaan tersebut, para calon ASN dan PPPK menyampaikan aspirasi dan tuntutannya melalui DPRD.
“Perlu saya tekankan bahwa isu ini bukan hanya terjadi di Kota Tarakan, tetapi merupakan persoalan yang dialami secara nasional,” kata Edi.
Lebih lanjut Edi menerangkan, bahwa perwakilan dari ITK dan calon ASN menyampaikan berbagai aspirasi dan memohon DPRD Kota Tarakan untuk meneruskan tuntutan mereka ke BKN, Menpan-RB hingga Komisi II DPR RI agar bisa diperjuangkan.
“Dalam kesimpulan, yang pertama adalah menolak surat keputusan yang diterbitkan oleh BKN dan Menpan-RB terkait penundaan pengangkatan ini,” ujar Edi.
“Yang kedua, mereka meminta agar pengangkatan calon ASN dan PPPK tetap dijadwalkan sesuai agenda awal, yakni tahun 2025,” lanjutnya.
Selain itu, para calon ASN dan PPPK juga mempertanyakan urgensi dari pemerintah pusat, BKN, dan Menpan-RB dalam mengambil keputusan penundaan tersebut.
“Mereka meminta penjelasan terkait dasar pertimbangan dan urgensi di balik keputusan penundaan ini,” ucapnya.
Edi juga mengungkapkan, para calon ASN dan PPPK mendesak agar SK yang sudah diterbitkan dicabut dan dievaluasi. Mereka juga menyinggung masalah pendanaan terkait gaji, TPP, serta pelatihan dasar.
“Terkait anggaran, perlu dijelaskan bahwa pemerintah kota bersama DPRD Kota Tarakan sudah mempersiapkannya. Anggaran untuk gaji hingga pelatihan dasar telah dialokasikan dalam APBD 2025, mulai 1 Juli hingga Desember,” jelas Edi.
Untuk menindaklanjuti keinginan atau aspirasi seluruh CPNS dan PPPK terkait permasalahan tersebut, Edi memastikan, bahwa DPRD akan bergerak cepat.
“Rencananya, pada hari Rabu kami akan ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi ini langsung kepada BKN dan Menpan-RB. Kami pastikan proses ini dilakukan secepat mungkin demi kepentingan bersama,” pungkasnya.(RZ)
Discussion about this post