SB, TANJUNG SELOR – Video Hasbudi mendatangi rumah dinas Kabid Propam Polda Kaltara, Kombes Pol Krishadi Permadi SIk MH beberapa hari lalu mendadak viral dan ramai dibicarakan warga. Dalam video berdurasi 1 menit 16 detik itu, tampak Hasbudi datang bersama beberapa orang terdekatnya, termasuk kuasa hukumnya Syamsuddin SH MH MM. Namun, saat sampai di rumah dinas tersebut Hasbudi tak bisa bertemu dengan yang bersangkutan.
Dari informasi yang didapatkan, Hasbudi datang ke rumah dinas Kabid Propam Polda Kaltara setelah Surat permohonan Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang dia layangkan ke Polda Kaltara tak kunjung mendapat balasan. Padahal, beber Hasbudi, hal itu sudah menjadi kewajiban Propam Polda Kaltara untuk memberikan SP3D kepada pelapor sebagai jawaban atas Aduan Masyarakat (Dumas).
“Di Perkap (Peraturan Kapolri) nomor 6 Tahun 2019 (tentang Penyidikan Tindak Pidana) disebutkan bahwa pelapor berhak menerima SP3D terhadap dumas yang dilaporklan. Tetapi Propam (Polda) Kaltara sampai hari ini (tidak memberikannya). Ini rumahnya Kabid Propam kami sambangi,” terangnya di dalam video tersebut.
Hasbudi mengungkapkan, alasan dirinya harus mendatangi kediaman Kabid Propam lantaran sudah dua kali dia melayangkan surat untuk Polda Kaltara, namun 2 kali itu juga dia harus menelan kekecewaan. “Padahal informasi yang kami dapat bahwa, terlapor sudah mengakui bahwa menetapkan Hasbudi (sebagai tersangka) itu atas dasar perintah, bukan atas dasar alat bukti yang sesuai pasal 184 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21,” tegasnya.
Hasbudi pun berharap, jalan kebenaran yang dia upayakan segera ditanggapi oleh Polda Kaltara. Sehingga, kedepan tidak ada lagi ‘Hasbudi’ selanjutnya yang hanya menjadi korban asal tangkap berdasarkan pesanan seseorang. Dia pun menduga, Kabid Propam Polda Kaltara tak segera mengeluarkan SP3D lantaran mendapatkan tekanan dari pihak lain di atasnya.
“Saya anggap Kabid Propam Polda Kaltara tidak profesional atas Dumas yang kami laporkan. Ini akan menjadi preseden buruk bagi Polda Kalimantan Utara,” tandasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Hasbudi, Syamsuddin menekankan, pihaknya hanya ingin hak-hak Hasbudi sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dipenuhi. Dalam hal ini, kata dia, Hasbudi memerlukan jawaban atas surat mereka berupa SP3D yang nantinya sebagai dasar bagi Hasbudi untuk mengungkap kebenaran yang selama ini ditutup-tutupi oleh pihak lain.
“Ingin ketemu (Kabid Propam Polda Kaltara) tidak diperbolehkan, kalau ditelpon juga panggilan tersebut ditolak. Kami hanya ini ada keadilan bagi Hasbudi. Terkait Dumas yang kami ajukan sampai sekarang tidak ditindak lanjuti,” tekannya saat mendampingi Hasbudi menyambangi kediaman dinas Kabid Propam Polda Kaltara.
Seperti diketahui, putusan pra pradilan Hasbudi di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, hakim meminta termohon untuk merehabilitasi atau memulihkan hak-hak, kedudukan, harkat dan martabat serta nama baik Hasbudi. Untuk itulah, Hasbudi akan mengajukan gugatan balik, sekaligus meminta semua aset termasuk 17 kontainer ballpress dan ganti kerugian karena tidak beroperasinya 14 speed boat selama 2 tahun lebih. (red)
Discussion about this post