SB, TARAKAN – Setelah sebelumnya berhasil mengamankan TM, Satpolair Polres Tarakan kembali berhasil membekuk seorang pria berinisial RS yang kedapatan membawa ratusan kayu olahan ilegal ke Tarakan.
Pelaku RS diamankan Satpolair Polres Tarakan di sekitar perairan Beringin I, RT 6, Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Barat, beberapa waktu lalu. Saat itu pelaku membawa kayu ilegal dari Liagu, Sekatak, Kabupaten Bulungan, dengan menggunakan kapal kayu.
Kasat Polairud Polres Tarakan, IPTU Prabowo Eka Prasetyo mengungkapkan, awalnya sekira pukul 10.20 Wita, Rabu (8/1/2025) personel Satpolairud melakukan patroli dan mencurigai satu perahu kayu berwarna biru putih yang melintas.
Setelah mendekat ke perahu tersebut, petugas akhirnya menemukan muatan kayu olahan sebanyak 147 lembar.
“Pelaku dengan sengaja mengangkut, menguasai dan memiliki hasil hutan kayu dan tidak dilengkapi surat hasil hutan,” katanya, Senin (27/1/2025).
Prabowo juga menjelaskan, penyelundupan kayu ilegal oleh RS dilakukan dengan cara mengelabui petugas, yakni menyimpan kayu di bagian dalam kapal.
“Kita amankan RS ini bersamaan dengan pelaku yang sebelumnya. Jadi perahu kayu mereka jalan beriringan di perairan Beringin I. Kalau kita lihat perahunya memang tidak terlihat barang bukti kayu, karena dia simpan agak dalam,” terangnya.
Lebih lanjut, Prabowo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, RS mengaku akan menjual kayu olahan tersebut di Kota Tarakan. Adapun ratusan lembar kayu olahan itu jenis meranti yang ditebang secara ilegal oleh pelaku di hutan sekitar Desa Liagu, Kecamatan Sekatak.
“Dia mengambil kayu itu di daerah Liagu. Tapi beda dengan pelaku sebelumnya, beda perahu, beda lokasi penebangan juga,” ujarnya.
Lebih lanjut lagi, Prabowo menerangkan, RS rencananya akan melakukan bongkar muat kayu dan langsung menjualnya. Dari pengakuannya juga, kayu-kayu ilegal tersebut dijual ke warga di sekitar pesisir Beringin I. Dan sudah tiga kali melakukan bongkar muat kayu.
“Dia ini tidak punya tempat penampungan, makanya dia bawa sedikit-sedikit dari Liago. Baru dia jual. RS juga mengaku sudah tiga kali melakukan bongkar muat kayu di Beringin I,” terang Prabowo.
“Pas kita amankan dia belum sempat bongkar muat, karena saat itu baru mau masuk perairan Beringin I. Disitu memang banyak tempat bongkar muat kayu,” sambungnya.
Sementara itu, dari barang bukti yang didapatkan dari pelaku, Satpolair Polres Tarakan dan Dinas Kehutanan memperkirakan nilai jual kayu mencapai Rp3,5 juta.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 83 Ayat 1 huruf a atau pasal 83 Ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Pasal 37 Nomor 13 Jo Pasal 37 Nomor 3 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. (RZ/SB)
Discussion about this post