SB, TARAKAN – Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kalimantan Utara (Kaltara), Rustan, menyampaikan keresahan nelayan terkait konflik kepentingan di laut dan perlunya penataan ruang laut yang lebih adil.
Menurut Rustan, para nelayan tradisional merasa hak dasar untuk mencari ikan di laut telah terganggu oleh kegiatan ekonomi seperti pertambangan batu bara dan perusahaan kayu kertas yang memiliki armada besar.
“Dalam pertemuan dengan KSDKP, kami mengusulkan agar diterbitkan peraturan yang melindungi nelayan. Bukan berarti nelayan ingin menguasai laut, tetapi kami dilindungi undang-undang dan pemerintah punya kewajiban untuk melindungi keberlangsungan usaha kami,” ujarnya.
Nelayan berharap pemerintah dapat menata ruang laut dengan menempatkan kegiatan ekonomi pada tempatnya dan memberikan ruang bagi nelayan untuk melaut.
“Kami tidak punya batasan wilayah. Selama ada air, kami bisa mencari ikan,” lanjutnya.
Dijelaskan lagi oleh Rustan, dampak dari perkembangan industri di sekitar Kota Tarakan yang juga terhadap aktivitas lalu lintas di perairan (laut) juga berimbas signifikan terhadap hasil laut.
Secara geografis, laut Tarakan sangat sempit sementara jumlah nelayan sangat banyak. Hal ini menyebabkan penurunan hasil tangkapan nelayan akibat padatnya kegiatan ekonomi di perairan Tarakan.
“Ikan sudah tidak nyaman karena siang malam lautan dilewati kapal. Ini yang membuat ikan tidak tenang di perairan Tarakan,” ucap Rustan.
Dengan konsidi tersebut para nelayan berharap pemerintah dapat meminimalisir dan mengendalikan kegiatan ekonomi, baik tambang maupun aktivitas muatan besar di laut. Mereka juga meminta agar peraturan yang ada dijalankan dengan baik agar tidak merugikan para nelayan.
“Karakteristik regulasi harus diterapkan sesuai dengan karakter wilayah. Regulasi secara payung hukum tidak semua diterapkan di satu daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut Rustan mengatakan, peraturan menteri tentang zona penangkapan ikan di Tarakan dinilai tidak sesuai dengan kondisi laut Tarakan yang terbatas.
“Oleh karenanya harus ada pendampingan atau peraturan daerah yang sesuai dengan ciri khas wilayah (geografis) masing-masing daerah,” pungkas Rustan. (OC/SB)
Discussion about this post