SB, TARAKAN – PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kalimantan Utara mengimbau masyarakat di Kota Tarakan untuk dapat menggunakan listrik dengan bijak serta menghindari pencurian listrik.
Hal ini sejalan dengan komitmen PLN UP3 Kalimantan Utara dalam menghadirkan listrik yang andal bagi masyarakat, khususnya di Kota Tarakan.
Manager PLN UP3 Kaltara, Arief Prastyanto menyampaikan, bahwa pencurian listrik dapat menimbulkan risiko bahaya bagi masyarakat.
“Pencurian listrik sering dilakukan dengan menggunakan perangkat ilegal yang tidak memenuhi standar keselamatan, sehingga berisiko menimbulkan kebakaran atau kecelakaan listrik,” ujarnya.
Adapun pencurian listrik yang biasanya ditemukan mencakup berbagai jenis pelanggaran, yakni P1 yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya, sedangkan P2 pelanggaran yang memengaruhi pengukuran.
“Tak hanya itu, ada P3 merupakan pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran, dan P4 ialah pelanggaran yang dilakukan oleh pihak non-pelanggan PLN,” jelas Arief.
Lantas, Arief pun menerangkan, pencurian listrik juga dapat merugikan pelayanan yang berdampak terhadap pelanggan lain.
“Listrik yang digunakan secara ilegal dapat mengganggu stabilitas jaringan dan menurunkan keandalan distribusi listrik di wilayah sekitar,” ucapnya.
Lebih lanjut, Arif mengungkapkan, beberapa modus yang umum dilakukan oleh pelaku diantaranya memperbesar kapasitas Miniature Circuit Breaker (MCB), memanipulasi KWh meter agar mencatat konsumsi listrik lebih rendah dari pemakaian sebenarnya, menyambung langsung ke jaringan PLN tanpa melalui KWh meter.
“PLN rutin melakukan pemeriksaan dan analisis data pemakaian listrik pelanggan untuk mendeteksi indikasi pencurian. Jika ditemukan pelanggaran, PLN tidak segan menindak tegas sesuai dengan Pasal 51 ayat 3 UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang mengatur sanksi pidana berupa denda dan/atau hukuman penjara bagi pelaku pencurian listrik,” pungkas Arief.(OC)
Discussion about this post