SB, BULUNGAN – Terkait penggeledahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim), sejumlah dokumen disita.
Sedikitnya ada 5 (lima) kontainer berisi dokumen yang dibawa di Kantor PUPR-Perkim oleh tim Kejati Kaltara, Selasa (18/2/2025).
Penyitaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bidang Cipta Karya PUPR-PERKIM dalam pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara.
Pemeriksaan yang berlangsung sejak sore hingga malam hari tersebut, turut didampingi oleh sejumlah petugas berseragam kasual dan Polisi Militer Angkatan Darat.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Nurhadi Puspandoyo, membenarkan penyitaan dokumen tersebut.
Ia menyatakan bahwa lima kontainer dokumen telah diamankan dari gedung PUPR-Perkim. Namun, ia enggan memberikan keterangan lebih rinci dan berjanji akan menyampaikan informasi lebih lanjut dalam konferensi pers (press release) yang akan diadakan, pada Rabu (19/2/2025).
“Ada 5 kontainer, untuk lebih detailnya besok kami undang media di press release,” singkat Nurhadi.
Ketika didesak oleh awak media, Nurhadi menolak untuk memberikan komentar lebih jauh lagi.
Ia meminta waktu untuk mempersiapkan materi keterangan yang akan disampaikan dalam konferensi pers yang rencananya akan dipimpin oleh Kepala Kejati Kaltara.
“Bukan saya tidak mau memberi keterangan, tapi besok ibu Kejati yang akan merilis,” tutupnya.
Discussion about this post