SB, NUNUKAN – Pilu dirasakan dr Yuanti Yunus Konda saat mengadukan nasibnya ke DPRD Kabupaten Nunukan tadi, Selasa (20/5/2025). Yuanti Yunus Konda tidak sendiri, 3 teman seprofesinya yang menjadi korban pemecatan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan juga hadir dalam pertemuan yang digagas Komisi I DPRD Kabupaten Nunukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Dari informasi yang didapatkan media ini, keempat dokter tersebut dipecat pada14 April 2025 lalu dari Puskesmas Nunukan. Merasa pemecatan mereka tidak masuk akal, salah seorang dari mereka pun meminta dilakukan rapat dengar pendapat (hearing) dengan sejumlah Anggota DPRD Nunukan.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Nunukan Dr Andi Muliyono itu, dr Yuanti Yunus Konda merasa tidak pernah dihubungi hingga mengetahui dirinya diberhentikan. Padahal, ketidakhadirannya selama ini hanya untuk belajar dan menjadi dokter spesialis, yakni menjalani Program Pendidikan Dokter Spesisiis (PPDS) Akupunktur Medik di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, sejak Juli 2022. “Mendapatkan (gelar) dokter spesialis itu saya tempuh dengan biaya pribadi karena tidak memperoleh izin belajar dari Pemerintah Kabupaten Nunukan, meskipun telah mengabdi di wilayah terpencil selama lebih dari enam tahun dan memiliki rekomendasi dari Gubernur Kaimantan Utara,” ungkapnya.
“Saya menyadari bahwa keputusan saya melanjutkan pendidikan tanpa izin resmi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku bagi ASN. Namun, saya mohon dengan sangat, agar DPRD dapat mempertimbangkan kembali kebijakan pemberhentian ini,” sambungnya berharap.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Nunukan, Sabaruddin SKM membantah jika tidak pernah menghubungi yang bersangkutan sebelum memberikan surat peringatan. Ia mengatakan, sebenarnya pemanggilan pertama itu adalah model komunikasi resmi yang disampaikan untuk melakukan klarifikasi.
“Namun tidak ditanggapi hingga akhirnya pemanggilan ke 3 dilayangkan sampai akhirnya disampaikan ke pihak BPSDM,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kepala BKPSDM Nunukan, H. Surai tetap pada pendiriannya, yakni menjalankan aturan yang berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemda Nunukan. Ia menjelaskan, pada izin belajar yang bersangkutan telah diberikan surat pemanggilan satu pemanggilan 2 dan pemanggilan 3. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan, sehingga yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Hal ini, kata Surai, sudah sesuai dengan ketentuan dalam pasal 11 ayat 2 huruf d angka 4 peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. “Inilah dasar kita menjatuhi hukuman yang bersangkutan,” jelasnya.
Makanya, lanjut dia, pemberhentian yang dilakukan ini bukan hanya atas tidak ada izin belajarnya. Absenya menjalankan tugas termasuk pelanggaran berat. “Siapapun ASN pasti diberhentikan kecuali dia dinas luar. Sebab, kalau kami tidak berhentikan di aplikasi absensi itu terbaca. Apa dasar kami tidak memberhentikan ASN yang sejak satu bulan bahkan 2 bulan tidak bekerja. Kami akan kena hukuman. Kami tidak ada kepentingan apapun dalam persoalan ini. Kami (BKPSDM) itu fungsi pokoknya melayani, merawat, menjaga, membina,” tegasnya Surai.
Namun, di akhir hearing tersebut sejumlah anggota DPRD Nunukan menyayangkan pemecatan terhadap seorang dokter. Sebab, kebutuhan dokter masih sangat kurang dan sangat dibutuhkan. “Saya berharap dokter itu kembali bekerja. Sebab, pelanggarannya hanya bersifat administrasi saja. Bukan pelanggaran hukum pidana. Seperti narkoba atau teroris dan merugikan bangsa,” ungkap Muhammad Mansyur, politisi asal Nasional Demokrasi (Nasdem) ini.
Pernyataan tersebut akhirnya membuat Ketua Komisi 1 Dr Andi Mulyono merekomendasikan agar status ASN yang tak lama lagi menerima gelar dokter spesialis itu dipulihkan statusnya dari sanksi berat tersebut. Agar dapat bertugas kembali dan mengabdi ke masyarakat lantaran sudah pernah mengabdi sebagai ASN. (dln)
Discussion about this post