Kamis, 20 Agustus 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

Tak Terima Dipecat, Empat Dokter Ngadu ke DPRD Nunukan

by Admin
05/20/2025
in Daerah, Kaltara, Nunukan
A A
Tak Terima Dipecat, Empat Dokter Ngadu ke DPRD Nunukan

MENGADU : Dokter berstatus ASN yang dipecat Pemkab Nunukan saat mengadukan nasibnya ke DPRD Nunukan belum lama ini.

SB, NUNUKAN – Pilu dirasakan dr Yuanti Yunus Konda saat mengadukan nasibnya ke DPRD Kabupaten Nunukan tadi, Selasa (20/5/2025). Yuanti Yunus Konda tidak sendiri, 3 teman seprofesinya yang menjadi korban pemecatan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan juga hadir dalam pertemuan yang digagas Komisi I DPRD Kabupaten Nunukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Dari informasi yang didapatkan media ini, keempat dokter tersebut dipecat pada14 April 2025 lalu dari Puskesmas Nunukan. Merasa pemecatan mereka tidak masuk akal, salah seorang dari mereka pun meminta dilakukan rapat dengar pendapat (hearing) dengan sejumlah Anggota DPRD Nunukan.

Baca Juga

Pemkot Tarakan Raih Penghargaan Capaian Terbaik Indeks Reformasi Hukum 2026

120 Ribu Masyarakat Kaltara Telah Gunakan QRIS, Gen Z Jadi Pengguna Terbanyak

Semarak HUT RI ke-81, LPADKT Bersama Ormas Tarakan Gelar Lomba Tradisional dan Perkuat Silaturahmi

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Nunukan Dr Andi Muliyono itu, dr Yuanti Yunus Konda merasa tidak pernah dihubungi hingga mengetahui dirinya diberhentikan. Padahal, ketidakhadirannya selama ini hanya untuk belajar dan menjadi dokter spesialis, yakni menjalani Program Pendidikan Dokter Spesisiis (PPDS) Akupunktur Medik di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, sejak Juli 2022. “Mendapatkan (gelar) dokter spesialis itu saya tempuh dengan biaya pribadi karena tidak memperoleh izin belajar dari Pemerintah Kabupaten Nunukan, meskipun telah mengabdi di wilayah terpencil selama lebih dari enam tahun dan memiliki rekomendasi dari Gubernur Kaimantan Utara,” ungkapnya.

“Saya menyadari bahwa keputusan saya melanjutkan pendidikan tanpa izin resmi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku bagi ASN. Namun, saya mohon dengan sangat, agar DPRD dapat mempertimbangkan kembali kebijakan pemberhentian ini,” sambungnya berharap.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Nunukan, Sabaruddin SKM membantah jika tidak pernah menghubungi yang bersangkutan sebelum memberikan surat peringatan. Ia mengatakan, sebenarnya pemanggilan pertama itu adalah model komunikasi resmi yang disampaikan untuk melakukan klarifikasi.

“Namun tidak ditanggapi hingga akhirnya pemanggilan ke 3 dilayangkan sampai akhirnya disampaikan ke pihak BPSDM,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kepala BKPSDM Nunukan, H. Surai tetap pada pendiriannya, yakni menjalankan aturan yang berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemda Nunukan. Ia menjelaskan, pada izin belajar yang bersangkutan telah diberikan surat pemanggilan satu pemanggilan 2 dan pemanggilan 3. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan, sehingga yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Hal ini, kata Surai, sudah sesuai dengan ketentuan dalam pasal 11 ayat 2 huruf d angka 4 peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. “Inilah dasar kita menjatuhi hukuman yang bersangkutan,” jelasnya.

Makanya, lanjut dia, pemberhentian yang dilakukan ini bukan hanya atas tidak ada izin belajarnya. Absenya menjalankan tugas termasuk pelanggaran berat. “Siapapun ASN pasti diberhentikan kecuali dia dinas luar. Sebab, kalau kami tidak berhentikan di aplikasi absensi itu terbaca. Apa dasar kami tidak memberhentikan ASN yang sejak satu bulan bahkan 2 bulan tidak bekerja. Kami akan kena hukuman. Kami tidak ada kepentingan apapun dalam persoalan ini. Kami (BKPSDM) itu fungsi pokoknya melayani, merawat, menjaga, membina,” tegasnya Surai.

Namun, di akhir hearing tersebut sejumlah anggota DPRD Nunukan menyayangkan pemecatan terhadap seorang dokter. Sebab, kebutuhan dokter masih sangat kurang dan sangat dibutuhkan. “Saya berharap dokter itu kembali bekerja. Sebab, pelanggarannya hanya bersifat administrasi saja. Bukan pelanggaran hukum pidana. Seperti narkoba atau teroris dan merugikan bangsa,” ungkap Muhammad Mansyur, politisi asal Nasional Demokrasi (Nasdem) ini.

Pernyataan tersebut akhirnya membuat Ketua Komisi 1 Dr Andi Mulyono merekomendasikan agar status ASN yang tak lama lagi menerima gelar dokter spesialis itu dipulihkan statusnya dari sanksi berat tersebut. Agar dapat bertugas kembali dan mengabdi ke masyarakat lantaran sudah pernah mengabdi sebagai ASN. (dln)

Berita Lainnya

Pemkot Tarakan Raih Penghargaan Capaian Terbaik Indeks Reformasi Hukum 2026

Pemkot Tarakan Raih Penghargaan Capaian Terbaik Indeks Reformasi Hukum 2026

by Redaksi
08/20/2026
0

SAMARINDA – Pemerintah Kota Tarakan menerima penghargaan atas capaian terbaik dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026. Penghargaan tersebut...

120 Ribu Masyarakat Kaltara Telah Gunakan QRIS, Gen Z Jadi Pengguna Terbanyak

120 Ribu Masyarakat Kaltara Telah Gunakan QRIS, Gen Z Jadi Pengguna Terbanyak

by Redaksi
08/19/2026
0

TARAKAN— Penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Kalimantan Utara (Kaltara) terus menunjukkan perkembangan positif. Hingga saat ini, tercatat...

Semarak HUT RI ke-81, LPADKT Bersama Ormas Tarakan Gelar Lomba Tradisional dan Perkuat Silaturahmi

Semarak HUT RI ke-81, LPADKT Bersama Ormas Tarakan Gelar Lomba Tradisional dan Perkuat Silaturahmi

by Redaksi
08/18/2026
0

Tarakan — Semarak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia di Kota Tarakan tidak hanya diwarnai upacara dan berbagai kegiatan...

Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Tarakan, Arus Lalu Lintas Sempat Dihentikan

Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Tarakan, Arus Lalu Lintas Sempat Dihentikan

by Redaksi
08/18/2026
0

TARAKAN — Peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Tarakan dilaksanakan dengan menghentikan sementara arus lalu lintas pada Minggu,...

Polres Tarakan Gelar Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia

Polres Tarakan Gelar Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia

by Redaksi
08/17/2026
0

TARAKAN– Polres Tarakan melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026, Senin (17/8/2026) pagi. Kegiatan berlangsung di Halaman...

Pembentangan Bendera Merah Putih Meriahkan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-81 di Tarakan

Pembentangan Bendera Merah Putih Meriahkan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-81 di Tarakan

by Redaksi
08/17/2026
0

TARAKAN– Dalam rangka memperingati Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026, masyarakat bersama unsur TNI-Polri dan pemerintah daerah melaksanakan...

Next Post
Tak Terima Dituduh Serobot Lahan HGU, Warga Bebanas Geruduk PT BHP

Tak Terima Dituduh Serobot Lahan HGU, Warga Bebanas Geruduk PT BHP

Sampaikan Tiga Tuntutan ke PT BHP, Nick Berdy : Tanah Ini Bukan Milik Perusahaan!

Sampaikan Tiga Tuntutan ke PT BHP, Nick Berdy : Tanah Ini Bukan Milik Perusahaan!

Bahas Pertahanan, Danlanal Nunukan Gelar Coffe Morning di Kapal Perang dengan Bupati Nunukan

Bahas Pertahanan, Danlanal Nunukan Gelar Coffe Morning di Kapal Perang dengan Bupati Nunukan

Discussion about this post

Terlaris

Pemkot Tarakan Raih Penghargaan Capaian Terbaik Indeks Reformasi Hukum 2026

Pemkot Tarakan Raih Penghargaan Capaian Terbaik Indeks Reformasi Hukum 2026

08/20/2026
120 Ribu Masyarakat Kaltara Telah Gunakan QRIS, Gen Z Jadi Pengguna Terbanyak

120 Ribu Masyarakat Kaltara Telah Gunakan QRIS, Gen Z Jadi Pengguna Terbanyak

08/19/2026
Semarak HUT RI ke-81, LPADKT Bersama Ormas Tarakan Gelar Lomba Tradisional dan Perkuat Silaturahmi

Semarak HUT RI ke-81, LPADKT Bersama Ormas Tarakan Gelar Lomba Tradisional dan Perkuat Silaturahmi

08/18/2026
Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Tarakan, Arus Lalu Lintas Sempat Dihentikan

Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Tarakan, Arus Lalu Lintas Sempat Dihentikan

08/18/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com