Selasa, 1 Juli 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

Datangi Stasiun PSDKP Tarakan, Kuasa Hukum Muhammad Sabiri : Ini Penyekapan!

by Admin
05/23/2025
in Daerah, Hukum & Kriminal, Kaltara, Tarakan, Video
A A
Datangi Stasiun PSDKP Tarakan, Kuasa Hukum Muhammad Sabiri : Ini Penyekapan!

Sinar Mappanganro

SB, TARAKAN – Tak hanya absen dalam sidang perdana praperadilan Muhammad Sabiri yang digelar di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (22/5/2025), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dalam hal ini Stasiun PSDKP Kota Tarakan tampaknya masih kukuh tak mau melepaskan Muhammad Sabiri. Padahal, diungkap oleh Kuasa Hukum penggugat, Sinar Mappanganro, apa yang dilakukan oleh petugas Stasiun PSDKP Kota Tarakan sudah menyalahi aturan.

Bahkan, Sinar menyempatkan diri mendatangi Stasiun PSDKP Kota Tarakan tadi sore untuk meminta kejelasan hukum terkait kliennya. Namun sayang, sampai di sana, pengacara muda tersebut tak mendapatkan kesempatan untuk membawa pulang Muhammad Sabiri.

Baca Juga

Waspada Layangan Masuk Bandara, Satpol PP Sisir Titik Rawan dan Langsung Ambil Tindakan

DPRD Sidak Dugaan Penahanan Ijazah, Polisi: Kami Hanya Kawal Prosesnya

Tegaskan Pupuk Tidak Sama dengan Bapok, HIPMI Nunukan Sebut Pupuk Masuk Tanpa Izin Adalah Pelanggaran

“Sampai hari ini, sudah sampai 32 hari ini, klien saya, dia ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dia ditempatkan di PSDKP di sini, statusnya tidak jelas. Karena tidak ada surat perintah penahanan, apakah ini tahanan kota, tahanan rumah atau tahanan apa gitu?” ungkapnya.

Karena itulah, Sinar menegaskan, akan tetap melakukan langkah-langkah hukum untuk menyelamatkan kliennya dari tindakan di luar batas petugas Stasiun PSDKP Kota Tarakan. Seharusnya, kata dia, Stasiun PSDKP menyertakan surat perintah penahanan atau penetapan hakim dalam melakukan tindakan penahanan seperti yang tertuang dalam pasal 21 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Saya menganggap, ini adalah bentuk penyekapan! Mungkin seperti itu yang dilakukan oleh PSDKP. Langkah selanjutnya kita akan tetap melakukan langkah-langkah hukum,” tegasnya.

Tak hanya itu, Stasiun PSDKP Kota Tarakan juga ternyata tak memberikan tembusan surat penahanan atau penetapan hakim kepada pihak keluarga atau kuasa hukum yang bersangkutan. Padahal, upaya seperti sudah tertuang jelas dalam pasal 21 ayat 3 KUHAP. Mirisnya, penahanan Muhammad Sabiri sudah melebihi batas waktu yang semestinya dan tidak ada informasi penambahan waktu penahanan.

“Sebab, berdasarkan pasal 22 ayat 1 KUHAP membagi penahanan dalam 3 jenis, yaitu penahanan rumah tahanan negara (rutan), penahanan rumah dan penahanan kota,” jelasnya.

Terkait penahanan tanpa surat perintah penahanan, tekan pengacara dari Kantor Hukum Syamsuddin Associates ini, Stasiun PSDKP Kota Tarakan diduga melanggar hukum yang tertuang dalam pasal 18 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, terkait asas praduga tak bersalah.

“Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya,” ungkap Sinar dalam rilis pernyataan sikapnya.

Seperti diketahui, sehari sebelumnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dalam hal ini Stasiun PSDKP Tarakan tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan yang layangkan Muhammad Sabiri. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (22/5/2025), Sabiri menggugat keabsahan penangkapan, penetapan tersangka, penahanan hingga penyitaan yang dilakukan oleh aparat PSDKP Tarakan.

Sidang yang sedianya digelar pada pukul 10.00 WITA di Ruang Sidang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Tarakan, terpaksa ditunda oleh hakim hingga dua pekan ke depan. Sidang lanjutan perkara yang tercatat dalam nomor register 2/Pra Pid/2025/PN itu dijadwalkan berlangsung pada Rabu (4/6/2025).

“Tujuan praperadilan itu kan terkait penangkapan yang tidak sah, terus penetapan tersangka yang tidak sah, penahanan yang tidak sah. Jadi kami menganggap semua proses yang dijalankan terhadap klien kami adalah cacat hukum,” ungkap Sinar Mappanganro, kuasa hukum Muhammad Sabiri dari Kantor Hukum Syamsuddin Associates kepada awak media usai persidangan.

Dalam permohonan praperadilan, tim kuasa hukum menyebut, kliennya dituduh melakukan illegal fishing dan dianggap sebagai warga negara asing. Namun mereka membantah keras tuduhan tersebut dengan menunjukkan bukti identitas resmi.

“Faktanya seperti apa? Klien kami ini adalah Warga Negara Indonesia. Bukan warga negara asing seperti yang dituduhkan. Kami lihat sendiri saat penangkapan, klien kami menunjukkan KTP-nya,” tegas Sinar.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum penahanan terhadap kliennya. Menurutnya, jika tidak ada surat perintah penahanan yang sah, maka kondisi yang dialami Muhammad Sabiri adalah bentuk penyekapan.

“Kalau tidak ada surat perintah penahanan, maka kami anggap itu bukan penahanan, tapi penyekapan. Kami juga mempertimbangkan untuk melakukan jemput paksa terhadap klien kami jika tidak ada kejelasan hukum,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak termohon terkait alasan ketidakhadiran dalam persidangan. Pihak kuasa hukum berharap hakim praperadilan dapat mengabulkan seluruh permohonan mereka dan menyatakan tindakan aparat PSDKP tidak sah menurut hukum.

Saat dikonfirmasi, petugas Stasiun PSDKP Kota Tarakan enggan bersuara. Mereka hanya sempat memyampaikan bahwa akan menghadapi kasus ini di pengadilan. (rz)

Berita Lainnya

Waspada Layangan Masuk Bandara, Satpol PP Sisir Titik Rawan dan Langsung Ambil Tindakan

Waspada Layangan Masuk Bandara, Satpol PP Sisir Titik Rawan dan Langsung Ambil Tindakan

by Admin
07/01/2025
0

SB, TARAKAN — Ancaman keselamatan penerbangan kembali menjadi perhatian serius di Kota Tarakan. Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja...

Diduga Tahan Ijazah Karyawannya, Perusahaan Ini Didatangi DPRD Tarakan

DPRD Sidak Dugaan Penahanan Ijazah, Polisi: Kami Hanya Kawal Prosesnya

by Admin
07/01/2025
0

SB, TARAKAN — Dugaan praktik tidak terpuji dilakukan oleh PT Putra Raja Mas. Perusahaan yang berdomisili di Kota Tarakan ini...

Tegaskan Pupuk Tidak Sama dengan Bapok, HIPMI Nunukan Sebut Pupuk Masuk Tanpa Izin Adalah Pelanggaran

Tegaskan Pupuk Tidak Sama dengan Bapok, HIPMI Nunukan Sebut Pupuk Masuk Tanpa Izin Adalah Pelanggaran

by Admin
07/01/2025
0

SB, NUNUKAN — Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Nunukan menyampaikan dengan tegas bahwa polemik masuknya pupuk ilegal asal Malaysia...

Dukung Rakyat Gaza, Warga Kota Tarakan Turun ke Jalan Galang Dana dan dan Orasi Kemanusiaan

Dukung Rakyat Gaza, Warga Kota Tarakan Turun ke Jalan Galang Dana dan dan Orasi Kemanusiaan

by Admin
06/30/2025
0

SB, TARAKAN – Ratusan warga ikut dalam aksi solidaritas untuk Palestina pada Minggu, 29 Juni 2025 lalu. Aksi ini diwujudkan...

Job Fair Digelar, PT PRI Buka Lowongan Kerja, Apa Saja Syaratnya?

Job Fair Digelar, PT PRI Buka Lowongan Kerja, Apa Saja Syaratnya?

by Admin
06/30/2025
0

SB, TARAKAN - Kabar baik datang dari PT Phoenix Resources International (PRI). Perusahaan bubur kertas ini terpantau membuka lowongan pekerjaan...

Paksa Anak di Bawah Umur ‘Gituan’, Waria Bejat Ini Tak Berdaya Dibekuk Polisi

Paksa Anak di Bawah Umur ‘Gituan’, Waria Bejat Ini Tak Berdaya Dibekuk Polisi

by Admin
06/29/2025
0

SB, NUNUKAN - Seorang waria berinisial MT (49) terpaksa harus berurusan dengan hukum usai dilaporkan mencabuli anak di bawah umur...

Next Post
Muddain Reses, Warga Keluhkan Banjir Hingga Kelangkaan Tabung Gas

Muddain Reses, Warga Keluhkan Banjir Hingga Kelangkaan Tabung Gas

Akhirnya! Ratusan Honorer Senyam-senyum Terima SK PPPK dan CPNS

Akhirnya! Ratusan Honorer Senyam-senyum Terima SK PPPK dan CPNS

Infrastruktur Dasar Lamban, Muhammad Nasir Pertanyakan Kehadiran Pemerintah di Perbatasan

Infrastruktur Dasar Lamban, Muhammad Nasir Pertanyakan Kehadiran Pemerintah di Perbatasan

Discussion about this post

Terlaris

Waspada Layangan Masuk Bandara, Satpol PP Sisir Titik Rawan dan Langsung Ambil Tindakan

Waspada Layangan Masuk Bandara, Satpol PP Sisir Titik Rawan dan Langsung Ambil Tindakan

07/01/2025
Diduga Tahan Ijazah Karyawannya, Perusahaan Ini Didatangi DPRD Tarakan

DPRD Sidak Dugaan Penahanan Ijazah, Polisi: Kami Hanya Kawal Prosesnya

07/01/2025
Tegaskan Pupuk Tidak Sama dengan Bapok, HIPMI Nunukan Sebut Pupuk Masuk Tanpa Izin Adalah Pelanggaran

Tegaskan Pupuk Tidak Sama dengan Bapok, HIPMI Nunukan Sebut Pupuk Masuk Tanpa Izin Adalah Pelanggaran

07/01/2025
Dukung Rakyat Gaza, Warga Kota Tarakan Turun ke Jalan Galang Dana dan dan Orasi Kemanusiaan

Dukung Rakyat Gaza, Warga Kota Tarakan Turun ke Jalan Galang Dana dan dan Orasi Kemanusiaan

06/30/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com