Selasa, 7 Oktober 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

Pemecatan 4 Dokter ASN Disorot Ombudsman Kaltara, Pemkab Nunukan Dilema?

by Admin
05/26/2025
in Daerah, Kaltara, Nasional, Nunukan
A A
Tak Terima Dipecat, Empat Dokter Ngadu ke DPRD Nunukan

MENGADU : Dokter berstatus ASN yang dipecat Pemkab Nunukan saat mengadukan nasibnya ke DPRD Nunukan belum lama ini.

SB, NUNUKAN – Pemecatan dokter Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Nunukan menjadi sejarah dalam proses birokrasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan. Pro kontra soal kejadian itu tak dapat dihindari. Padahal, dari 17 program unggulan bupati terpilih, salah satunya adalah memastikan ketersediaan tenaga medis dan tenaga dokter spesialis setiap rumah sakit.

Peristiwa ini pun membuat Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Maria Ulfa angkat bicara. Kepada suryaborneo.com, ia mengatakan, penyelenggaraan pelayanan publik, selalu identik dengan pelaksana dan birokrasi. Pelaksanaan menunjukkan individu yang menjalankan tugas atau kerja yang telah ditetapkan. Birokrasi juga, jelas Maria Ulfa, memuat sistem organisasi yang memiliki aturan jelas. Diantaranya terhadap kepegawaian, pembagian kerja, struktur yang akan berdampak pada layanan publik.

Baca Juga

DPRD Soroti Degradasi Lingkungan Akibat Tambang dan Pentingnya Perhatian pada Masyarakat Adat

PT MIP Merespons Gugatan Adat Tidung Sembakung dengan Niat Baik

PT MIP Diduga Cemari Lingkungan di Wilayah Adat Tidung Semakung Hilir

“Dokter, dalam hal ini sebagai pelaksana, tentu masuk dalam sistem birokrasi yang ada. Di satu sisi, kewajibannya memberikan pelayanan kepada masyarakat atau pengguna layanan. Di sisi lain juga memiliki kewajiban administratif sebagai pegawai yang diatur oleh pemerintah daerah,” ungkapnya.

Dikatakan Maria Ulfa, kebutuhan terhadap layanan publik juga sangat dinamis. Dan, salah satu bentuk layanan yang terbaik adalah layanan yang partisipatif, sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. “Sehingga tugas Pemerintah untuk memenuhi layanan kesehatan dengan menjamin ketersediaan tenaga kesehatan termasuk apabila dibutuhkan dokter spesialis, terlebih adanya tanggung jawab dalam memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM),” jelasnya.

Dalam kasus yang terjadi di Kabupaten Nunukan, lanjutnya, perlu diingat bahwa masyarakat menginginkan layanan yang paripurna. Mereka datang ke unit-unit layanan dengan harapan diberikan layanan yang berkualitas. Baik dari sisi sarana dan prasarana (Sarpras) maupun dari sisi tenaga kesehatan (nakes), seperti dokter, perawat dan lainnya.

“Olehnya itu, kita perlu menjamin bahwa layanan berkualitas akan senantiasa diberikan. Salah satu upaya yang dilakukan yakni memastikan SOP dijalankan dan apabila tidak dijalankan, maka akan ada sanksi,” ujaranya.

Namun, kata Ulfa, kondisi di lapangan kerapkali meminta pemerintah agar dalam pengambilan keputusan tidak merugikan masyarakat. Sehingga terhadap permasalahan ini, keputusan berupa sanksi yang diberikan, apabila tidak terdapat Nakes atau dokter pengganti yang memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan layanan, maka akan berpotensi merugikan masyarakat atau terjadi kekosongan layanan.

Seperti diketahui, polemik pemecatan dokter berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Nunukan tak hanya menjadi perbincangan hangat di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, tindakan tegas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan melakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri itu juga menjadi pro kontra di tengah masyarakat.

Masyarakat menilai, saat wilayah perbatasan sangat membutuhkan tenaga dokter, justru 4 dokter, termasuk 2 dokter spesialis disanksi berat berupa pemecatan. Tak ingin Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan disalahkan, Bupati Nunukan H. Irwan Sabri pun angkat bicara. Ia mengatakan, keputusan pemberhentian dokter telah melalui mekanisme dan proses penanganan sesuai prosedur berlaku.

“Sebelum dipecat, sudah ada tahapan dilakukan. Bahkan, prosesnya itu dilakukan sejak 2021 hingga 2022 di zaman bupati terdahulu. Termasuk ada pemanggilan kepada dokter melalui (surat peringatan) SP1, SP2 dan SP3,” jelas Irwan Sabri.

Mengenai usulan menerima kembali dan membatalkan pemecatan itu, lanjutnya, tentu ada prosedur dan mekanisme. Sebab, putusan yang dikeluarkan merupakan hasil dari pertimbangan Badan Kepegwaian Negara (BKN) berdasarkan apa dilaporkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan.

“Saya sebagai bupati hanya menjalankan perintah BKN saja,” ujarnya.

Namun, saran Irwan, jika dokter tersebut merasa keberatan dengan sanksi pemecatan yang diterima, mereka dapat menempuh jalur hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Jika ternyata proses itu (PTUN) bisa menggugurkan SK pemecatan yang sudah diterbitkan dan mengembalikan hak-hak yang seharusnya menjadi milik mereka, ya Pemkab Nunukan bersedia menerima mereka kembali,” tegasnya. (dln)

Berita Lainnya

DPRD Soroti Degradasi Lingkungan Akibat Tambang dan Pentingnya Perhatian pada Masyarakat Adat

by Admin
10/07/2025
0

SB, NUNUKAN – Ketua Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan Ryan Anyoni menyampaikan pandangannya mengenai degradasi lingkungan yang...

PT MIP Merespons Gugatan Adat Tidung Sembakung dengan Niat Baik

by Admin
10/07/2025
0

SB, NUNUKAN –  General Manager PT Mandiri Intiperkasa (MIP) Robert Boro selaku perwakilan perusahaan menyatakan, perusahaan memiliki niat baik dalam...

PT MIP Diduga Cemari Lingkungan di Wilayah Adat Tidung Semakung Hilir

by Admin
10/07/2025
0

SB, NUNUKAN  – Masyarakat adat Tidung Sembakung Hilir, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, mengeluhkan dampak operasional PT Mandiri Intiperkasa (MIP) terhadap...

PLBN Sebatik Mangkrak, Warga Perbatasan Geruduk Usai Kunjungan Komisi II DPR RI

by Admin
10/06/2025
0

SB, NUNUKAN – Kekecewaan mendalam dirasakan warga perbatasan RI-Malaysia di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Usai kunjungan rombongan Komisi...

Tiga Rumah Warga di Krayan Timur Ludes Terbakar Akibat Kompor Gas

by Admin
10/06/2025
0

SB, NUNUKAN – Kebakaran hebat melanda permukiman warga di Desa Long Sepayang, Kecamatan Krayan Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pada...

Mappa Panglima Banding Terpilih Menjadi Ketua Umum Cricket Kaltara Periode 2025–2029

Mappa Panglima Banding Terpilih Menjadi Ketua Umum Cricket Kaltara Periode 2025–2029

by Admin
10/05/2025
0

TARAKAN— Musyawarah Provinsi (Musprov) III Persatuan Cricket Indonesia (PCI) Provinsi Kalimantan Utara resmi menetapkan Mappa Panglima Banding sebagai Ketua Umum...

Next Post
Sidang Kasus Narkoba 74 Kg, Kuasa Hukum : Daniel Costa Hanya Antar Kunci Mobil

Sidang Kasus Narkoba 74 Kg, Kuasa Hukum : Daniel Costa Hanya Antar Kunci Mobil

Izin Tinggalnya Habis, Imigrasi Nunukan Deportasi WNA India

Izin Tinggalnya Habis, Imigrasi Nunukan Deportasi WNA India

PT KHL Dianggap Tidak Transparan Soal Lahan, Warga Adat Besar Sungai Tulin Turun ke Jalan

PT KHL Dianggap Tidak Transparan Soal Lahan, Warga Adat Besar Sungai Tulin Turun ke Jalan

Discussion about this post

Terlaris

DPRD Soroti Degradasi Lingkungan Akibat Tambang dan Pentingnya Perhatian pada Masyarakat Adat

10/07/2025

PT MIP Merespons Gugatan Adat Tidung Sembakung dengan Niat Baik

10/07/2025

PT MIP Diduga Cemari Lingkungan di Wilayah Adat Tidung Semakung Hilir

10/07/2025

PLBN Sebatik Mangkrak, Warga Perbatasan Geruduk Usai Kunjungan Komisi II DPR RI

10/06/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com