SB, TARAKAN – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Muhammad Sabiri terkait dugaan penyekapan dan penyitaan tak sah yang dilakukan oleh Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Tarakan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Rabu (4/6/2025). Dalam sidang dengan agenda pembacaan permohonan itu, Kuasa Hukum Sabiri, Sinar Mappanganro menyebutkan, seluruh proses hukum yang dijalani Sabiri cacat prosedur, mulai dari penangkapan, penyitaan, penahanan, hingga penetapan status tersangka.
“Inti permohonan kami adalah membatalkan seluruh proses yang dilakukan penyidik, karena tidak sesuai prosedur hukum. Klien kami ditangkap, disita barang-barangnya, ditahan, dan ditetapkan sebagai tersangka tanpa prosedur yang sah,” ujar kuasa hukum dari Kantor Hukum Syamsuddin Associates ini usai sidang.
Sinar menjelaskan, Muhammad Sabiri ditangkap oleh penyidik Stasiun PSDKP Kota Tarakan saat tengah melaut. Saat penangkapan, kata dia, Sabiri tidak didampingi kuasa hukum, padahal yang bersangkutan diketahui memiliki keterbatasan dalam membaca.
“Waktu ditetapkan sebagai tersangka, Sabiri tidak didampingi kuasa hukum. Padahal dia sendiri tidak lancar membaca. Baru belakangan ini dia sedikit paham-paham huruf,” tambah Sinar.
Dalam permohonannya, kuasa hukum Sabiri juga menggugat penyitaan sejumlah barang yang dilakukan penyidik PSDKP. Barang-barang yang disita antara lain kapal berukuran 3 GT, alat tangkap ikan berupa bubuk dan jaring, hasil tangkapan ikan, serta kartu identitas pribadi (KTP) milik Sabiri. Namun, menurut kuasa hukum, penyitaan tersebut dilakukan tanpa surat perintah dari pengadilan.
“Tidak pernah ada surat penyitaan ditunjukkan, baik kepada klien kami maupun kepada kami sebagai kuasa hukum. Itu jelas-jelas menyalahi aturan!” tegas Sinar.
Kuasa hukum juga mempermasalahkan penahanan Sabiri yang disebut dilakukan tanpa surat perintah penahanan. Hal ini memperkuat keyakinan tim hukum bahwa seluruh proses yang dilakukan penyidik bersifat ilegal dan melanggar hak asasi pemohon.
“Penahanannya juga tanpa surat penahanan. Ini bentuk pelanggaran serius terhadap hak tersangka,” katanya.
Pihak termohon dari Stasiun PSDKP Kota Tarakan sendiri dijadwalkan akan memberikan tanggapan resmi terhadap permohonan praperadilan tersebut dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/6/2025) besok. (rz)
Discussion about this post