Selasa, 7 Oktober 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

Kasus Narkotika 74 Kg Disidang, Kuasa Hukum: Mereka Hanya Korban

by Admin
06/08/2025
in Daerah, Hukum & Kriminal, Kaltara, Tarakan
A A
Kasus Narkotika 74 Kg Disidang, Kuasa Hukum: Mereka Hanya Korban

KORBAN? : Beginilah suasana sidang terdakwa Daniel Costa dkk dalam perkara narkotika 74 Kg beberapa waktu lalu. Dalam sidang ini, kuasa hukum Daniel Costa menyebut mereka hanya korban.

SB, TARAKAN – Nama konten kreator asal Tarakan, Daniel Costa terus jadi perbincangan belum lama ini. Dia ditangkap aparat kepolisian karena kasus peredaran narkoba seberat 74 Kg, namun belakangan dia malah disebut-sebut hanya sebagai korban terdakwa lainnya. Benarkan?

Kabar ini sempat terungkap saat Daniel Costa dan rekannya, Widi dan Ari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa 3 Juni 2025 lalu. Dalam sidang yang beragenda pemeriksaan terdakwa itu, kuasa hukum Daniel Costa, Dedy Gud Silitonga secara mengejutkan memberikan pembelaan yang tak pernah ada dalam berkas sidang.

Baca Juga

DPRD Soroti Degradasi Lingkungan Akibat Tambang dan Pentingnya Perhatian pada Masyarakat Adat

PT MIP Merespons Gugatan Adat Tidung Sembakung dengan Niat Baik

PT MIP Diduga Cemari Lingkungan di Wilayah Adat Tidung Semakung Hilir

Dia menyebut, Daniel Costa, Widi dan Ari hanyalah korban dari jaringan narkoba kelas kakap yang dikendalikan oleh sosok misterius bernama ‘Sky Blue’. Dia juga menyebut, perkara yang dijalani oleh ketiga kliennya sarat dengan ketimpangan perlakuan hukum.

“Si Ari disuruh oleh Widi, Widi disuruh oleh Sky Blue. Tapi mereka tidak pernah bertemu. Semua berdasarkan kepercayaan. Seperti lazimnya di dunia narkoba,” ungkap Dedy kepada awak media.

Menurut keterangan Dedy, Daniel Costa hanya berperan mengantarkan kunci mobil ke lokasi yang ternyata digunakan untuk menyimpan sabu. Daniel juga sempat membuka ruko yang dipakai sebagai tempat transit, namun ia tidak terlibat dalam proses pengemasan ataupun distribusi barang haram tersebut.

“Yang dilakukan Daniel hanya buka ruko, kasih minum, dan antar kunci. Tidak pernah menyentuh narkoba. Tapi karena ruko itu disewa oleh Sky Blue, Daniel malah terseret,” tegas Dedy.

Dedy menyebut, dalam kasus ini, Sky Blue adalah dalang utama. Sosok ini, kata Dedy, berhubungan dengan sejumlah tokoh lain yang justru tidak dijerat hukum, seperti Rizky dan Dede, yang disebut mengenalkan jaringan ini kepada Widi serta ikut dalam proses pengemasan sabu.

“Rizky ikut membungkus sabu, tapi kenapa tidak jadi tersangka? Mungkin karena dia cepu. Tapi pidananya tetap ada. Kenapa tidak diproses? Ini pertanyaan besar untuk penegak hukum,” ujarnya.

Dedy pun meminta agar persidangan tidak melebar ke kasus-kasus lama yang disebut pernah dilakukan oleh terdakwa. “Kalau ada yang bilang 5 kali, 10 kali, mana buktinya Sekarang kita fokus ke 74 kilogram. Jangan yang lama-lama itu. Ini yang ada barang buktinya, ini yang harus dibuktikan,” tegas Dedy.

Ia juga menyorot, kliennya, khususnya Daniel, tidak didampingi kuasa hukum saat BAP pertama, padahal itu wajib sesuai KUHAP. Di akhir pembelaannya, Dedy meminta agar jaksa dan majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam menjatuhkan tuntutan. “Mereka kooperatif, tidak mempersulit jalannya persidangan. Ini pertama kalinya mereka berurusan dengan hukum. Kami mohon agar jaksa bisa melihat mereka sebagai korban dari jaringan besar, bukan pelaku utama,” pungkasnya.

Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, publik Tarakan menanti akankah keadilan benar-benar ditegakkan, atau ketimpangan kembali terjadi dalam jerat hukum narkoba yang kian kompleks? Patut dinantikan. (rz)

Berita Lainnya

DPRD Soroti Degradasi Lingkungan Akibat Tambang dan Pentingnya Perhatian pada Masyarakat Adat

by Admin
10/07/2025
0

SB, NUNUKAN – Ketua Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan Ryan Anyoni menyampaikan pandangannya mengenai degradasi lingkungan yang...

PT MIP Merespons Gugatan Adat Tidung Sembakung dengan Niat Baik

by Admin
10/07/2025
0

SB, NUNUKAN –  General Manager PT Mandiri Intiperkasa (MIP) Robert Boro selaku perwakilan perusahaan menyatakan, perusahaan memiliki niat baik dalam...

PT MIP Diduga Cemari Lingkungan di Wilayah Adat Tidung Semakung Hilir

by Admin
10/07/2025
0

SB, NUNUKAN  – Masyarakat adat Tidung Sembakung Hilir, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, mengeluhkan dampak operasional PT Mandiri Intiperkasa (MIP) terhadap...

PLBN Sebatik Mangkrak, Warga Perbatasan Geruduk Usai Kunjungan Komisi II DPR RI

by Admin
10/06/2025
0

SB, NUNUKAN – Kekecewaan mendalam dirasakan warga perbatasan RI-Malaysia di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Usai kunjungan rombongan Komisi...

Tiga Rumah Warga di Krayan Timur Ludes Terbakar Akibat Kompor Gas

by Admin
10/06/2025
0

SB, NUNUKAN – Kebakaran hebat melanda permukiman warga di Desa Long Sepayang, Kecamatan Krayan Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pada...

Mappa Panglima Banding Terpilih Menjadi Ketua Umum Cricket Kaltara Periode 2025–2029

Mappa Panglima Banding Terpilih Menjadi Ketua Umum Cricket Kaltara Periode 2025–2029

by Admin
10/05/2025
0

TARAKAN— Musyawarah Provinsi (Musprov) III Persatuan Cricket Indonesia (PCI) Provinsi Kalimantan Utara resmi menetapkan Mappa Panglima Banding sebagai Ketua Umum...

Next Post
Kasus Narkoba Libatkan Polisi di KTT, Bripka MA Ditahan, Bripda RS Dipulangkan

Kasus Narkoba Libatkan Polisi di KTT, Bripka MA Ditahan, Bripda RS Dipulangkan

Jelang Penerapan SPMB, SMA/SMK di Kaltara Mantangkan Persiapan

Jelang Penerapan SPMB, SMA/SMK di Kaltara Mantangkan Persiapan

Lahan Sengketa PT PRI – Masyarakat Batal Ditinjau, Pelapor : Apa yang Disembunyikan?

Lahan Sengketa PT PRI - Masyarakat Batal Ditinjau, Pelapor : Apa yang Disembunyikan?

Discussion about this post

Terlaris

DPRD Soroti Degradasi Lingkungan Akibat Tambang dan Pentingnya Perhatian pada Masyarakat Adat

10/07/2025

PT MIP Merespons Gugatan Adat Tidung Sembakung dengan Niat Baik

10/07/2025

PT MIP Diduga Cemari Lingkungan di Wilayah Adat Tidung Semakung Hilir

10/07/2025

PLBN Sebatik Mangkrak, Warga Perbatasan Geruduk Usai Kunjungan Komisi II DPR RI

10/06/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com