Kamis, 27 November 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

Kasus Narkotika 74 Kg Disidang, Kuasa Hukum: Mereka Hanya Korban

by Admin
06/08/2025
in Daerah, Hukum & Kriminal, Kaltara, Tarakan
A A
Kasus Narkotika 74 Kg Disidang, Kuasa Hukum: Mereka Hanya Korban

KORBAN? : Beginilah suasana sidang terdakwa Daniel Costa dkk dalam perkara narkotika 74 Kg beberapa waktu lalu. Dalam sidang ini, kuasa hukum Daniel Costa menyebut mereka hanya korban.

SB, TARAKAN – Nama konten kreator asal Tarakan, Daniel Costa terus jadi perbincangan belum lama ini. Dia ditangkap aparat kepolisian karena kasus peredaran narkoba seberat 74 Kg, namun belakangan dia malah disebut-sebut hanya sebagai korban terdakwa lainnya. Benarkan?

Kabar ini sempat terungkap saat Daniel Costa dan rekannya, Widi dan Ari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa 3 Juni 2025 lalu. Dalam sidang yang beragenda pemeriksaan terdakwa itu, kuasa hukum Daniel Costa, Dedy Gud Silitonga secara mengejutkan memberikan pembelaan yang tak pernah ada dalam berkas sidang.

Baca Juga

Bank Indonesia Perkuat Pemerataan Literasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas

Walikota Tarakan Buka Pelaksanaan Turnamen Sepak Bola DPRD CUP II

Datangi Kantor PT. ISI di Tanah Kuning, Pemilik Lahan Minta Kembalikan Sertifikat

Dia menyebut, Daniel Costa, Widi dan Ari hanyalah korban dari jaringan narkoba kelas kakap yang dikendalikan oleh sosok misterius bernama ‘Sky Blue’. Dia juga menyebut, perkara yang dijalani oleh ketiga kliennya sarat dengan ketimpangan perlakuan hukum.

“Si Ari disuruh oleh Widi, Widi disuruh oleh Sky Blue. Tapi mereka tidak pernah bertemu. Semua berdasarkan kepercayaan. Seperti lazimnya di dunia narkoba,” ungkap Dedy kepada awak media.

Menurut keterangan Dedy, Daniel Costa hanya berperan mengantarkan kunci mobil ke lokasi yang ternyata digunakan untuk menyimpan sabu. Daniel juga sempat membuka ruko yang dipakai sebagai tempat transit, namun ia tidak terlibat dalam proses pengemasan ataupun distribusi barang haram tersebut.

“Yang dilakukan Daniel hanya buka ruko, kasih minum, dan antar kunci. Tidak pernah menyentuh narkoba. Tapi karena ruko itu disewa oleh Sky Blue, Daniel malah terseret,” tegas Dedy.

Dedy menyebut, dalam kasus ini, Sky Blue adalah dalang utama. Sosok ini, kata Dedy, berhubungan dengan sejumlah tokoh lain yang justru tidak dijerat hukum, seperti Rizky dan Dede, yang disebut mengenalkan jaringan ini kepada Widi serta ikut dalam proses pengemasan sabu.

“Rizky ikut membungkus sabu, tapi kenapa tidak jadi tersangka? Mungkin karena dia cepu. Tapi pidananya tetap ada. Kenapa tidak diproses? Ini pertanyaan besar untuk penegak hukum,” ujarnya.

Dedy pun meminta agar persidangan tidak melebar ke kasus-kasus lama yang disebut pernah dilakukan oleh terdakwa. “Kalau ada yang bilang 5 kali, 10 kali, mana buktinya Sekarang kita fokus ke 74 kilogram. Jangan yang lama-lama itu. Ini yang ada barang buktinya, ini yang harus dibuktikan,” tegas Dedy.

Ia juga menyorot, kliennya, khususnya Daniel, tidak didampingi kuasa hukum saat BAP pertama, padahal itu wajib sesuai KUHAP. Di akhir pembelaannya, Dedy meminta agar jaksa dan majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam menjatuhkan tuntutan. “Mereka kooperatif, tidak mempersulit jalannya persidangan. Ini pertama kalinya mereka berurusan dengan hukum. Kami mohon agar jaksa bisa melihat mereka sebagai korban dari jaringan besar, bukan pelaku utama,” pungkasnya.

Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, publik Tarakan menanti akankah keadilan benar-benar ditegakkan, atau ketimpangan kembali terjadi dalam jerat hukum narkoba yang kian kompleks? Patut dinantikan. (rz)

Berita Lainnya

Bank Indonesia Perkuat Pemerataan Literasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas

Bank Indonesia Perkuat Pemerataan Literasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas

by Admin
11/24/2025
0

BULUNGAN – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara (KPwBI Prov. Kaltara) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong inklusi keuangan melalui...

Walikota Tarakan Buka Pelaksanaan Turnamen Sepak Bola DPRD CUP II

Walikota Tarakan Buka Pelaksanaan Turnamen Sepak Bola DPRD CUP II

by Admin
11/22/2025
0

SB- TARAKAN- Walikota Tarakan dr. Khairul M.Kes., membuka secara resmi putarann DPRD  Tarakan CUP II yang diikuti sebanyak 21 tim...

Datangi Kantor PT. ISI di Tanah Kuning, Pemilik Lahan Minta Kembalikan Sertifikat

Datangi Kantor PT. ISI di Tanah Kuning, Pemilik Lahan Minta Kembalikan Sertifikat

by Admin
11/21/2025
0

SB-Bulungan-Pemilik lahan bersama dengan Tokoh Adat, Masyarakat, dan juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), mendatangi kantor  PT. ISI (Indonesia Strategis Industri),...

Anak PMI di Sabah Terancam Putus Sekolah, Nunukan Desak Pemerintah Pusat Prioritaskan Sekolah Rakyat

by Admin
11/19/2025
0

SB, NUNUKAN – Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) Nunukan, Robby Nahak Serang, menyuarakan keprihatinannya terkait kondisi pendidikan anak-anak Pekerja...

Aksi Heroik Berujung Dramatis, Bocah di Nunukan Terjebak dalam Profil Tank Saat Selamatkan Kucing

by Admin
11/19/2025
0

SB, NUNUKAN - Kejadian unik sekaligus heroik terjadi di Nunukan, Kalimantan Utara pada Selasa (18/11/2025). Hasbi Fiqriyah (12), seorang anak...

Maling Oli di Nunukan Kepergok CCTV, Polisi Ringkus Pelaku di Dua Lokasi Berbeda

by Admin
11/18/2025
0

SB, NUNUKAN - Aksi pencurian oli di sebuah dealer motor di Nunukan berhasil diungkap oleh tim gabungan Reskrim Polsek Kawasan...

Next Post
Kasus Narkoba Libatkan Polisi di KTT, Bripka MA Ditahan, Bripda RS Dipulangkan

Kasus Narkoba Libatkan Polisi di KTT, Bripka MA Ditahan, Bripda RS Dipulangkan

Jelang Penerapan SPMB, SMA/SMK di Kaltara Mantangkan Persiapan

Jelang Penerapan SPMB, SMA/SMK di Kaltara Mantangkan Persiapan

Lahan Sengketa PT PRI – Masyarakat Batal Ditinjau, Pelapor : Apa yang Disembunyikan?

Lahan Sengketa PT PRI - Masyarakat Batal Ditinjau, Pelapor : Apa yang Disembunyikan?

Discussion about this post

Terlaris

Bank Indonesia Perkuat Pemerataan Literasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas

Bank Indonesia Perkuat Pemerataan Literasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas

11/24/2025
Walikota Tarakan Buka Pelaksanaan Turnamen Sepak Bola DPRD CUP II

Walikota Tarakan Buka Pelaksanaan Turnamen Sepak Bola DPRD CUP II

11/22/2025
Datangi Kantor PT. ISI di Tanah Kuning, Pemilik Lahan Minta Kembalikan Sertifikat

Datangi Kantor PT. ISI di Tanah Kuning, Pemilik Lahan Minta Kembalikan Sertifikat

11/21/2025

Anak PMI di Sabah Terancam Putus Sekolah, Nunukan Desak Pemerintah Pusat Prioritaskan Sekolah Rakyat

11/19/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com