Jumat, 23 Oktober 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

Kasus Narkotika 74 Kg Disidang, Kuasa Hukum: Mereka Hanya Korban

by Admin
06/08/2025
in Daerah, Hukum & Kriminal, Kaltara, Tarakan
A A
Kasus Narkotika 74 Kg Disidang, Kuasa Hukum: Mereka Hanya Korban

KORBAN? : Beginilah suasana sidang terdakwa Daniel Costa dkk dalam perkara narkotika 74 Kg beberapa waktu lalu. Dalam sidang ini, kuasa hukum Daniel Costa menyebut mereka hanya korban.

SB, TARAKAN – Nama konten kreator asal Tarakan, Daniel Costa terus jadi perbincangan belum lama ini. Dia ditangkap aparat kepolisian karena kasus peredaran narkoba seberat 74 Kg, namun belakangan dia malah disebut-sebut hanya sebagai korban terdakwa lainnya. Benarkan?

Kabar ini sempat terungkap saat Daniel Costa dan rekannya, Widi dan Ari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa 3 Juni 2025 lalu. Dalam sidang yang beragenda pemeriksaan terdakwa itu, kuasa hukum Daniel Costa, Dedy Gud Silitonga secara mengejutkan memberikan pembelaan yang tak pernah ada dalam berkas sidang.

Baca Juga

Warga Kampung Satu Skip Berterima Kasih atas Bantuan Sumur Bor TMMD ke-130

Progres RTLH Sudirman Capai 50 Persen, Satgas TMMD ke-130 Terus Kebutan Pembangunan

TMMD ke-130 Kodim Tarakan Rampungkan Sumur Bor, Bantu Kebutuhan Air 50 KK

Dia menyebut, Daniel Costa, Widi dan Ari hanyalah korban dari jaringan narkoba kelas kakap yang dikendalikan oleh sosok misterius bernama ‘Sky Blue’. Dia juga menyebut, perkara yang dijalani oleh ketiga kliennya sarat dengan ketimpangan perlakuan hukum.

“Si Ari disuruh oleh Widi, Widi disuruh oleh Sky Blue. Tapi mereka tidak pernah bertemu. Semua berdasarkan kepercayaan. Seperti lazimnya di dunia narkoba,” ungkap Dedy kepada awak media.

Menurut keterangan Dedy, Daniel Costa hanya berperan mengantarkan kunci mobil ke lokasi yang ternyata digunakan untuk menyimpan sabu. Daniel juga sempat membuka ruko yang dipakai sebagai tempat transit, namun ia tidak terlibat dalam proses pengemasan ataupun distribusi barang haram tersebut.

“Yang dilakukan Daniel hanya buka ruko, kasih minum, dan antar kunci. Tidak pernah menyentuh narkoba. Tapi karena ruko itu disewa oleh Sky Blue, Daniel malah terseret,” tegas Dedy.

Dedy menyebut, dalam kasus ini, Sky Blue adalah dalang utama. Sosok ini, kata Dedy, berhubungan dengan sejumlah tokoh lain yang justru tidak dijerat hukum, seperti Rizky dan Dede, yang disebut mengenalkan jaringan ini kepada Widi serta ikut dalam proses pengemasan sabu.

“Rizky ikut membungkus sabu, tapi kenapa tidak jadi tersangka? Mungkin karena dia cepu. Tapi pidananya tetap ada. Kenapa tidak diproses? Ini pertanyaan besar untuk penegak hukum,” ujarnya.

Dedy pun meminta agar persidangan tidak melebar ke kasus-kasus lama yang disebut pernah dilakukan oleh terdakwa. “Kalau ada yang bilang 5 kali, 10 kali, mana buktinya Sekarang kita fokus ke 74 kilogram. Jangan yang lama-lama itu. Ini yang ada barang buktinya, ini yang harus dibuktikan,” tegas Dedy.

Ia juga menyorot, kliennya, khususnya Daniel, tidak didampingi kuasa hukum saat BAP pertama, padahal itu wajib sesuai KUHAP. Di akhir pembelaannya, Dedy meminta agar jaksa dan majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam menjatuhkan tuntutan. “Mereka kooperatif, tidak mempersulit jalannya persidangan. Ini pertama kalinya mereka berurusan dengan hukum. Kami mohon agar jaksa bisa melihat mereka sebagai korban dari jaringan besar, bukan pelaku utama,” pungkasnya.

Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, publik Tarakan menanti akankah keadilan benar-benar ditegakkan, atau ketimpangan kembali terjadi dalam jerat hukum narkoba yang kian kompleks? Patut dinantikan. (rz)

Berita Lainnya

Warga Kampung Satu Skip Berterima Kasih atas Bantuan Sumur Bor TMMD ke-130

Warga Kampung Satu Skip Berterima Kasih atas Bantuan Sumur Bor TMMD ke-130

by Redaksi
10/23/2026
0

TARAKAN– Pembangunan sumur bor melalui program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Kodim 0907/Tarakan disambut baik warga RT 10, Kelurahan...

Progres RTLH Sudirman Capai 50 Persen, Satgas TMMD ke-130 Terus Kebutan Pembangunan

Progres RTLH Sudirman Capai 50 Persen, Satgas TMMD ke-130 Terus Kebutan Pembangunan

by Redaksi
10/23/2026
0

TARAKAN, – Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik Sudirman melalui program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Kodim 0907/Tarakan...

TMMD ke-130 Kodim Tarakan Rampungkan Sumur Bor, Bantu Kebutuhan Air 50 KK

TMMD ke-130 Kodim Tarakan Rampungkan Sumur Bor, Bantu Kebutuhan Air 50 KK

by Redaksi
10/23/2026
0

TARAKAN, – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Kodim 0907/Tarakan kembali menunjukkan progres nyata melalui penyelesaian pembangunan sumur bor...

TMMD ke-130 Bantu Lamaute, Lansia di Sebengkok Dapat Bantuan Perbaikan Rumah

TMMD ke-130 Bantu Lamaute, Lansia di Sebengkok Dapat Bantuan Perbaikan Rumah

by Redaksi
10/23/2026
0

TARAKAN, – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Kodim 0907/Tarakan kembali menghadirkan bantuan bagi warga yang membutuhkan hunian layak....

Kapolres Tarakan Gelar Jumat Curhat Bersama Warga RT 67 Karang Anyar

Kapolres Tarakan Gelar Jumat Curhat Bersama Warga RT 67 Karang Anyar

by Redaksi
10/23/2026
0

TARAKAN – Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., menggelar kegiatan Jumat Curhat bersama warga RT 67, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan...

Lima Orang Positif Metamfetamin, Polres Tarakan Gelar Operasi Sarang Narkoba

Lima Orang Positif Metamfetamin, Polres Tarakan Gelar Operasi Sarang Narkoba

by Redaksi
10/23/2026
0

TARAKAN – Polres Tarakan bersama jajaran Polda Kalimantan Utara menggelar Operasi Sarang Narkoba dengan menyasar tempat hiburan malam (THM) dan...

Next Post
Kasus Narkoba Libatkan Polisi di KTT, Bripka MA Ditahan, Bripda RS Dipulangkan

Kasus Narkoba Libatkan Polisi di KTT, Bripka MA Ditahan, Bripda RS Dipulangkan

Jelang Penerapan SPMB, SMA/SMK di Kaltara Mantangkan Persiapan

Jelang Penerapan SPMB, SMA/SMK di Kaltara Mantangkan Persiapan

Lahan Sengketa PT PRI – Masyarakat Batal Ditinjau, Pelapor : Apa yang Disembunyikan?

Lahan Sengketa PT PRI - Masyarakat Batal Ditinjau, Pelapor : Apa yang Disembunyikan?

Discussion about this post

Terlaris

Warga Kampung Satu Skip Berterima Kasih atas Bantuan Sumur Bor TMMD ke-130

Warga Kampung Satu Skip Berterima Kasih atas Bantuan Sumur Bor TMMD ke-130

10/23/2026
Progres RTLH Sudirman Capai 50 Persen, Satgas TMMD ke-130 Terus Kebutan Pembangunan

Progres RTLH Sudirman Capai 50 Persen, Satgas TMMD ke-130 Terus Kebutan Pembangunan

10/23/2026
TMMD ke-130 Kodim Tarakan Rampungkan Sumur Bor, Bantu Kebutuhan Air 50 KK

TMMD ke-130 Kodim Tarakan Rampungkan Sumur Bor, Bantu Kebutuhan Air 50 KK

10/23/2026
TMMD ke-130 Bantu Lamaute, Lansia di Sebengkok Dapat Bantuan Perbaikan Rumah

TMMD ke-130 Bantu Lamaute, Lansia di Sebengkok Dapat Bantuan Perbaikan Rumah

10/23/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com