SB, TARAKAN – Nama konten kreator asal Tarakan, Daniel Costa terus jadi perbincangan belum lama ini. Dia ditangkap aparat kepolisian karena kasus peredaran narkoba seberat 74 Kg, namun belakangan dia malah disebut-sebut hanya sebagai korban terdakwa lainnya. Benarkan?
Kabar ini sempat terungkap saat Daniel Costa dan rekannya, Widi dan Ari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa 3 Juni 2025 lalu. Dalam sidang yang beragenda pemeriksaan terdakwa itu, kuasa hukum Daniel Costa, Dedy Gud Silitonga secara mengejutkan memberikan pembelaan yang tak pernah ada dalam berkas sidang.
Dia menyebut, Daniel Costa, Widi dan Ari hanyalah korban dari jaringan narkoba kelas kakap yang dikendalikan oleh sosok misterius bernama ‘Sky Blue’. Dia juga menyebut, perkara yang dijalani oleh ketiga kliennya sarat dengan ketimpangan perlakuan hukum.
“Si Ari disuruh oleh Widi, Widi disuruh oleh Sky Blue. Tapi mereka tidak pernah bertemu. Semua berdasarkan kepercayaan. Seperti lazimnya di dunia narkoba,” ungkap Dedy kepada awak media.
Menurut keterangan Dedy, Daniel Costa hanya berperan mengantarkan kunci mobil ke lokasi yang ternyata digunakan untuk menyimpan sabu. Daniel juga sempat membuka ruko yang dipakai sebagai tempat transit, namun ia tidak terlibat dalam proses pengemasan ataupun distribusi barang haram tersebut.
“Yang dilakukan Daniel hanya buka ruko, kasih minum, dan antar kunci. Tidak pernah menyentuh narkoba. Tapi karena ruko itu disewa oleh Sky Blue, Daniel malah terseret,” tegas Dedy.
Dedy menyebut, dalam kasus ini, Sky Blue adalah dalang utama. Sosok ini, kata Dedy, berhubungan dengan sejumlah tokoh lain yang justru tidak dijerat hukum, seperti Rizky dan Dede, yang disebut mengenalkan jaringan ini kepada Widi serta ikut dalam proses pengemasan sabu.
“Rizky ikut membungkus sabu, tapi kenapa tidak jadi tersangka? Mungkin karena dia cepu. Tapi pidananya tetap ada. Kenapa tidak diproses? Ini pertanyaan besar untuk penegak hukum,” ujarnya.
Dedy pun meminta agar persidangan tidak melebar ke kasus-kasus lama yang disebut pernah dilakukan oleh terdakwa. “Kalau ada yang bilang 5 kali, 10 kali, mana buktinya Sekarang kita fokus ke 74 kilogram. Jangan yang lama-lama itu. Ini yang ada barang buktinya, ini yang harus dibuktikan,” tegas Dedy.
Ia juga menyorot, kliennya, khususnya Daniel, tidak didampingi kuasa hukum saat BAP pertama, padahal itu wajib sesuai KUHAP. Di akhir pembelaannya, Dedy meminta agar jaksa dan majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam menjatuhkan tuntutan. “Mereka kooperatif, tidak mempersulit jalannya persidangan. Ini pertama kalinya mereka berurusan dengan hukum. Kami mohon agar jaksa bisa melihat mereka sebagai korban dari jaringan besar, bukan pelaku utama,” pungkasnya.
Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, publik Tarakan menanti akankah keadilan benar-benar ditegakkan, atau ketimpangan kembali terjadi dalam jerat hukum narkoba yang kian kompleks? Patut dinantikan. (rz)
Discussion about this post