Sabtu, 18 April 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

Kasus Narkoba Libatkan Polisi di KTT, Bripka MA Ditahan, Bripda RS Dipulangkan

by Admin
06/08/2025
in Daerah, Hukum & Kriminal, Kaltara, Tana Tidung
A A
Kasus Narkoba Libatkan Polisi di KTT, Bripka MA Ditahan, Bripda RS Dipulangkan

DITAHAN : Bripka MA (baju kaos abu-abu) dikawal Propam Polda Kaltara. Saat ini dia berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polda Kaltara.

SB, TARAKAN — Lama tak terdengar kabarnya, anggota kepolisian yang aktif bertugas di Polres Tana Tidung, yakni Bripka MA akhirnya muncul ke muka umum dengan status barunya, yakni tersangka. Dia duga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu belum lama ini.

Dari informasi yang didapatkan media ini, Bripka MA diduga berperan sebagai kurir sabu dalam sindikat yang berhasil dibongkar oleh jajaran Polsek Sesayap Hilir. Penetapan tersangka diputuskan usai gelar perkara bersama personel Polda Kaltara belum lama ini. Sambil menunggu berkasnya rampung, Bripka MA sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kaltara, sejak 4 Juni 2025.

Baca Juga

Soft Launching Pelabuhan Kayan II SIAP QRIS, Dorong Transformasi Digital di Kalimantan Utara

Izin Lahan Jadi Kendala, DPRD Tarakan Upayakan Solusi Pembangunan Jembatan Pantai Amal

Asrin R. Saleh Bersama Komisi III DPRD Tarakan Tinjau Jembatan Rusak di Pantai Amal, Siap Kawal Pembangunan Prioritas

“Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, kami menetapkan Bripka MA sebagai tersangka. Ia sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Sesayap Hilir, IPDA Dedy Timang, Minggu (8/6/2025).

Bripka MA diamankan pada 7 Mei 2025 bersama sejumlah tersangka lain dalam operasi penangkapan yang digelar di Desa Sepala Dalung, Kecamatan Sesayap Hilir. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 10 paket sabu siap edar yang diduga hendak diedarkan oleh jaringan pelaku.

Selain MA, penyidik turut mengamankan Bripda RS, satu anggota Polri lainnya. Namun, hingga saat ini belum cukup alat bukti untuk menetapkan Bripda RS sebagai tersangka, sehingga yang bersangkutan telah dipulangkan.

“Untuk RS, alat buktinya belum cukup. Jadi belum bisa kami proses lebih lanjut. Tapi perkembangan kasus akan terus kami sampaikan ke publik,” jelas Dedy.

Dalam pengungkapan kasus ini, tiga warga sipil juga ikut diciduk, ketiga yakni, SR, RD, dan IS. Dedy menejelaskan mereka memiliki peran masing-masing dalam jaringan tersebut.

SR diduga sebagai tangan kanan MA, sekaligus pengendali aliran barang dan uang. RD dan IS diduga berperan sebagai pengedar yang menjual sabu dalam berbagai takaran.

“SR ini diduga kuat jadi pengepul hasil penjualan sabu dari RD dan IS,” beber Dedy.

Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih dalam untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas. Dedy menegaskan bahwa meskipun para tersangka cenderung bungkam, proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur.

“Kami berharap mereka kooperatif. Tapi meski tidak mengakui, jika alat bukti cukup, kami tetap naikkan status ke tersangka. Penyidikan harus hati-hati, jangan sampai melanggar hak asasi manusia,” tandasnya.

Sementara itu, terkait potensi pelanggaran kode etik dan disiplin anggota, proses selanjutnya akan dilimpahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltara. Proses etik ini berjalan terpisah dari pidana umum.

Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan oknum aparat dalam pusaran narkotika. Publik pun mendesak institusi Polri untuk tegas dalam menindak anggotanya yang menyalahgunakan kewenangan dan mencoreng institusi. (rz)

Berita Lainnya

Soft Launching Pelabuhan Kayan II SIAP QRIS, Dorong Transformasi Digital di Kalimantan Utara

Soft Launching Pelabuhan Kayan II SIAP QRIS, Dorong Transformasi Digital di Kalimantan Utara

by Redaksi
04/17/2026
0

Tanjung Selor — Upaya percepatan digitalisasi sistem pembayaran di kawasan pelabuhan terus diperkuat. Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara...

Izin Lahan Jadi Kendala, DPRD Tarakan Upayakan Solusi Pembangunan Jembatan Pantai Amal

Izin Lahan Jadi Kendala, DPRD Tarakan Upayakan Solusi Pembangunan Jembatan Pantai Amal

by Redaksi
04/17/2026
0

Tarakan – Ketua Komisi III DPRD Kota Tarakan, Randy Ramadhana Erdian, menegaskan bahwa persoalan utama pembangunan jembatan di RT 07...

Asrin R. Saleh Bersama Komisi III DPRD Tarakan Tinjau Jembatan Rusak di Pantai Amal, Siap Kawal Pembangunan Prioritas

Asrin R. Saleh Bersama Komisi III DPRD Tarakan Tinjau Jembatan Rusak di Pantai Amal, Siap Kawal Pembangunan Prioritas

by Redaksi
04/17/2026
0

Tarakan – Anggota DPRD Kota Tarakan dari Komisi III, Asrin R Saleh, melakukan kunjungan langsung ke wilayah Kelurahan Pantai Amal...

DPRD Tarakan Apresiasi Inisiatif Positif Serikat Buruh Tarakan yang Akan Menggelar Expo Pada Peringatan May-Day

DPRD Tarakan Apresiasi Inisiatif Positif Serikat Buruh Tarakan yang Akan Menggelar Expo Pada Peringatan May-Day

by Redaksi
04/16/2026
0

Tarakan — Serikat pekerja yang tergabung dalam Serikat Buruh melakukan silaturahmi ke DPRD Kota Tarakan untuk menyampaikan rencana kegiatan peringatan...

Permohonan Praperadilan tidak dapat diterima, Proses perkara berjalan

Permohonan Praperadilan tidak dapat diterima, Proses perkara berjalan

by Redaksi
04/16/2026
0

Nunukan – Pengadilan Negeri Nunukan melalui hakim tunggal praperadilan, Al Amin Syayidin Ali Mustopa, S.H., menjatuhkan putusan niet ontvankelijke verklaard...

Permohonan Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Pemohon Kecewa

Permohonan Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Pemohon Kecewa

by Redaksi
04/16/2026
0

Nunukan – Pengadilan Negeri Nunukan melalui hakim tunggal praperadilan, Al Amin Syayidin Ali Mustopa, menjatuhkan putusan niet ontvankelijke verklaard (NO)...

Next Post
Jelang Penerapan SPMB, SMA/SMK di Kaltara Mantangkan Persiapan

Jelang Penerapan SPMB, SMA/SMK di Kaltara Mantangkan Persiapan

Lahan Sengketa PT PRI – Masyarakat Batal Ditinjau, Pelapor : Apa yang Disembunyikan?

Lahan Sengketa PT PRI - Masyarakat Batal Ditinjau, Pelapor : Apa yang Disembunyikan?

Nelayan Ditangkap Tak Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum : PSDKP Menyalahi Aturan!

Siap Hadapi Sidang Replik, Kuasa Hukum Sayangkan Pernyataan PSDKP yang Sebut Sabiri WNA

Discussion about this post

Terlaris

Soft Launching Pelabuhan Kayan II SIAP QRIS, Dorong Transformasi Digital di Kalimantan Utara

Soft Launching Pelabuhan Kayan II SIAP QRIS, Dorong Transformasi Digital di Kalimantan Utara

04/17/2026
Izin Lahan Jadi Kendala, DPRD Tarakan Upayakan Solusi Pembangunan Jembatan Pantai Amal

Izin Lahan Jadi Kendala, DPRD Tarakan Upayakan Solusi Pembangunan Jembatan Pantai Amal

04/17/2026
Asrin R. Saleh Bersama Komisi III DPRD Tarakan Tinjau Jembatan Rusak di Pantai Amal, Siap Kawal Pembangunan Prioritas

Asrin R. Saleh Bersama Komisi III DPRD Tarakan Tinjau Jembatan Rusak di Pantai Amal, Siap Kawal Pembangunan Prioritas

04/17/2026
DPRD Tarakan Apresiasi Inisiatif Positif Serikat Buruh Tarakan yang Akan Menggelar Expo Pada Peringatan May-Day

DPRD Tarakan Apresiasi Inisiatif Positif Serikat Buruh Tarakan yang Akan Menggelar Expo Pada Peringatan May-Day

04/16/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com