Selasa, 3 Maret 2026
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

Lahan Sengketa PT PRI – Masyarakat Batal Ditinjau, Pelapor : Apa yang Disembunyikan?

by Admin
06/09/2025
in Daerah, Hukum & Kriminal, Kaltara, Tarakan
A A
Lahan Sengketa PT PRI – Masyarakat Batal Ditinjau, Pelapor : Apa yang Disembunyikan?

MINTA KEJELASAN : Warga yang merupakan pelapor dugaan penyerobotan lahan oleh PT PRI dan PT TCM meminta kejelasan dari Polda Kaltara.

SB, TARAKAN – Kasus dugaan penyerobotan lahan yang luasnya hingga 10 hektar oleh PT Phoenix Resources Internasional (PRI) dan PT Tarakan Chipp Mill TCM yang sempat ramai dibahas belakangan ini, masih terus bergulir. Terakhir, kasus ini sampai pada tahap rencana peninjauan lapangan yang akan dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Utara (Kaltara). Namun sayang, peninjauan lahan yang dijadwalkan pada Kamis (5/6/2025) lalu itu tiba-tiba kembali batal dilakukan.

Informasi pembatalan mendadak ini tentu saja memantik kecewa pihak pelapor. Pasalnya, sudah sering kasus ini diminta untuk ditinjau ulang, namun tak kunjung terlaksana. Mereka pun menduga, ada upaya untuk menghindari kasus ini dan pihak terkait tidak transparan soal kepemilikan lahan yang disengketakan.

Baca Juga

Ramadhan Lebih Mudah dengan QRIS: Kajian Inspiratif bersama Hanan Attaki

Polres Tarakan Gelar Rapat Koordinasi Operasi Ketupat Kayan 2026, Siapkan Pengamanan Idul Fitri dan Arus Mudik

Road to Kashafa 2026 Hadirkan Lomba Islami hingga Kajian Ustaz Hanan Attaki

“Kami sangat keberatan. Pembatalan ini menimbulkan tanda tanya besar. Seolah-olah ada sesuatu yang ingin disembunyikan dari publik maupun penyidik,” ujar penasihat hukum pelapor, Abdul Rahman saat dikonfirmasi wartawan.

Dijelaskan Rahman, pembatalan itu diduga dilakukan setelah PT PRI dan PT TCM mengajukan permohonan keberatan kepada Polda Kaltara apabila lahannya dijadikan objek peninjauan. Sementara kliennya, kata Rahman, hanya ingin membuktikan kepemilikan secara hukum dan fisik. Ditambah lagi, lahan yang disengketakan luasnya tidak sedikit untuk diabaikan.

Rahman pun membeberkan, lahan yang disengketakan awalnya dimiliki oleh seorang perempuan bernama Fadaya sejak tahun 1988. Luas totalnya mencapai 10 hektar, terdiri dari 3 hektar tambak dan 7 hektar tanah kosong. Dalam rentang 1990–1991, kata Rahman, Fadaya menjual sebagian lahannya kepada Edi Tamrin. Proses penjualan itu dalam bentuk empat surat terpisah.

Namun, kata dia, masalah muncul ketika di tahun 1999–2001, Fadaya kembali menjual seluruh lahan 10 hektar itu kepada seorang warga bernama Haji Sahariyah, yang kemudian menjualnya ke PT TCM pada 2007. Anehnya, di tahun yang sama, Edi Tamrin juga menjual lahan yang sama seluas 7 hektar ke perusahaan yang sama.

“Akhirnya, PT Chip Mill mengklaim 17 hektar dari lahan yang secara fisik hanya ada 10 hektar. Ini yang tidak masuk akal dan berpotensi kuat melanggar hukum,” ujar Rahman.

Lebih lanjut, Rahman mengungkap adanya kejanggalan dalam batas-batas surat yang diklaim PT TCM. Dalam salah satu dokumen milik Edi Tamrin, batas utara lahan disebutkan berbatasan dengan milik Baharudin. Namun, lahan yang diklaim PT TCM ternyata dibeli dari seseorang bernama Julius Tombi, yang seharusnya berada di sebelah kanan lahan milik pelapor.

“Jika mereka membeli dari Julius Tombi, artinya mereka mengakui posisi lahannya tumpang tindih dengan milik klien kami,” ungkap Rahman.

Sementara itu, pihak pelapor menyatakan bahwa kliennya memiliki bukti kepemilikan sah atas lahan yang kini telah berdiri bangunan fisik. Lahan tersebut diperoleh melalui pembelian dari Asri, Feri, dan Maya dengan dokumen lengkap dan batas yang sesuai. Perkara ini bahkan telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian sejak dua bulan lalu. Namun hingga saat ini, belum ada peninjauan ulang di lokasi. Penundaan demi penundaan ini dinilai sangat merugikan pelapor.

“Kalau mereka yakin punya bukti kepemilikan sah, kenapa takut untuk uji lokasi? Ini semakin menguatkan kecurigaan kami bahwa memang telah terjadi penyerobotan,” tegas Rahman.

Penyidik disebut sudah berjanji akan menjadwalkan ulang peninjauan, namun belum memberikan kepastian kapan proses itu akan dilaksanakan. Pihak pelapor mendesak agar proses hukum berjalan adil dan tidak terkesan melindungi pihak tertentu. (rz)

Berita Lainnya

Ramadhan Lebih Mudah dengan QRIS: Kajian Inspiratif bersama Hanan Attaki

Ramadhan Lebih Mudah dengan QRIS: Kajian Inspiratif bersama Hanan Attaki

by Redaksi
03/03/2026
0

Tarakan- Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara menyelenggarakan kegiatan Ramadhan SIAP QRIS yang dirangkai melalui Kajian dan Buka Puasa...

Polres Tarakan Gelar Rapat Koordinasi Operasi Ketupat Kayan 2026, Siapkan Pengamanan Idul Fitri dan Arus Mudik

Polres Tarakan Gelar Rapat Koordinasi Operasi Ketupat Kayan 2026, Siapkan Pengamanan Idul Fitri dan Arus Mudik

by Redaksi
03/03/2026
0

Tarakan – Polres Tarakan menggelar Zoom Meeting dan Rapat Koordinasi Operasi Ketupat Kayan 2026 pada Senin (2/3/2026) pukul 10.00 WITA....

Road to Kashafa 2026 Hadirkan Lomba Islami hingga Kajian Ustaz Hanan Attaki

Road to Kashafa 2026 Hadirkan Lomba Islami hingga Kajian Ustaz Hanan Attaki

by Redaksi
03/02/2026
0

Tarakan – Rangkaian Road to Kashafa 2026 yang digelar Bank Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara tidak hanya menghadirkan festival UMKM, tetapi...

BI Kaltara Targetkan Transaksi UMKM Rp3 Miliar di Road to Kashafa 2026

BI Kaltara Targetkan Transaksi UMKM Rp3 Miliar di Road to Kashafa 2026

by Redaksi
03/02/2026
0

Tarakan – Kepala Bank Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara, Hasiando Ginsar Manik, menargetkan total transaksi penjualan UMKM sebesar Rp3 miliar dalam...

Sertifikasi Halal Jadi Tantangan UMKM, Wali Kota Tarakan Dorong Dukungan CSR dan Perbankan

Sertifikasi Halal Jadi Tantangan UMKM, Wali Kota Tarakan Dorong Dukungan CSR dan Perbankan

by Redaksi
03/02/2026
0

Tarakan – Wali Kota Tarakan, Khairul, menyoroti pentingnya sertifikasi halal sebagai salah satu syarat utama dalam mendorong produk UMKM masuk...

Wali Kota Tarakan Apresiasi BI Kaltara Dorong Ekonomi Syariah Lewat Kashafa 2026

Wali Kota Tarakan Apresiasi BI Kaltara Dorong Ekonomi Syariah Lewat Kashafa 2026

by Redaksi
03/02/2026
0

Tarakan – Wali Kota Tarakan, Khairul, menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bank Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara atas konsistensinya menyelenggarakan kegiatan Kashafa...

Next Post
Nelayan Ditangkap Tak Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum : PSDKP Menyalahi Aturan!

Siap Hadapi Sidang Replik, Kuasa Hukum Sayangkan Pernyataan PSDKP yang Sebut Sabiri WNA

Sempat Terisolasi karena Bencana Alam, Akses Jalan dan Kebutuhan Listrik Warga Krayan Mulai Dibenahi

Sempat Terisolasi karena Bencana Alam, Akses Jalan dan Kebutuhan Listrik Warga Krayan Mulai Dibenahi

Miris! Demi Miras dan Judi Online, Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan

Miris! Demi Miras dan Judi Online, Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan

Discussion about this post

Terlaris

Ramadhan Lebih Mudah dengan QRIS: Kajian Inspiratif bersama Hanan Attaki

Ramadhan Lebih Mudah dengan QRIS: Kajian Inspiratif bersama Hanan Attaki

03/03/2026
Polres Tarakan Gelar Rapat Koordinasi Operasi Ketupat Kayan 2026, Siapkan Pengamanan Idul Fitri dan Arus Mudik

Polres Tarakan Gelar Rapat Koordinasi Operasi Ketupat Kayan 2026, Siapkan Pengamanan Idul Fitri dan Arus Mudik

03/03/2026
Road to Kashafa 2026 Hadirkan Lomba Islami hingga Kajian Ustaz Hanan Attaki

Road to Kashafa 2026 Hadirkan Lomba Islami hingga Kajian Ustaz Hanan Attaki

03/02/2026
BI Kaltara Targetkan Transaksi UMKM Rp3 Miliar di Road to Kashafa 2026

BI Kaltara Targetkan Transaksi UMKM Rp3 Miliar di Road to Kashafa 2026

03/02/2026
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com