Selasa, 7 Oktober 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

Bayar Sanksi Administrasi, 2 Kurir Miras Malaysia Dilepas Bea Cukai

by Admin
06/10/2025
in Daerah, Hukum & Kriminal, Internasional, Kaltara, Nunukan
A A
Bayar Sanksi Administrasi, 2 Kurir Miras Malaysia Dilepas Bea Cukai

DISERAHKAN : Danlanal Nunukan Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik saat menyerahkan miras hasil tangkapan anak buahnya beberapa waktu lalu kepada KPPBC Tipe Madya Pabean C Nunukan.

SB, NUNUKAN – Dua kurir minuman keras (miras) asal Malaysia yang ditangkap Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL Nunukan dilepas pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan setelah dilakukan pemeriksaan. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Nunukan, Kuncoro Pandu Yekti membenarkan hal tersebut.

Dia menjelaskan, setelah pengakuan terduga dan berdasarkan analisis tim peneliti saat dilakukan pemeriksaan, kedua terduga hanya dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini berupa denda sebesar 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga

DPRD Soroti Degradasi Lingkungan Akibat Tambang dan Pentingnya Perhatian pada Masyarakat Adat

PT MIP Merespons Gugatan Adat Tidung Sembakung dengan Niat Baik

PT MIP Diduga Cemari Lingkungan di Wilayah Adat Tidung Semakung Hilir

“Ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia (RI) nomor 237/PMK.04/2022 tentang penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai, pasal 14 angka (1) disebutkan, dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf d angka 1,” jelas Kuncoro.

Dikatakannya, dalam permenkeu tersebut pada pasal 13 angka (3) huruf d disebutkan, tidak dilakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dalam hal, pertama, ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan/atau Pasal 58 Undang-Undang Cukai. Dan kedua, pelanggar telah membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pelanggar mengajukan surat permohonan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan, dengan dilampiri surat pernyataan pengakuan bersalah atas pelanggaran yang dilakukan dan bukti penyetoran dana titipan untuk pembayaran sanksi administratif ke rekening penampungan dana titipan DJBC,” jelas Kuncoro.

Seperti diberitakan sebelum, Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL Nunukan terpaksa mengeluarkan tembakan 3 kali untuk menghentikan laju speedboat yang mencurigakan di perairan Sungai Ular, Jumat (6/5) dini hari.

Dalam proses penangkapan tersebut, tim SFQR mengeluarkan tembakan hingga 3 kali. Lalu, speedboat tetap melaju mengarah ke Sungai Bolong Nunukan. Akhirnya speedboat pun berhasil dihentikan di alur masuk Sungai Bolong dilanjutkan pengecekan awal.

Hasilnya, ditemukan miras non-cukai asal Malaysia dengan 2 orang terduga berinisial HA (35) dan L (47). Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit speedboat 75 PK, 1 buah tas berwarna hitam, 1 buah dompet berwarna hitam, 1 buah tas kecil berwarna hitam, 1 buah handphone, dokumen pribadi, sejumlah uang tunai pecahan Ringgit dan Rupiah. (dln)

Berita Lainnya

DPRD Soroti Degradasi Lingkungan Akibat Tambang dan Pentingnya Perhatian pada Masyarakat Adat

by Admin
10/07/2025
0

SB, NUNUKAN – Ketua Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan Ryan Anyoni menyampaikan pandangannya mengenai degradasi lingkungan yang...

PT MIP Merespons Gugatan Adat Tidung Sembakung dengan Niat Baik

by Admin
10/07/2025
0

SB, NUNUKAN –  General Manager PT Mandiri Intiperkasa (MIP) Robert Boro selaku perwakilan perusahaan menyatakan, perusahaan memiliki niat baik dalam...

PT MIP Diduga Cemari Lingkungan di Wilayah Adat Tidung Semakung Hilir

by Admin
10/07/2025
0

SB, NUNUKAN  – Masyarakat adat Tidung Sembakung Hilir, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, mengeluhkan dampak operasional PT Mandiri Intiperkasa (MIP) terhadap...

PLBN Sebatik Mangkrak, Warga Perbatasan Geruduk Usai Kunjungan Komisi II DPR RI

by Admin
10/06/2025
0

SB, NUNUKAN – Kekecewaan mendalam dirasakan warga perbatasan RI-Malaysia di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Usai kunjungan rombongan Komisi...

Tiga Rumah Warga di Krayan Timur Ludes Terbakar Akibat Kompor Gas

by Admin
10/06/2025
0

SB, NUNUKAN – Kebakaran hebat melanda permukiman warga di Desa Long Sepayang, Kecamatan Krayan Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pada...

Mappa Panglima Banding Terpilih Menjadi Ketua Umum Cricket Kaltara Periode 2025–2029

Mappa Panglima Banding Terpilih Menjadi Ketua Umum Cricket Kaltara Periode 2025–2029

by Admin
10/05/2025
0

TARAKAN— Musyawarah Provinsi (Musprov) III Persatuan Cricket Indonesia (PCI) Provinsi Kalimantan Utara resmi menetapkan Mappa Panglima Banding sebagai Ketua Umum...

Next Post
Terekam CCTV Curi Kosmetik dan Cemilan, Gadis Ini Pasrah Dibawa ke Kantor Polisi

Terekam CCTV Curi Kosmetik dan Cemilan, Gadis Ini Pasrah Dibawa ke Kantor Polisi

Bantah Dalil PSDKP, Kuasa Hukum Sabiri Yakinkan Hakim dengan Bukti-bukti

Bantah Dalil PSDKP, Kuasa Hukum Sabiri Yakinkan Hakim dengan Bukti-bukti

Jelang Pelaksanaan Peda III Kaltara, KTNA Apresiasi Dukungan Gubernur dan Bupati/Walikota

Jelang Pelaksanaan Peda III Kaltara, KTNA Apresiasi Dukungan Gubernur dan Bupati/Walikota

Discussion about this post

Terlaris

DPRD Soroti Degradasi Lingkungan Akibat Tambang dan Pentingnya Perhatian pada Masyarakat Adat

10/07/2025

PT MIP Merespons Gugatan Adat Tidung Sembakung dengan Niat Baik

10/07/2025

PT MIP Diduga Cemari Lingkungan di Wilayah Adat Tidung Semakung Hilir

10/07/2025

PLBN Sebatik Mangkrak, Warga Perbatasan Geruduk Usai Kunjungan Komisi II DPR RI

10/06/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com