SB, NUNUKAN – Pemerintah pusat akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, serta memiliki penghasilan maksimal Rp 3,5 juta. Namun, upaya tersebut belum belum sepenuhnya bisa diterapkan di Kabupaten Nunukan. Pasalnya, Petunjuk Teknis (Juknis) penyaluran program tersebut belum didapatkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nunukan.
“Kami belum tahu seperti apa prosesnya. Sebab, sampai saat ini kami belum menerima Juknis-nya, ” ungkap Kepala Disnakertrans Nunukan, Masniadi kepada suryaborneo.com saat dihubungi belum lama ini.
Menurutnya, aturan pemberian BSU ini hampir mirip dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang setiap tahun diberikan ke karyawan swasta di setiap perusahaan. Hanya saja, nilainya berbeda. “Kalau THR kan ada Juknis-nya. Nilainya berapa dan apa saja tindakan yang diberikan ke perusahaan yang berkewajiban memberikan namun tidak melakukan ada tindakan diberikan pemerintah itu yang belum diketahui soal BSU ini,” ujarnya.
Namun demikian, lanjutnya, jika sudah ada Juknis-nya, Masniadi memastikan akan mengawal proses tersebut agar hak karyawan diberikan sesuai dengan aturan yang ada. “Tunggu Juknis saja. Pasti kami kawal program ini jika memang ada penugasan yang dibebankan ke kami,” pungkasnya.
Seperti diketahui, program BSU merupakan program pemerintah yang bertujuan membantu pekerja dengan gaji di bawah batas tertentu. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi pekerja dan meningkatkan daya beli pekerja. Selain itu, BSU juga menjadi stimulus untuk mendorong pertumbuhan perekonomian.
Program ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh. (dln)
Discussion about this post