SB, NUNUKAN – Upaya aparat keamanan di wilayah perbatasan dalam melakukan pengamanan dan memantau peredaran barang terlarang kembali membuahkan hasil. Seperti yang dilakukan Personel Unit Gakkum Sat Polair Polres Nunukan di Dermaga Lalo Salo, Kecamatan Sebatik Timur siang tadi. Mereka mengamankan barang yang diduga bahan peledak jenis detonator dari salah seorang penumpang kapal berinisial R (34).
“Operasi pemeriksaan barang seperti ini memang rutin dilakukan. Jika ada yang mencurigakan, langsung diamankan,” kata Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas SIK melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan kepada suryaborneo.com siang tadi.
Sunarwan mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan barang ditemukan 1 kotak berukuran besar yang diduga berisikan bahan peledak jenis detonator sebanyak 6.000 buah. “Barang bukti dan tersangka akhirnya diamankan ke Mako Satpolairud Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dikatakan Sunarwan, tersangka yang diamankan merupakan warga Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara. Hal ini terlihat dari alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimilikinya. Pemeriksaan awal detonator itu untuk bom ikan di Sulawesi. Yang jelas, pemeriksaan mendalam sedang dilakukan. Dari pemeriksaan itu akan berkembang lagi.
“R terancam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana seumur hidup dan paling lama 20 tahun,” kata Sunarwan.
Seperti diketahui, Dermaga Lalo Salo merupakan dermaga tradisonal yang menghubungkan dua negara serumpun. Jalur ini merupakan salah satu pintu keluar masuknya barang dan penumpang dari Nunukan-Tawau dan sebaliknya. Dermaga ini dinilai sejumlah pejabat memiliki peran strategis penghubung antar pulau sekaligus motor penggerak ekonomi lokal.
Kendati demikian, tak jarang juga Dermaga ini dijadikan tempat penyelundupan barang-barang ilegal yang senantiasa menjadi pantau serius aparat keamanan yang bertugas di perbatasan. (dln)
Discussion about this post