SB, TARAKAN – Hasil dari intensifikasi pengawasan yang dilakukan Balai Pengawas Obat dan Makanan BPOM di Tarakan, Kalimantan Utara, menemukan ribuan produk pangan tanpa izin edar (TIE), rusak dan kadaluwarsa.
Total 7.438 produk pangan tersebut merupaka hasil pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan BPOM Tarakan selama periode Desember 2024, dengan rincian 7.166 pcs tanpa izin edar, 268 pcs kadaluwarsa dan 4 pcs rusak.
“Dari temuan ini BPOM mengungkapkan ada nilai ekonomi mencapai Rp236.875.100,” kata Kepala Balai POM di Tarakan, Herianto Baan, pada Jumat, (27/12)
“Selama Desember 2024, sudah dilakukan pemeriksaan. Tujuan intensifikasi ini memastikan produk pangan beredar selama Desember dan memasuki Januari 2025 harus produknya aman,” sambungnya.
Herianto Baan juga menjelaskan, intensifikasi dilakukan lantaran pada periode Desember peredaran atau distribusi produk pangan olahan sangat tinggi, karena momen natal dan tahun baru.
Dalam melakukan pengawasan sekaligus antisipasi beredarnya produk pangan tanpa ijin edar, BPOM Tarakan berkoordinasi dengan Polres Tarakan, Satpol PP, Bea Cukai, DKUKMP, Dinkes Tarakan dan beberapa lintas sektor.
“Diharapkan masyarakat terlindungi dari risiko kesehatan, bukan hanya produk kedaluwarsa, rusak, TIE, tapi juga beredar konsumsi pangan olahan manis, berlemak sehingga walaupun dia aman tetapi kalau dikonsumsi berlebihan, apalagi orangnya riwayat diabetes, jantung sangat berbahaya,” tukasnya.
Discussion about this post