SB, TARAKAN – Pengadilan Negeri (PN) Tarakan kembali menggelar sidang lanjutan kasus narkotika jenis sabu seberat 74 kilogram yang melibatkan konten kreator asal Tarakan, Daniel Costa, pada Kamis (20/3/2025).
Sidang kali ini menghadirkan tiga saksi dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Utara yang merupakan saksi penangkap.
“Berdasarkan keterangan para saksi penangkap menerangkan kronologis pengungkapan perkara tersebut. Saksi menyebutkan perkara tersebut terungkap berawal dari terdakwa Widi Pranata dan Ariwibowo,” kata Komang Noprizal, selaku JPU.
“Yang diamankan duluan itu terdakwa Widi kemudian terdakwa Ari Wibowo. Saat itu mobil yang dikendarai oleh kedua terdakwa, didapati narkotika jenis sabu yang tersimpan di panel mobil bagian pintu, bagasi dan baginya lainnya,” lanjutnya.
Komang menjelaskan, saat itu para saksi penangkap mendapati keterangan dari kedua terdakwa terkait dengan terdakwa Daniel Costa, yang memerintahkan keduanya membawa mobil tersebut.
Beberapa hari kemudian, setelah penangkapan terdakwa Widi dan Ari Wibowo, terdakwa Daniel Costa pun diamankan.
“Saat itu terdakwa Daniel Costa sempat mengakui mendapatkan perintah dari seseorang bernama Sky Blue untuk memasukkan mobil ke dalam ruko. Di dalam ruko itulah sabu 74 kg dimasukkan ke dalam mobil,” ujarnya.
Lebih lanjut Komang mengungkapkan, berdasarkan introgasi awal dari saksi penangkap ke terdakwa Daniel, saat itu terdakwa Daniel sempat mengakui bahwa sabu tersebut dari tambak. Kemudian didapati sabu 74 kg tersebut dimasukkan ke dalam mobil di ruko milik kakak dari Daniel Costa yaitu Shalom.
“Kalau yang aktif komunikasi ini adalah terdakwa Widi dan Sky Blue. Di introgasi awal terdakwa Widi mengatakan Sky Blue ini adalah Shalom. Namun seiring perkembangan penyedikan, terdakwa Widi mengatakan Sky Blue dan Shalom ini orang yang berbeda,” terangnya.
Terdakwa Daniel Costa pun menyatakan antara Sky Blue dan Shalom merupakan orang yang berbeda. Komang memastikan keterangan saksi tidak jauh berbeda dengan yang ada di BAP.
Terkait keterangan saksi yang menyatakan sabu itu akan dikirim ke Sulawesi, Komang menegaskan memang sabu tersebut awalnya akan dikirim ke Berau. Setelah itu akan dikirim ke Sulawesi.
“Ketika ditanyakan kepada terdakwa Widi dan terdakwa Ari, mereka hanya sampai Berau. Setelah itu sudah tidak tahu,” jelas Komang.
Para terdakwa sempat mengakui bahwa sudah melakukan aksi tersebut lebih dari satu kali. Dijelaskan Komang, berdasarkan bukti forensik berupa di ponsel terdakwa Widi, terdapat panggilan keluar antara terdakwa Widi dan Sky Blue.
“Ketika disampaikan oleh saksi penangkap, ketiga terdakwa tidak membantah terkait komunikasi mereka,” kata Komang.
Lebih lanjut lagi, Komang menerangkan, terkait komunikasi antara Daniel Costa dan Sky Blue tidak ada didapati oleh saksi penangkap. Lantaran sebelum diamankan, terdakwa Daniel Costa sempat mereset ulang ponselnya.
Sehingga tidak didapati bukti percakapan antara Daniel Costa dengan Shalom maupun dengan Sky Blue. Sebenarnya terhadap Shalom sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
“Nanti Shalom akan kita hadirkan di persidangan. Terkait apakah Shalom dan Sky Blue merupakan orang yang sama atau tidak, itu petunjuknya harusnya di ponsel Daniel, tapi sudah direstart,” terangnya.
Disampaikan Komang, dari semua keterangan saksi penangkap dibenarkan oleh ketiga terdakwa. Hanya keterangan terkait Shalom dan Sky Blue yang merupakan orang yang sama, dibantah oleh ketiga terdakwa.
“Sidang selanjutnya kita akan menghadirkan saksi lagi. Masih ada 5 saksi lagi termasuk Shalom,” pungkas Komang.(RZ)
Discussion about this post