SB, NUNUKAN – Petugas dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan yang berjaga di sekitar perairan Sei Ular mendadak siaga ketika 1 unit speedboat melintas tak jauh dari mereka. Speedboat itu melaju dengan kecepatan tinggi pada Jumat (6/6/2025) dini hari itu seperti sedang membawa sesuatu yang mencurigakan.
Petugas yang merupakan tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Nunukan tersebut langsung bergerak, melakukan pengejaran. Sempat diberi peringatan agar berhenti. Namun, speedboat yang diduga melakukan tindak pidana itu justru menambah kecepatannya. Petugas pun makin curiga dan terus mengejar mereka sehingga aksi kejar-kejaran tak tehindarkan. Dor!… Dor!… Dor!
Tiga kali suara tembakan menggema di udara. Bahkan, suara tembakan tersebut mengalahkan suara mesin speedboat yang meraung-raung dalam aksi kejar-kajaran di tengah laut yang gelap. Namun, suara tembakan yang bikin merinding itu diabaikan motoris. Mereka tetap melaju, mengarah ke Sungai Bolong Nunukan. Saat mendekati muara, kecepatan speedboat pelaku mulai melambat. Saat itulah petugas langsung mendekat dan berhasil menghentikan mereka.
“Sebagai respons, tim SFQR memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali ke udara,” ungkap Danlanal Nunukan Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik kepada sejumlah media saat melakukan press release di Mako Lanal Nunukan Jumat, kemarin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Primayantha, tim SFQR menemukan adanya muatan miras non-cukai asal Malaysia dengan 2 orang terduga berinisial HA (35) dan L (47). Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit speedboat 75 PK, 1 buah tas berwarna hitam, 1 buah dompet berwarna hitam, 1 buah tas kecil berwarna hitam, 1 buah handphone, dokumen pribadi, sejumlah uang tunai pecahan ringgit dan rupiah.
“Dari hasil tangkapan itu juga diamankan 37 kotak miras berbagai jenis dengan jumlah 444 botol. Semuanya dikawal menuju Mako Lanal Nunukan untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” ungkapnya.
Disebutkan, adapun potensi kerugian yang disebabkan dari penyelundupan miras ini ditaksir mencapai Rp. 72,628 juta. “Selanjutnya terduga kurir beserta barang bukti dibawa ke Bea Cukai Nunukan untuk dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan awal pelaku berinisial HA yang dibacakan Danlanal Nunukan, aksi ini baru pertama dilakukan dan terlibat dalam penyelundupan di perbatasan RI-Malaysia ini. Miras non-cukai tersebut diambil dari tersangka berinisial U, warga Kalabakan Malaysia dengan titik angkut di perbatasan darat sekitar Sungai Ular.
Sementara terduga pelaku berinisial L mengaku dihubungi oleh terduga pelaku HA untuk menjemput di Sungai Ular dengan iming-iming bayaran Rp1 juta. “Meski L mengaku telah mengetahui muatan yang akan diangkut berupa miras, L tetap melaksanakan pekerjaannya karena merasa speedboatnya telah disewa,” ujar Danlanal menyampaikan.
Untuk diketahui, aksi menjaga perairan yurisdiksi Indonesia yang dilakukan oleh SFQR Lanal Nunukan tersebut bersinergi dengan Satgas Intelstrat Angsana 25 Bais TNI, Tim Satgas Intelmar Lantamal XIII 2025, Tim Satgas Marinir Ambalat XXX Guspurla Koarmada II dan Tim Satgas Kopaska Guaspurla KoarmadaII. Penangkapan itu bermula pada Kamis, (5/6) pukul 17.30 Wita saat tim intelijen Lanal Nunukan mendapatkan informasi akan adanya pengiriman miras non cukai dari Kalabakan Malaysia tujuan Nunukan melewati jalur Perairan Sei Ular, Perairan Tinabasan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Danlanal Nunukan Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik memerintahkan Tim SFQR untuk melaksanakan disposisi kekuatan, penempatan personel dan pendalaman informasi. Selanjutnya, dengan menggunakan Patkamla Posal Tinabasan dan Patkamla Sub Posal Sungai Ular, Tim SFQR melaksanakan penyekatan di perairan Sungai Ular, perairan Tinabasan, dan alur Sungai Bolong serta mencegat pelaku di alur Sungai Bolong bilamana pelaku lolos dari pengejaran. (dln)
Discussion about this post