SB, TANJUNG SELOR – Ketua Komisi Informasi (KI) Kaltara, Fajar Mentari kembali menjawab kabar Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Benuanta akan menaikkan tarif air bersih di Kabupaten Bulungan. Kali ini, Fajar menekankan agar lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan tidak buru-buru menyetujui tarif yang diajukan Perumda Air Minum Danum Benuanta.
Seyogyanya, kata Fajar, data yang diajukan harus kembali dipelajari dan juga harus mempertimbangkan potensi konsekuensi pidananya. “Karena dalam hal ini, juga ada lembaga berwenang lainnya, semisal KI yang juga harus dimintai pandangan apakah itu sudah sesuai syarat standar layanan keterbukaan informasi publik,” imbuhnya.
Selain KI, papar Fajar, ada beberapa komisi atau lembaga yang dikhususkan mengawal dan melakukan pengawasan terhadap semangat keterbukaan informasi publik. Dia menyebut, lembaga itu adalah Ombudsman yang bertugas sebagai pengawas pelayanan publik dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang merupakan yayasan yang fokusnya pada perlindungan konsumen.
“Sebagai lembaga penegak Undang-undang dalam amanat pengawasan bidangnya,” ucapnya.
Khusus KI, katanya, memiliki keharusan untuk mengkaji sejauh mana pertanggungjawaban Badan Publik, melalui kewajiban laporan tahunan, seperti laporan keuangan. Tak hanya itu, mereka juga mengkaji bagaimana operasional dan pendapatan untung-rugi Badan Publik, indikator kinerja, rincian penggunaan bahan kimia, hasil audit, hingga data teknis seperti tingkat kebocoran air dan efektivitas distribusi.
“Ini ‘kan menjadi 1 variabel yg tidak terpisahkan. Itu yang kami ingin tekankan di sini!” tegas Fajar.
Seperti diketahui, di tengah rencana kenaikan tarif air bersih oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Benuanta mulai Juni 2025, beredar informasi perusahaan pelat merah tersebut telah dipanggil oleh Komisi Informasi Kalimantan Utara (KI Kaltara). Saat dikonformasi, Ketua KI Kaltara, Fajar Mentari tak menjawab dengan gamblang. Dia hanya membeberkan padangannya dari sisi lembaga pengawas transparansi publik, terkait kabar tersebut.
Fajar Mentari mengungkapkan, salah hal penting yang sedang ingin mereka bahas adalah rencana kenaikan tarif air bersih oleh Perumda Air Minum Danum Benuanta. Menurutnya, kenaikan tarif ini harus dibarengi dengan keterbukaan informasi yang memadai kepada publik. Namun, yang KI Kaltara temukan belakangan ini adalah kenaikan tarif air bersih tidak didukung secara terukur karena tanpa melibatkan lembaga-lembaga pengawas.
“Sebenarnya bukan masalah kenaikan tarifnya, tetapi kami lebih menitikberatkan tingkat kepatuhan Badan Pubik terhadap kewajiban keterbukaan informasinya secara utuh dan menyeluruh serta terukur, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Jadi kenaikan tarif itu harus diselenggerakan sesuai dengan prinsip administratif dan asas bertanggungjawab. Bukan prinsip semaunya dan asas suka-suka,” ungkap Fajar.
Tak hanya itu, kata Fajar, Perumda Air Minum Danum Benuanta Bulungan merupakan salah satu Badan Publik di Kaltara yang tidak pernah memberikan laporan tahunan ke Komisi Informasi Kaltara yang sifatnya wajib, sebagaimana amanat Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008. “PDAM Bulungan sudah merasa pernah membuat Standar Layanan Informasi Publik atau belum? Kalau belum, saran saya, perbaiki dulu, benahi dulu itu, baru bicara naikkan tarif,” tegas Fajar.
Tak hanya itu, Fajar juga menyorot alasan Perumda Air Minum Danum Benuanta menaikkan tarif air bersih, yakni tidak pernah naik selama 10 tahun. Alasan ini dinilai bukan alasan yang prinsip dan fundamental jika tidak disertai transparansi menyeluruh terhadap kondisi internal perusahaan. Dia juga tak ingin Perumda Air Minum Danum Benuanta menganggap kebijakan pusat terkait efisiensi anggaran sebagai alasan, sehingga yang muncul malah terkesan kamuflase atas masalah kesehatan keuangan PDAM yang kemudian akan dibebankan ke masyarakat dengan menaikkan tarif.
“Sehingga, diperlukan transparansi sebagai dasar pendukungnya, agar tidak menimbulkan miskomunikasi, mispersepsi, misinterpretasi, misinformasi dan bahkan disinformasi,” katanya. (red)
Discussion about this post