SB, NUNUKAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan, Andi Yakub S.Kep, Ns menyampaikan keprihatinannya atas temuan praktik pelanggaran hukum di Pulau Sebatik.
Pulau yang dikenal sebagai beranda terdepan NKRI dan “Pulau Santri” ini tercoreng oleh aktivitas ilegal di sejumlah tempat hiburan malam.
“Identitas sebagai ‘Pulau Santri’ adalah kebanggaan masyarakat Sebatik yang menjunjung tinggi nilai moral, agama, dan kearifan lokal. Ironisnya, citra ini ternodai oleh praktik yang melanggar hukum,” ujar Andi Yakub kepada media ini.
Temuan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Nunukan dalam sidak di dua gedung karaoke di Sebatik Utara mengungkap adanya penjualan minuman keras tanpa izin dan kehadiran Ladies Companion (LC). Hal ini, menurut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan persoalan serius yang merambah ranah pidana.
Lebih jauh, laporan terkait anak-anak usia sekolah yang masuk atau diduga dipekerjakan di tempat karaoke membuka potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Andi Yakub menegaskan, tindakan penyegelan sementara atau teguran tertulis seharusnya diikuti dengan langkah penegakan hukum terpadu oleh aparat penegak hukum. Kepolisian, PPNS, Kejaksaan, dan bahkan koordinasi dengan aparat TNI.
Dikatakan, sebagai wilayah perbatasan, Sebatik sangat rentan terhadap berbagai kejahatan lintas negara, termasuk TPPO, peredaran minuman keras ilegal, dan penyelundupan manusia. Keberadaan tempat hiburan malam yang tidak taat aturan memperlebar ruang bagi praktik ilegal yang berpotensi menembus batas negara.
Selaku DPRD Nunukan ia mendesak Pemerintah Daerah untuk membentuk Tim Terpadu Penegakan Ketertiban Sosial di Sebatik. Tim ini melibatkan unsur Satpol PP, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Disporapar, Dinas Perizinan, dan tokoh masyarakat.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara berani, transparan, dan konsisten, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang bermain di belakang praktik ilegal ini,” tegas Andi Yakub.
Legislator Dapil Sebatik ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga marwah Sebatik sebagai Pulau Santri. “Tidak boleh ada ruang bagi praktik maksiat, perdagangan manusia, atau peredaran minuman keras di tanah perbatasan ini,” pungkasnya.
Menurutnya, menutup tempat hiburan malam yang melanggar izin bukanlah tindakan anti-hiburan, melainkan tindakan penyelamatan sosial. Tujuannya adalah agar hiburan tidak berubah menjadi kemaksiatan, dan ekonomi kreatif tidak menjadi kedok bagi pelanggaran moral. (dln)











Discussion about this post