Rabu, 17 Desember 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Video

Modus Licik! Pelaku Sembunyikan Ratusan Kayu Ilegal di Dalam Kapal, Akhirnya Diciduk Satpolair

by Admin
01/28/2025
in Video
A A
Modus Licik! Pelaku Sembunyikan Ratusan Kayu Ilegal di Dalam Kapal, Akhirnya Diciduk Satpolair

Satpolair Polres Tarakan melakukan press conference pengungkapan kayu ilegal

SB, TARAKAN –  Setelah sebelumnya berhasil mengamankan TM, Satpolair Polres Tarakan kembali berhasil membekuk seorang pria berinisial RS yang kedapatan membawa ratusan kayu olahan ilegal ke Tarakan.

Pelaku RS diamankan Satpolair Polres Tarakan di sekitar perairan Beringin I, RT 6, Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Barat, beberapa waktu lalu. Saat itu pelaku membawa kayu ilegal dari Liagu, Sekatak, Kabupaten Bulungan, dengan menggunakan kapal kayu.

Baca Juga

Polres Tarakan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat Lebih dari 3 Kilogram

Warga Lingkas Ujung Pertanyakan Rekrutman karyawan di PT Pelindo yang Tidak Melibatkan Warga di Sekitar Pelabuhan

Rencana Strategis Pembangunan Balai Latihan Kerja di Kalimantan Utara

Kasat Polairud Polres Tarakan, IPTU Prabowo Eka Prasetyo mengungkapkan, awalnya sekira pukul 10.20 Wita, Rabu (8/1/2025) personel Satpolairud melakukan patroli dan mencurigai satu perahu kayu berwarna biru putih yang melintas.

Setelah mendekat ke perahu tersebut, petugas akhirnya menemukan muatan kayu olahan sebanyak 147 lembar.  

“Pelaku dengan sengaja mengangkut, menguasai dan memiliki hasil hutan kayu dan tidak dilengkapi surat hasil hutan,” katanya, Senin (27/1/2025). 

Prabowo juga menjelaskan, penyelundupan kayu ilegal oleh RS dilakukan dengan cara mengelabui petugas, yakni menyimpan kayu di bagian dalam kapal. 

“Kita amankan RS ini bersamaan dengan pelaku yang sebelumnya. Jadi perahu kayu mereka jalan beriringan di perairan Beringin I. Kalau kita lihat perahunya memang tidak terlihat barang bukti kayu, karena dia simpan agak dalam,” terangnya. 

Lebih lanjut, Prabowo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, RS mengaku akan menjual kayu olahan tersebut di Kota Tarakan. Adapun ratusan lembar kayu olahan itu jenis meranti yang ditebang secara ilegal oleh pelaku di hutan sekitar Desa Liagu, Kecamatan Sekatak.

“Dia mengambil kayu itu di daerah Liagu. Tapi beda dengan pelaku sebelumnya, beda perahu, beda lokasi penebangan juga,” ujarnya.

Lebih lanjut lagi, Prabowo menerangkan, RS rencananya akan melakukan bongkar muat kayu dan langsung menjualnya. Dari pengakuannya juga, kayu-kayu ilegal tersebut dijual ke warga di sekitar pesisir Beringin I. Dan sudah tiga kali melakukan bongkar muat kayu.

“Dia ini tidak punya tempat penampungan, makanya dia bawa sedikit-sedikit dari Liago. Baru dia jual. RS juga mengaku sudah tiga kali melakukan bongkar muat kayu di Beringin I,” terang Prabowo.

“Pas kita amankan dia belum sempat bongkar muat, karena saat itu baru mau masuk perairan Beringin I. Disitu memang banyak tempat bongkar muat kayu,” sambungnya. 

Sementara itu, dari barang bukti yang didapatkan dari pelaku, Satpolair Polres Tarakan dan Dinas Kehutanan memperkirakan nilai jual kayu mencapai Rp3,5 juta.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 83 Ayat 1 huruf a atau pasal 83 Ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Pasal 37 Nomor 13 Jo Pasal 37 Nomor 3 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. (RZ/SB)

Berita Lainnya

Polres Tarakan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat Lebih dari 3 Kilogram

Polres Tarakan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat Lebih dari 3 Kilogram

by Admin
12/16/2025
0

TARAKAN — Polres Tarakan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika....

Warga Lingkas Ujung Pertanyakan Rekrutman karyawan di PT Pelindo yang Tidak Melibatkan Warga di Sekitar Pelabuhan

Warga Lingkas Ujung Pertanyakan Rekrutman karyawan di PT Pelindo yang Tidak Melibatkan Warga di Sekitar Pelabuhan

by Admin
12/15/2025
0

TARAKAN- Forum Komunikasi Ketua Rukun Tetangga (FKKRT) Kota Tarakan, bersama dengan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan juga Tokoh...

Rencana Strategis Pembangunan Balai Latihan Kerja di Kalimantan Utara

Rencana Strategis Pembangunan Balai Latihan Kerja di Kalimantan Utara

by Admin
12/10/2025
0

JAKARTA - Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Ingkong Ala, S.E., M.Si., didampingi oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi, Dr. Bustan, S.E., M.Si.,...

Akibat Rem Lengket, Mobil PMK Timbulkan Asap Tebal dan Membuat Panik Pengendara

Akibat Rem Lengket, Mobil PMK Timbulkan Asap Tebal dan Membuat Panik Pengendara

by Admin
12/04/2025
0

SB-TARAKAN- Salah satu mobil Pemadam Kebakaran mengalami rem lengkep dan mengakibatkan asap tebal di Jalan Jenderal Sudirman, pagi tadi sekitar...

Acara KKB 2025 Pengunjung Tembus 50 Ribu Orang di Gedung TACC

Acara KKB 2025 Pengunjung Tembus 50 Ribu Orang di Gedung TACC

by Admin
11/02/2025
0

TARAKAN – Kegiatan Karya Kreatif Benuanta (KKB) 2025 yang mengangkat tema “UMKM Maju, Budaya Lestari, Ekonomi Tngguh”. Menjadi salah satu...

PT SHEBA Selaku Subkontraktor Hauling PT PRI, Terus Dukung Pembangunan Komunitas dan Kegiatan Masyarakat

PT SHEBA Selaku Subkontraktor Hauling PT PRI, Terus Dukung Pembangunan Komunitas dan Kegiatan Masyarakat

by Admin
10/11/2025
0

SB Tarakan - PT SHEBA yang merupakan perusahaan subkontraktor spesialis jasa hauling (pengangkutan) di bawah PT PRI, terus membuktikan jika...

Next Post
Tahun Baru Imlek 2025: Warga Tionghoa Harapkan Berkah Berlimpah di Tahun Ular Kayu

Tahun Baru Imlek 2025: Warga Tionghoa Harapkan Berkah Berlimpah di Tahun Ular Kayu

Kecelakaan Laut Terjadi di Nunukan, Empat Penumpang Speedboat Tewas

Kecelakaan Laut Terjadi di Nunukan, Empat Penumpang Speedboat Tewas

Bencana Alam Terjang Kota Tarakan, Akibatkan Kerugian Materil dan Korban Jiwa

Bencana Alam Terjang Kota Tarakan, Akibatkan Kerugian Materil dan Korban Jiwa

Discussion about this post

Terlaris

Polres Tarakan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat Lebih dari 3 Kilogram

Polres Tarakan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat Lebih dari 3 Kilogram

12/16/2025
Upacara HUT Tarakan ke-28 Berlangsung Dihalaman TACC

Upacara HUT Tarakan ke-28 Berlangsung Dihalaman TACC

12/15/2025
Warga Lingkas Ujung Pertanyakan Rekrutman karyawan di PT Pelindo yang Tidak Melibatkan Warga di Sekitar Pelabuhan

Warga Lingkas Ujung Pertanyakan Rekrutman karyawan di PT Pelindo yang Tidak Melibatkan Warga di Sekitar Pelabuhan

12/15/2025
PELNI Berangkatkan 15 Kontainer Barang Bantuan untuk Korban Banjir Sumatera dengan KM Kelud

PELNI Berangkatkan 15 Kontainer Barang Bantuan untuk Korban Banjir Sumatera dengan KM Kelud

12/13/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com