Sabtu, 21 Juni 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Video

Modus Licik! Pelaku Sembunyikan Ratusan Kayu Ilegal di Dalam Kapal, Akhirnya Diciduk Satpolair

by Admin
01/28/2025
in Video
A A
Modus Licik! Pelaku Sembunyikan Ratusan Kayu Ilegal di Dalam Kapal, Akhirnya Diciduk Satpolair

Satpolair Polres Tarakan melakukan press conference pengungkapan kayu ilegal

SB, TARAKAN –  Setelah sebelumnya berhasil mengamankan TM, Satpolair Polres Tarakan kembali berhasil membekuk seorang pria berinisial RS yang kedapatan membawa ratusan kayu olahan ilegal ke Tarakan.

Pelaku RS diamankan Satpolair Polres Tarakan di sekitar perairan Beringin I, RT 6, Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Barat, beberapa waktu lalu. Saat itu pelaku membawa kayu ilegal dari Liagu, Sekatak, Kabupaten Bulungan, dengan menggunakan kapal kayu.

Baca Juga

Lagi Langka, Harga Bawang Merah dan Tomat Melonjak Tinggi

Pencarian Fathir Adhar Dilanjutkan, Tim Kekuatan Penuh Dikerahkan

Soal Dokter Dipecat, Bupati : Saya Hanya Menjalankan Perintah BKN

Kasat Polairud Polres Tarakan, IPTU Prabowo Eka Prasetyo mengungkapkan, awalnya sekira pukul 10.20 Wita, Rabu (8/1/2025) personel Satpolairud melakukan patroli dan mencurigai satu perahu kayu berwarna biru putih yang melintas.

Setelah mendekat ke perahu tersebut, petugas akhirnya menemukan muatan kayu olahan sebanyak 147 lembar.  

“Pelaku dengan sengaja mengangkut, menguasai dan memiliki hasil hutan kayu dan tidak dilengkapi surat hasil hutan,” katanya, Senin (27/1/2025). 

Prabowo juga menjelaskan, penyelundupan kayu ilegal oleh RS dilakukan dengan cara mengelabui petugas, yakni menyimpan kayu di bagian dalam kapal. 

“Kita amankan RS ini bersamaan dengan pelaku yang sebelumnya. Jadi perahu kayu mereka jalan beriringan di perairan Beringin I. Kalau kita lihat perahunya memang tidak terlihat barang bukti kayu, karena dia simpan agak dalam,” terangnya. 

Lebih lanjut, Prabowo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, RS mengaku akan menjual kayu olahan tersebut di Kota Tarakan. Adapun ratusan lembar kayu olahan itu jenis meranti yang ditebang secara ilegal oleh pelaku di hutan sekitar Desa Liagu, Kecamatan Sekatak.

“Dia mengambil kayu itu di daerah Liagu. Tapi beda dengan pelaku sebelumnya, beda perahu, beda lokasi penebangan juga,” ujarnya.

Lebih lanjut lagi, Prabowo menerangkan, RS rencananya akan melakukan bongkar muat kayu dan langsung menjualnya. Dari pengakuannya juga, kayu-kayu ilegal tersebut dijual ke warga di sekitar pesisir Beringin I. Dan sudah tiga kali melakukan bongkar muat kayu.

“Dia ini tidak punya tempat penampungan, makanya dia bawa sedikit-sedikit dari Liago. Baru dia jual. RS juga mengaku sudah tiga kali melakukan bongkar muat kayu di Beringin I,” terang Prabowo.

“Pas kita amankan dia belum sempat bongkar muat, karena saat itu baru mau masuk perairan Beringin I. Disitu memang banyak tempat bongkar muat kayu,” sambungnya. 

Sementara itu, dari barang bukti yang didapatkan dari pelaku, Satpolair Polres Tarakan dan Dinas Kehutanan memperkirakan nilai jual kayu mencapai Rp3,5 juta.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 83 Ayat 1 huruf a atau pasal 83 Ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Pasal 37 Nomor 13 Jo Pasal 37 Nomor 3 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. (RZ/SB)

Berita Lainnya

Lagi Langka, Harga Bawang Merah dan Tomat Melonjak Tinggi

Lagi Langka, Harga Bawang Merah dan Tomat Melonjak Tinggi

by Admin
06/18/2025
0

SB, NUNUKAN – Keberadaan bawang merah asal Sulawesi Selatan (Sulsel) diinformasi sedang langka. Tak ayal, harganya pun melonjak tinggi. Beberapa...

Pencarian Fathir Adhar Dilanjutkan, Tim Kekuatan Penuh Dikerahkan

Pencarian Fathir Adhar Dilanjutkan, Tim Kekuatan Penuh Dikerahkan

by Admin
05/26/2025
0

SB, TARAKAN - Operasi SAR untuk mencari korban Muhammad Fathir Adhar (13) yang hanyut dan tenggelam di sekitar Pelabuhan Tengkayu...

Bupati Tegaskan Tak Perlu Relokasi, Alun-alun Hanya Perlu Ditata Ulang

Soal Dokter Dipecat, Bupati : Saya Hanya Menjalankan Perintah BKN

by Admin
05/25/2025
0

SB, NUNUKAN – Polemik pemecatan dokter berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Nunukan tak hanya menjadi perbincangan hangat di...

Datangi Stasiun PSDKP Tarakan, Kuasa Hukum Muhammad Sabiri : Ini Penyekapan!

Datangi Stasiun PSDKP Tarakan, Kuasa Hukum Muhammad Sabiri : Ini Penyekapan!

by Admin
05/23/2025
0

SB, TARAKAN - Tak hanya absen dalam sidang perdana praperadilan Muhammad Sabiri yang digelar di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (22/5/2025),...

Warga Bersengketa di Pantai Amal Duga Ada Pungli, BPN Tarakan Membantah

Warga Bersengketa di Pantai Amal Duga Ada Pungli, BPN Tarakan Membantah

by Admin
05/21/2025
0

SB, TARAKAN - Persoalan lahan antara warga dan pemilik serfikat prada di sejumlah RT di Kelurahan Pantai Amal belum juga...

Bersihkan Lapas dari Narkoba, Tiga Napi Tarakan Dipindah ke Nusakambangan

Bersihkan Lapas dari Narkoba, Tiga Napi Tarakan Dipindah ke Nusakambangan

by Admin
05/20/2025
0

SB, TARAKAN — Upaya bersih-bersih di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Tarakan makin gencar dilakukan. Kali ini, tiga narapidana...

Next Post
Tahun Baru Imlek 2025: Warga Tionghoa Harapkan Berkah Berlimpah di Tahun Ular Kayu

Tahun Baru Imlek 2025: Warga Tionghoa Harapkan Berkah Berlimpah di Tahun Ular Kayu

Kecelakaan Laut Terjadi di Nunukan, Empat Penumpang Speedboat Tewas

Kecelakaan Laut Terjadi di Nunukan, Empat Penumpang Speedboat Tewas

Bencana Alam Terjang Kota Tarakan, Akibatkan Kerugian Materil dan Korban Jiwa

Bencana Alam Terjang Kota Tarakan, Akibatkan Kerugian Materil dan Korban Jiwa

Discussion about this post

Terlaris

Ancam Stop Penyeberangan Nunukan-Tawau, Pekerja Migran Bakal Sulit Berangkat ke Tujuan Kerja

Ancam Stop Penyeberangan Nunukan-Tawau, Pekerja Migran Bakal Sulit Berangkat ke Tujuan Kerja

06/20/2025
Dikasih Lahan 30 Hektar, Lanud Anad Busra Mau Lebarkan Area Pertahanan

Dikasih Lahan 30 Hektar, Lanud Anad Busra Mau Lebarkan Area Pertahanan

06/20/2025
Kunjungan Kerja DPRD Tarakan Berujung Ricuh, Ketua Komisi I : Sudah kondusif Kembali

Kunjungan Kerja DPRD Tarakan Berujung Ricuh, Ketua Komisi I : Sudah kondusif Kembali

06/20/2025
Soal Ricuh di Tengah Kunjungan DPRD, Ini Kata Polres Tarakan…

Soal Ricuh di Tengah Kunjungan DPRD, Ini Kata Polres Tarakan…

06/20/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com