SB, TARAKAN – Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Tarakan mendapatkan arahan soal pentingnya memiliki sertifikat halal dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam menjalankan usaha mereka. Dalam kegiatan yang digagas oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tarakan itu, pelaku UMKM diharapkan dapat menjalankan usahanya dengan baik dan taat dengan aturan yang sudah ditetapkan.
Kepala DPMPTSP, Sugeng mengatakan, harapan pelaku usaha melalui kegiatan bertema “Peningkatan Kualitas dan Legalitas Produk Pangan Rumahan untuk Pelaku Usaha” itu, usaha mereka menjadi tertata dan terdata. Kegiatan ini tentu saja merujuk pada persoalan masih banyaknya pelaku usaha di Kota Tarakan yang masih belum memiliki sertifikat halal dan NIB.
“Yang diangkat dari sosialisasi ini adalah sertifikat halal dan NIB untuk para pelaku usaha dan UMKM yang ada di Kota Tarakan,” ungkap Sugeng dalam acara yang digelar di Gedung Serba Guna Kantor Wali Kota Tarakan, Senin (26/05/2025).
Secara khusus, kata Sugeng, kegiatan ini dihadiri pelaku usaha yang bergerak di bidang pembuatan makanan siap olah. Sementara, narasumber yang dihadirkan selain dari DPMPTSP Kota Tarakan, pihaknya juga mendatangkan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan dan Kepala Puskesmas.
“Untuk para pelaku usaha atau UMKM yang ada di Kota Tarakan ini, agar segera melengkapi seluruh administrasi yang ada, agar pelaku usaha ini bisa bersaing secara nasional maupun internasional,” imbuhnya seraya menyebut, hal positif bagi pelaku UMKM jika sudah memiliki sertifikat halal adalah memudahkan pelaku UMKM untuk mencari modal dan menjalin kerjasama dengan perusahaan besar lainnya di luar sana.
Terpisah, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan, Heriyanto Baan mengatakan, untuk memenuhi syarat sertifikasi halal, pelaku UMKM harus memahami pentingnya Bahan Tambahan Pangan (BTP). Bila tidak, maka persoalan kualitas dan mutu olahan bisa dipertanyakan.
“Ada beberapa pihak tertentu yang menyalahgunakan Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang di tambahkan ke makanan. Oleh karena itu kami menyampaikan, BTP apa yang bisa digunakan berapa kadar yang sesuai dengan produknya,” jelasnya.
Heriyanto pun mengimbau, agar pelaku UMKM menggunakan BTP yang terdaftar, bukan menggunakan yang dilarang, seperti boraks, formalin dan sejenisnya. Dia juga berharap, dinas terkait dapat menggunakan powernya untuk lebih ketat mengawasi distributor bahan olahan yang bisa disalahgunakan.
“Terkait dalam hal ini, adalah Dinas Perindustrian Dan Perdagangan yang mengawasi distributor B2 (Bahan Berbahaya), itu harus memantau distributor B2 ini agar penggunaan bahan berbahaya ini tidak disalahgunakan ke pangan,” imbuhnya.
Apakah di Kota Tarakan ada peredaran bahan berbahaya untuk bahan olahan makanan? Heriyanto mengatakan, pihaknya belum menemukan hal tersebut. “Cuma, kemarin kita ada pengujian sampel, tapi itu ikan teri yang kita cek, itu sumbernya bukan dari sini, itu ikan teri (asal) Medan, dijual dan sebagainya dan itu mengandung formalin,” tutupnya. (sdq)
Discussion about this post