Jumat, 28 November 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

Pemecatan 4 Dokter ASN Disorot Ombudsman Kaltara, Pemkab Nunukan Dilema?

by Admin
05/26/2025
in Daerah, Kaltara, Nasional, Nunukan
A A
Tak Terima Dipecat, Empat Dokter Ngadu ke DPRD Nunukan

MENGADU : Dokter berstatus ASN yang dipecat Pemkab Nunukan saat mengadukan nasibnya ke DPRD Nunukan belum lama ini.

SB, NUNUKAN – Pemecatan dokter Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Nunukan menjadi sejarah dalam proses birokrasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan. Pro kontra soal kejadian itu tak dapat dihindari. Padahal, dari 17 program unggulan bupati terpilih, salah satunya adalah memastikan ketersediaan tenaga medis dan tenaga dokter spesialis setiap rumah sakit.

Peristiwa ini pun membuat Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Maria Ulfa angkat bicara. Kepada suryaborneo.com, ia mengatakan, penyelenggaraan pelayanan publik, selalu identik dengan pelaksana dan birokrasi. Pelaksanaan menunjukkan individu yang menjalankan tugas atau kerja yang telah ditetapkan. Birokrasi juga, jelas Maria Ulfa, memuat sistem organisasi yang memiliki aturan jelas. Diantaranya terhadap kepegawaian, pembagian kerja, struktur yang akan berdampak pada layanan publik.

Baca Juga

Bank Indonesia Perkuat Pemerataan Literasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas

Walikota Tarakan Buka Pelaksanaan Turnamen Sepak Bola DPRD CUP II

Datangi Kantor PT. ISI di Tanah Kuning, Pemilik Lahan Minta Kembalikan Sertifikat

“Dokter, dalam hal ini sebagai pelaksana, tentu masuk dalam sistem birokrasi yang ada. Di satu sisi, kewajibannya memberikan pelayanan kepada masyarakat atau pengguna layanan. Di sisi lain juga memiliki kewajiban administratif sebagai pegawai yang diatur oleh pemerintah daerah,” ungkapnya.

Dikatakan Maria Ulfa, kebutuhan terhadap layanan publik juga sangat dinamis. Dan, salah satu bentuk layanan yang terbaik adalah layanan yang partisipatif, sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. “Sehingga tugas Pemerintah untuk memenuhi layanan kesehatan dengan menjamin ketersediaan tenaga kesehatan termasuk apabila dibutuhkan dokter spesialis, terlebih adanya tanggung jawab dalam memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM),” jelasnya.

Dalam kasus yang terjadi di Kabupaten Nunukan, lanjutnya, perlu diingat bahwa masyarakat menginginkan layanan yang paripurna. Mereka datang ke unit-unit layanan dengan harapan diberikan layanan yang berkualitas. Baik dari sisi sarana dan prasarana (Sarpras) maupun dari sisi tenaga kesehatan (nakes), seperti dokter, perawat dan lainnya.

“Olehnya itu, kita perlu menjamin bahwa layanan berkualitas akan senantiasa diberikan. Salah satu upaya yang dilakukan yakni memastikan SOP dijalankan dan apabila tidak dijalankan, maka akan ada sanksi,” ujaranya.

Namun, kata Ulfa, kondisi di lapangan kerapkali meminta pemerintah agar dalam pengambilan keputusan tidak merugikan masyarakat. Sehingga terhadap permasalahan ini, keputusan berupa sanksi yang diberikan, apabila tidak terdapat Nakes atau dokter pengganti yang memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan layanan, maka akan berpotensi merugikan masyarakat atau terjadi kekosongan layanan.

Seperti diketahui, polemik pemecatan dokter berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Nunukan tak hanya menjadi perbincangan hangat di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, tindakan tegas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan melakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri itu juga menjadi pro kontra di tengah masyarakat.

Masyarakat menilai, saat wilayah perbatasan sangat membutuhkan tenaga dokter, justru 4 dokter, termasuk 2 dokter spesialis disanksi berat berupa pemecatan. Tak ingin Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan disalahkan, Bupati Nunukan H. Irwan Sabri pun angkat bicara. Ia mengatakan, keputusan pemberhentian dokter telah melalui mekanisme dan proses penanganan sesuai prosedur berlaku.

“Sebelum dipecat, sudah ada tahapan dilakukan. Bahkan, prosesnya itu dilakukan sejak 2021 hingga 2022 di zaman bupati terdahulu. Termasuk ada pemanggilan kepada dokter melalui (surat peringatan) SP1, SP2 dan SP3,” jelas Irwan Sabri.

Mengenai usulan menerima kembali dan membatalkan pemecatan itu, lanjutnya, tentu ada prosedur dan mekanisme. Sebab, putusan yang dikeluarkan merupakan hasil dari pertimbangan Badan Kepegwaian Negara (BKN) berdasarkan apa dilaporkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan.

“Saya sebagai bupati hanya menjalankan perintah BKN saja,” ujarnya.

Namun, saran Irwan, jika dokter tersebut merasa keberatan dengan sanksi pemecatan yang diterima, mereka dapat menempuh jalur hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Jika ternyata proses itu (PTUN) bisa menggugurkan SK pemecatan yang sudah diterbitkan dan mengembalikan hak-hak yang seharusnya menjadi milik mereka, ya Pemkab Nunukan bersedia menerima mereka kembali,” tegasnya. (dln)

Berita Lainnya

Bank Indonesia Perkuat Pemerataan Literasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas

Bank Indonesia Perkuat Pemerataan Literasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas

by Admin
11/24/2025
0

BULUNGAN – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara (KPwBI Prov. Kaltara) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong inklusi keuangan melalui...

Walikota Tarakan Buka Pelaksanaan Turnamen Sepak Bola DPRD CUP II

Walikota Tarakan Buka Pelaksanaan Turnamen Sepak Bola DPRD CUP II

by Admin
11/22/2025
0

SB- TARAKAN- Walikota Tarakan dr. Khairul M.Kes., membuka secara resmi putarann DPRD  Tarakan CUP II yang diikuti sebanyak 21 tim...

Datangi Kantor PT. ISI di Tanah Kuning, Pemilik Lahan Minta Kembalikan Sertifikat

Datangi Kantor PT. ISI di Tanah Kuning, Pemilik Lahan Minta Kembalikan Sertifikat

by Admin
11/21/2025
0

SB-Bulungan-Pemilik lahan bersama dengan Tokoh Adat, Masyarakat, dan juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), mendatangi kantor  PT. ISI (Indonesia Strategis Industri),...

Anak PMI di Sabah Terancam Putus Sekolah, Nunukan Desak Pemerintah Pusat Prioritaskan Sekolah Rakyat

by Admin
11/19/2025
0

SB, NUNUKAN – Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) Nunukan, Robby Nahak Serang, menyuarakan keprihatinannya terkait kondisi pendidikan anak-anak Pekerja...

Aksi Heroik Berujung Dramatis, Bocah di Nunukan Terjebak dalam Profil Tank Saat Selamatkan Kucing

by Admin
11/19/2025
0

SB, NUNUKAN - Kejadian unik sekaligus heroik terjadi di Nunukan, Kalimantan Utara pada Selasa (18/11/2025). Hasbi Fiqriyah (12), seorang anak...

Maling Oli di Nunukan Kepergok CCTV, Polisi Ringkus Pelaku di Dua Lokasi Berbeda

by Admin
11/18/2025
0

SB, NUNUKAN - Aksi pencurian oli di sebuah dealer motor di Nunukan berhasil diungkap oleh tim gabungan Reskrim Polsek Kawasan...

Next Post
Sidang Kasus Narkoba 74 Kg, Kuasa Hukum : Daniel Costa Hanya Antar Kunci Mobil

Sidang Kasus Narkoba 74 Kg, Kuasa Hukum : Daniel Costa Hanya Antar Kunci Mobil

Izin Tinggalnya Habis, Imigrasi Nunukan Deportasi WNA India

Izin Tinggalnya Habis, Imigrasi Nunukan Deportasi WNA India

PT KHL Dianggap Tidak Transparan Soal Lahan, Warga Adat Besar Sungai Tulin Turun ke Jalan

PT KHL Dianggap Tidak Transparan Soal Lahan, Warga Adat Besar Sungai Tulin Turun ke Jalan

Discussion about this post

Terlaris

Bank Indonesia Perkuat Pemerataan Literasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas

Bank Indonesia Perkuat Pemerataan Literasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas

11/24/2025
Walikota Tarakan Buka Pelaksanaan Turnamen Sepak Bola DPRD CUP II

Walikota Tarakan Buka Pelaksanaan Turnamen Sepak Bola DPRD CUP II

11/22/2025
Datangi Kantor PT. ISI di Tanah Kuning, Pemilik Lahan Minta Kembalikan Sertifikat

Datangi Kantor PT. ISI di Tanah Kuning, Pemilik Lahan Minta Kembalikan Sertifikat

11/21/2025

Anak PMI di Sabah Terancam Putus Sekolah, Nunukan Desak Pemerintah Pusat Prioritaskan Sekolah Rakyat

11/19/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com