SB, TARAKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan mengamankan satu orang pelaku kasus dugaan pengeroyokan. Sedangkan 4 (empat) terduga pelaku lainya masih Dalam Pencarian Orang (DPO).
Peristiwa pengeroyokan yang viral di media sosial (medsos) itu terjadi saat balap lari di wilayah Jalan Sei Mahakam RT 8, Kelurahan Kampung 4, Kecamatan Tarakan Timur, tepatnya di depan Gedung TACC, pada Senin (24/3) lalu.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah mengungkapkan, satu orang terduga pelaku yang telah diamankan berinisial J. Sementara, 4 (empat) terduga pelaku lainya masih Dalam Pencarian Orang (DPO).
“Kronologis kejadiannya, pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekitar pukul 03.30 WITA, pada saat pelapor atau korban menonton lomba balap lari bersama temannya kurang lebih sekitar 20 orang, saat korban atau pelapor hendak buang air kecil dan pelapor berjalan melintas di depan terlapor,” kata AKP Ridho, saat pers rilis, Kamis (3/4/2025).
Lebih lanjut AKP Ridho menerangkan bahwa pelaku bersama seorang rekannya berinisial B menegur korban yang mondar-mandir di depan pelaku. Korban kemudian menjelaskan maksudnya mencari tempat buang air kecil.
“Kemudian terlapor berkata kepada pelapor ayo kita berkelahi. Jawab pelapor jangan berkelahi kasihan anak istri. Dan terlapor saat itu langsung memukul pelapor dan diikuti oleh 5 orang teman dari terlapor ikut memukul secara bersama-sama kepada pelapor atau korban,” sambungnya.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka robek di bibir atas dan hidung, serta memar di mata kanan dan kaki kanan. Merasa keberatan, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Tarakan Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Tarakan mengambil alih penanganan kasus ini. Setelah melakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan informasi dari masyarakat dan menganalisis video yang beredar, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu terduga pelaku, yakni J, yang kemudian berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Gajah Mada pada 26 Maret 2025.
“Dari hasil identifikasi, kami berhasil mengidentifikasi terduga pelaku J yang saat ini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Perannya adalah ikut serta melakukan pemukulan secara bersama-sama,” terang Ridho.
Selain J, polisi juga telah mengantongi identitas empat terduga pelaku lainnya, masing-masing berinisial L, A, I, dan J alias A. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap keempat orang tersebut.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu baju berwarna putih dan satu baju berwarna kuning yang terdapat bercak darah, serta satu baju dan satu jaket yang dikenakan oleh tersangka J saat kejadian.
“Ada tiga korban dalam dugaan kasus pengeroyokan ini. Yang melapor satu orang, yang memakai baju putih ini,” imbuh AKP Ridho.
Atas kejadian tersebut, J disangkakan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUH pidana subsider pasal 351 ayat 1 KUH pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH pidana.
Reporter : M. Rizqiyanto Firdaus
Discussion about this post