SB, TARAKAN – Setelah sempat ditolak oleh Unit Propam, akhirnya laporan Hasbudi terkait dugaan penggelapan barang bukti, diterima Sentra Layanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tarakan, pada Rabu (22/1/2025).
Awalnya Hasbudi didampingi kuasa hukum Sinar Mappanganro dari Syamsuddin Associates, melakukan laporan tindak penyalahgunaan wewenang oleh penyidik atas dugaan penggelapan barang bukti melalui Unit Propam Polres Tarakan.
“Jadi setelah kami ditolak di propam, akhirnya kami diterima oleh SPKT. Dan sangat bersahabat dalam penerimaannya, sampai tadi ini dibuatkan berita acara pemeriksaan awal, jadi BAP klarifikasi,” kata Sinar.
Sinar menerangkan, dalam beberapa hari kedepan pihaknya akan diberikan hasil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
“Menunggu hasil dari laporan itu dan kami dijanjikan tiga hari ke depan tentang perkembangan laporan kami,” terangnya.
Lebih lanjut lagi, Sinar juga menjelaskan, terkait laporan yang dilayangkan kliennya (Hasbudi), dimana seharusnya barang bukti itu dituangkan dalam berita acara penyitaan pada tahun 2022 lalu.
“Barang buktinya, untuk yang digelapkan itu satu buah jam tangan merk Breitling warna silver. Barang buktinya ada BAP pemeriksaan tersangka, di dalam BAP itu menjelaskan tentang empat buah jam tangan. Sedangkan di dalam berita acara penyitaan nomor 21 itu hanya tiga jam tangan yang dimuat di situ,” ungkap Sinar.
“Jadi ada satu yang tidak dituangkan dalam berita acara itu dan inilah yang kami anggap digelapkan. Harga jam tangan itu dikisaran Rp150 juta,” lanjutnya.
Sebelumnya, Hasbudi sempat geram lantaran laporannya di tolak oleh Propam. Hingga akhirya diterima SPKT Polres Tarakan.
“Kami ke petugas piket, diarahkan ke reskrim, dari reskrim kami diarahkan ke paminal. Kami ke paminal tanda bukti laporannya kami tidak dikasih. Setalah itu kami dipingpong lagi ke petugas piket,” kata Hasbudi.
Disisi lain Hasbudi mengungkapkan, bahwa pada saat penyitaan barang bukti penyidik memperlihatkan barang yang disita.
“Tetapi didalam laporan penyitaan benda-benda atau barang yang disita tersebut tidak dimasukan oleh pihak penyidik,” pungkasnya. (RZ/SB)
Discussion about this post