Selasa, 7 Oktober 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

Shalom Cabut BAP, PH Tegaskan Daniel Costa Tak Terbukti Terlibat Kasus 74 Kg Narkotika

by Admin
05/18/2025
in Daerah, Hukum & Kriminal, Kaltara, Tarakan, Video
A A
Shalom Cabut BAP, PH Tegaskan Daniel Costa Tak Terbukti Terlibat Kasus 74 Kg Narkotika

Dedy Gud Silitonga

SB, TARAKAN – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana narkotika seberat 74 kilogram yang menyeret tiga konten kreator yakni, Daniel Costa (DC), dan dua orang lainya yakni, Widi, dan Ari kembali menyisakan banyak pertanyaan banyak pihak. Mulai dari alasan seorang terdakwa bernama Shalom yang mencabut pengakuannya dalam Berita Acara Perkara (BAP), hingga keterkaitan masing-masing tersangka dalam kasus ini.

Penasihat Hukum (PH) DC, Widi dan Ari, Dedy Gud Silitonga menyampaikan, sejumlah saksi yang dihadirkan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara inti, bahkan beberapa keterangan saksi ditolak oleh para terdakwa. Memang, kata Dedy, mereka semua sama-sama saksi, namun nilai penyampaiannya berbeda di mata hukum.

Baca Juga

DPRD Soroti Degradasi Lingkungan Akibat Tambang dan Pentingnya Perhatian pada Masyarakat Adat

PT MIP Merespons Gugatan Adat Tidung Sembakung dengan Niat Baik

PT MIP Diduga Cemari Lingkungan di Wilayah Adat Tidung Semakung Hilir

“Yang dibacakan keterangannya itu ditolak oleh ketiga terdakwa, karena tidak bisa dikonfirmasi langsung di hadapan sidang,” ujar Dedy kepada wartawan.

Bahkan, ungkap Dedy, saksi Shalom justru mencabut BAP pertamanya lantaran diduga mengalami tekanan fisik saat pemeriksaan. “Shalom mencabut BAP karena merasa dipukul dan tidak didampingi pengacara. Bahkan dia hanya disuruh tanda tangan tanpa membaca isi BAP secara utuh. Ini bentuk pelanggaran KUHAP yang tidak bisa diabaikan,” jelasnya.

Terkait saksi Rizky, Dedy juga mempertanyakan alasan ketidakhadiran yang bersangkutan di persidangan. Meski keterangannya menyebut nama DC, Dedy menegaskan, hal itu tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak disampaikan secaa langsung.

“Kalau Rizky tidak hadir, bagaimana kita bisa tahu apakah keterangannya dibuat di bawah tekanan seperti Shalom? Nilainya di persidangan menjadi kosong,” imbuhnya.

Ia juga menyatakan, dari keseluruhan saksi yang telah dihadirkan, tidak ada satu pun yang mampu membuktikan bahwa Daniel Costa merupakan pelaku atau turut serta dalam peredaran narkoba. Justru, dua terdakwa lainnya, Widi dan Ari, mengakui bahwa mereka menerima perintah dari seseorang berinisial SB80, yang diketahui bernama Burhan.

“SB80 itu Burhan, bukan Shalom. Bahkan rekening yang digunakan dalam transaksi bukan atas nama Daniel atau kedua terdakwa lainnya, melainkan atas nama Burhan dan istrinya, Eka Susanti,” papar Dedy.

Untuk memperkuat pembelaan, pihaknya berencana menghadirkan saksi verbal, yakni para penyidik yang terlibat dalam proses pemeriksaan awal. “Tujuannya untuk membuktikan bahwa benar para terdakwa mengalami tekanan, tidak didampingi hukum, bahkan mengalami kekerasan fisik. Permohonan sudah kami sampaikan ke majelis hakim,” katanya.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan menghadirkan ketiga terdakwa untuk saling bersaksi satu sama lain. Setelah itu, saksi verbal dari pihak penyidik akan dimintai keterangan jika permohonan dikabulkan oleh majelis hakim.

Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan figur publik di media sosial. Dengan berbagai dinamika yang muncul dalam persidangan, hasil akhir akan sangat bergantung pada penilaian majelis hakim terhadap nilai dan bobot setiap kesaksian yang disampaikan.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi, dua di antaranya memberikan kesaksian secara daring. Penasehat hukum ketiga terdakwa, Dedy Gud Silitonga, menegaskan bahwa tak satu pun saksi yang secara langsung menyatakan kliennya DC, terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

Sidang lanjutan kasus narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tarakan, kembali mempertemukan publik dengan nama-nama yang sempat menggegerkan dunia maya, yakni Daniel Costa, Widi, dan Ari. Ketiganya didakwa terlibat dalam jaringan narkotika dengan barang bukti mencapai 74 kilogram.

Dalam persidangan kali ini, JPU menghadirkan empat orang saksi. Dua saksi, Shalom dan seorang debt collector memberikan keterangan secara daring melalui Zoom. Sementara dua lainnya, termasuk saksi Rizky, juga tidak hadir dan keterangannya dibacakan oleh JPU. (rz)

Berita Lainnya

DPRD Soroti Degradasi Lingkungan Akibat Tambang dan Pentingnya Perhatian pada Masyarakat Adat

by Admin
10/07/2025
0

SB, NUNUKAN – Ketua Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan Ryan Anyoni menyampaikan pandangannya mengenai degradasi lingkungan yang...

PT MIP Merespons Gugatan Adat Tidung Sembakung dengan Niat Baik

by Admin
10/07/2025
0

SB, NUNUKAN –  General Manager PT Mandiri Intiperkasa (MIP) Robert Boro selaku perwakilan perusahaan menyatakan, perusahaan memiliki niat baik dalam...

PT MIP Diduga Cemari Lingkungan di Wilayah Adat Tidung Semakung Hilir

by Admin
10/07/2025
0

SB, NUNUKAN  – Masyarakat adat Tidung Sembakung Hilir, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, mengeluhkan dampak operasional PT Mandiri Intiperkasa (MIP) terhadap...

PLBN Sebatik Mangkrak, Warga Perbatasan Geruduk Usai Kunjungan Komisi II DPR RI

by Admin
10/06/2025
0

SB, NUNUKAN – Kekecewaan mendalam dirasakan warga perbatasan RI-Malaysia di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Usai kunjungan rombongan Komisi...

Tiga Rumah Warga di Krayan Timur Ludes Terbakar Akibat Kompor Gas

by Admin
10/06/2025
0

SB, NUNUKAN – Kebakaran hebat melanda permukiman warga di Desa Long Sepayang, Kecamatan Krayan Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pada...

Mappa Panglima Banding Terpilih Menjadi Ketua Umum Cricket Kaltara Periode 2025–2029

Mappa Panglima Banding Terpilih Menjadi Ketua Umum Cricket Kaltara Periode 2025–2029

by Admin
10/05/2025
0

TARAKAN— Musyawarah Provinsi (Musprov) III Persatuan Cricket Indonesia (PCI) Provinsi Kalimantan Utara resmi menetapkan Mappa Panglima Banding sebagai Ketua Umum...

Next Post
Sukses! Bazar dan Jalan Sehat Waisak Bersama Kirim Pesan Toleransi

Sukses! Bazar dan Jalan Sehat Waisak Bersama Kirim Pesan Toleransi

Pelatih Olahraga di Kaltara Dapat Pelatihan Penanganan Cedera dan Fisioterapi

Pelatih Olahraga di Kaltara Dapat Pelatihan Penanganan Cedera dan Fisioterapi

Tak Berguna! Kondisi Bangunan Pujasera di Nunukan Utara Semakin Memprihatinkan

Tak Berguna! Kondisi Bangunan Pujasera di Nunukan Utara Semakin Memprihatinkan

Discussion about this post

Terlaris

DPRD Soroti Degradasi Lingkungan Akibat Tambang dan Pentingnya Perhatian pada Masyarakat Adat

10/07/2025

PT MIP Merespons Gugatan Adat Tidung Sembakung dengan Niat Baik

10/07/2025

PT MIP Diduga Cemari Lingkungan di Wilayah Adat Tidung Semakung Hilir

10/07/2025

PLBN Sebatik Mangkrak, Warga Perbatasan Geruduk Usai Kunjungan Komisi II DPR RI

10/06/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com