SB, TANJUNG SELOR – Langkah Hasbudi mencari keadilan pasca dinyatakan bebas tahun lalu, terus dilakukan. Kali ini, melalui kuasa hukumnya, Syamsuddin, SH,MH,MM., Hasbudi kembali melayangkan Surat permohonan Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) ke Polda Kaltara setelah surat pertama mereka tak juga kunjung dibalas oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara.
Diungkapkan Syamsuddin, permintaan SP3D yang diajukan ke Polda Kaltara berisi upaya penegakan hak hukum atas tidak profesionalnya Penyidik Polres Bulungan saat menangani perkara Hasbudi. Saat itu, kata Syamsuddin, Hasbudi ditetapkan tersangka tanpa alat bukti. Padahal, sesuai putusan Mahkamah Konsutitusi nomor 21/PUU-XII/2014 bahwa dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka wajib memenuhi 2 alat bukti sesuai 184 KUHAP dan wajib diperisa terlebih dahulu sebagai calon tersangka atau saksi.
Syamsuddin pun menduga, saat itu ada penanganan perkara yang menyimpang dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Bulungan dan Polda Kaltara kepada Hasbudi kala itu.
“Hari ini (Senin 19 Mei 2025) kami serahkan permohonan permintaan SP3D yang kedua (ke Polda Kaltara). Karena kenapa? Karena yang pertama belum ada jawaban sama sekali,” ungkap Syamsuddin.
Syamsuddin menambahkan, balasan surat dari Polda Kaltara sangat diharapkan untuk diketahui pelapor terkait sampai dimana tindak lanjut dari Dumas (Pengaduan Masyarakat) yg dilaporkan. Dia pun menyayangkan, SP3D yang menjadi hak pelapor untuk menerima surat balasan tak kunjung diberikan oleh Polda Kaltara.
“Sehingga, kami berharap bahwa permohonan kami yang kedua ini untuk mendapatkan SP3D dapat dipenuhi oleh pihak Polda, khususnya Propam polda kaltara (Pengamanan Internal),” katanya.
Apa langkah Syamsuddin selanjutnya, bila surat itu tak kunjung diberikan oleh Polda? Syamsuddin menegaskan, akan melaporkan Propam Polda Kaltara ke Divisi Propam Mabes Polri, dan mengajukan kejadian ini ke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI dan Kompolnas. Semua itu dilakukan agar hak hukum Hasbudi dapat dipenuhi.
“Kami akan melakukan laporan ke Divpropam Polri terkait tidak profesionalnya Propam Polda Kaltara dalam hal menangani Dumas kami, dan kami akan menyurat juga ke kompolnas hinga kami juga akan mengajukan RDP ke Komisi III DPR RI agar publik tahu,” tegasnya.
Seperti diketahui, putusan pra pradilan Hasbudi di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, hakim meminta termohon untuk merehabilitasi atau memulihkan hak-hak, kedudukan, harkat dan martabat serta nama baik Hasbudi. Untuk itulah, Hasbudi akan mengajukan gugatan balik, sekaligus meminta semua aset termasuk 17 kontainer ballpress dan ganti kerugian karena tidak beroperasinya 14 speed boat selama 2 tahun lebih. (red)
Discussion about this post