Selasa, 7 Oktober 2025
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
suryaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
Home Daerah

Tak Terima Dipecat, Empat Dokter Ngadu ke DPRD Nunukan

by Admin
05/20/2025
in Daerah, Kaltara, Nunukan
A A
Tak Terima Dipecat, Empat Dokter Ngadu ke DPRD Nunukan

MENGADU : Dokter berstatus ASN yang dipecat Pemkab Nunukan saat mengadukan nasibnya ke DPRD Nunukan belum lama ini.

SB, NUNUKAN – Pilu dirasakan dr Yuanti Yunus Konda saat mengadukan nasibnya ke DPRD Kabupaten Nunukan tadi, Selasa (20/5/2025). Yuanti Yunus Konda tidak sendiri, 3 teman seprofesinya yang menjadi korban pemecatan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan juga hadir dalam pertemuan yang digagas Komisi I DPRD Kabupaten Nunukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Dari informasi yang didapatkan media ini, keempat dokter tersebut dipecat pada14 April 2025 lalu dari Puskesmas Nunukan. Merasa pemecatan mereka tidak masuk akal, salah seorang dari mereka pun meminta dilakukan rapat dengar pendapat (hearing) dengan sejumlah Anggota DPRD Nunukan.

Baca Juga

DPRD Soroti Degradasi Lingkungan Akibat Tambang dan Pentingnya Perhatian pada Masyarakat Adat

PT MIP Merespons Gugatan Adat Tidung Sembakung dengan Niat Baik

PT MIP Diduga Cemari Lingkungan di Wilayah Adat Tidung Semakung Hilir

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Nunukan Dr Andi Muliyono itu, dr Yuanti Yunus Konda merasa tidak pernah dihubungi hingga mengetahui dirinya diberhentikan. Padahal, ketidakhadirannya selama ini hanya untuk belajar dan menjadi dokter spesialis, yakni menjalani Program Pendidikan Dokter Spesisiis (PPDS) Akupunktur Medik di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, sejak Juli 2022. “Mendapatkan (gelar) dokter spesialis itu saya tempuh dengan biaya pribadi karena tidak memperoleh izin belajar dari Pemerintah Kabupaten Nunukan, meskipun telah mengabdi di wilayah terpencil selama lebih dari enam tahun dan memiliki rekomendasi dari Gubernur Kaimantan Utara,” ungkapnya.

“Saya menyadari bahwa keputusan saya melanjutkan pendidikan tanpa izin resmi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku bagi ASN. Namun, saya mohon dengan sangat, agar DPRD dapat mempertimbangkan kembali kebijakan pemberhentian ini,” sambungnya berharap.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Nunukan, Sabaruddin SKM membantah jika tidak pernah menghubungi yang bersangkutan sebelum memberikan surat peringatan. Ia mengatakan, sebenarnya pemanggilan pertama itu adalah model komunikasi resmi yang disampaikan untuk melakukan klarifikasi.

“Namun tidak ditanggapi hingga akhirnya pemanggilan ke 3 dilayangkan sampai akhirnya disampaikan ke pihak BPSDM,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kepala BKPSDM Nunukan, H. Surai tetap pada pendiriannya, yakni menjalankan aturan yang berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemda Nunukan. Ia menjelaskan, pada izin belajar yang bersangkutan telah diberikan surat pemanggilan satu pemanggilan 2 dan pemanggilan 3. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan, sehingga yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Hal ini, kata Surai, sudah sesuai dengan ketentuan dalam pasal 11 ayat 2 huruf d angka 4 peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. “Inilah dasar kita menjatuhi hukuman yang bersangkutan,” jelasnya.

Makanya, lanjut dia, pemberhentian yang dilakukan ini bukan hanya atas tidak ada izin belajarnya. Absenya menjalankan tugas termasuk pelanggaran berat. “Siapapun ASN pasti diberhentikan kecuali dia dinas luar. Sebab, kalau kami tidak berhentikan di aplikasi absensi itu terbaca. Apa dasar kami tidak memberhentikan ASN yang sejak satu bulan bahkan 2 bulan tidak bekerja. Kami akan kena hukuman. Kami tidak ada kepentingan apapun dalam persoalan ini. Kami (BKPSDM) itu fungsi pokoknya melayani, merawat, menjaga, membina,” tegasnya Surai.

Namun, di akhir hearing tersebut sejumlah anggota DPRD Nunukan menyayangkan pemecatan terhadap seorang dokter. Sebab, kebutuhan dokter masih sangat kurang dan sangat dibutuhkan. “Saya berharap dokter itu kembali bekerja. Sebab, pelanggarannya hanya bersifat administrasi saja. Bukan pelanggaran hukum pidana. Seperti narkoba atau teroris dan merugikan bangsa,” ungkap Muhammad Mansyur, politisi asal Nasional Demokrasi (Nasdem) ini.

Pernyataan tersebut akhirnya membuat Ketua Komisi 1 Dr Andi Mulyono merekomendasikan agar status ASN yang tak lama lagi menerima gelar dokter spesialis itu dipulihkan statusnya dari sanksi berat tersebut. Agar dapat bertugas kembali dan mengabdi ke masyarakat lantaran sudah pernah mengabdi sebagai ASN. (dln)

Berita Lainnya

DPRD Soroti Degradasi Lingkungan Akibat Tambang dan Pentingnya Perhatian pada Masyarakat Adat

by Admin
10/07/2025
0

SB, NUNUKAN – Ketua Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan Ryan Anyoni menyampaikan pandangannya mengenai degradasi lingkungan yang...

PT MIP Merespons Gugatan Adat Tidung Sembakung dengan Niat Baik

by Admin
10/07/2025
0

SB, NUNUKAN –  General Manager PT Mandiri Intiperkasa (MIP) Robert Boro selaku perwakilan perusahaan menyatakan, perusahaan memiliki niat baik dalam...

PT MIP Diduga Cemari Lingkungan di Wilayah Adat Tidung Semakung Hilir

by Admin
10/07/2025
0

SB, NUNUKAN  – Masyarakat adat Tidung Sembakung Hilir, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, mengeluhkan dampak operasional PT Mandiri Intiperkasa (MIP) terhadap...

PLBN Sebatik Mangkrak, Warga Perbatasan Geruduk Usai Kunjungan Komisi II DPR RI

by Admin
10/06/2025
0

SB, NUNUKAN – Kekecewaan mendalam dirasakan warga perbatasan RI-Malaysia di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Usai kunjungan rombongan Komisi...

Tiga Rumah Warga di Krayan Timur Ludes Terbakar Akibat Kompor Gas

by Admin
10/06/2025
0

SB, NUNUKAN – Kebakaran hebat melanda permukiman warga di Desa Long Sepayang, Kecamatan Krayan Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pada...

Mappa Panglima Banding Terpilih Menjadi Ketua Umum Cricket Kaltara Periode 2025–2029

Mappa Panglima Banding Terpilih Menjadi Ketua Umum Cricket Kaltara Periode 2025–2029

by Admin
10/05/2025
0

TARAKAN— Musyawarah Provinsi (Musprov) III Persatuan Cricket Indonesia (PCI) Provinsi Kalimantan Utara resmi menetapkan Mappa Panglima Banding sebagai Ketua Umum...

Next Post
Tak Terima Dituduh Serobot Lahan HGU, Warga Bebanas Geruduk PT BHP

Tak Terima Dituduh Serobot Lahan HGU, Warga Bebanas Geruduk PT BHP

Sampaikan Tiga Tuntutan ke PT BHP, Nick Berdy : Tanah Ini Bukan Milik Perusahaan!

Sampaikan Tiga Tuntutan ke PT BHP, Nick Berdy : Tanah Ini Bukan Milik Perusahaan!

Bahas Pertahanan, Danlanal Nunukan Gelar Coffe Morning di Kapal Perang dengan Bupati Nunukan

Bahas Pertahanan, Danlanal Nunukan Gelar Coffe Morning di Kapal Perang dengan Bupati Nunukan

Discussion about this post

Terlaris

DPRD Soroti Degradasi Lingkungan Akibat Tambang dan Pentingnya Perhatian pada Masyarakat Adat

10/07/2025

PT MIP Merespons Gugatan Adat Tidung Sembakung dengan Niat Baik

10/07/2025

PT MIP Diduga Cemari Lingkungan di Wilayah Adat Tidung Semakung Hilir

10/07/2025

PLBN Sebatik Mangkrak, Warga Perbatasan Geruduk Usai Kunjungan Komisi II DPR RI

10/06/2025
suryaborneo.com

© 2024 www.suryaborneo.com

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

error: Konten dikunci !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Video
  • Opini

© 2024 www.suryaborneo.com