SB, TARAKAN – Pelimpahan barang bukti 14,6 ton beras dan gula dari Badan Keamanan Laut (Bakamla) kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tarakan menuai beragam pertanyaan. Salah satu pertanyaan itu adalah, bagaiamana kondisi terkini barang tersebut usai dilimpahkan?
Informasi yang didapatkan suryaborneo.com, pelimpahan ini tidak disertai dengan tersangka. Hal itu ditegaskan juga Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Pabean B Andy Herwanto yang menyebut barang bukti tersebut diterima sekitar satu minggu lalu. Meski belum disebutkan tanggal pasti penyerahannya, Andy memastikan barang tersebut kini berada dalam pengawasan Bea Cukai.
“Benar, kami telah menerima penyerahan barang dari Bakamla berupa beras dan gula sebanyak 14.600 kilogram atau 14,6 ton. Penyerahan ini dilakukan sekitar seminggu yang lalu,” ungkap Andy saat dikonfirmasi, Senin (19/5/2025).
Andy juga membeberkan, saat ini pihaknya masih melakukan penelitian terhadap barang-barang tersebut guna menelusuri kemungkinan pelanggaran yang terjadi. “Barang tersebut sedang kami teliti. Kami sedang mendalami apakah ada pelanggaran kepabeanan atau pelanggaran lainnya yang terkait,” pungkas Andy.
Sebelumnya, dalam release Bakamla RI tertulis bahwa Bakamla RI melalui unsur kapal patroli KN Gajah Laut-404 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan karung beras dan gula pasir subsidi asal Malaysia yang diduga akan diselundupkan ke wilayah Tarakan. Penangkapan dilakukan di sekitar perairan Nyamuk Sebatik, Kalimantan Utara, pada Minggu 27 April 2025 lalu.
Penangkapan bermula dari informasi hasil pemantauan IMIC dan masyarakat serta sinergi dengan Satgas TNI yang diterima KN Gajah Laut-404 mengenai adanya dugaan aktivitas penyelundupan barang pokok bersubsidi di wilayah tersebut. Atas perintah Direktur Operasi Laut, KN Gajah Laut-404 bergerak cepat melakukan pengejaran dan pemeriksaan.
Tim VBSS berhasil menghentikan sebuah kapal kayu dengan nama KM. Lintas Samudra 07. Saat dilakukan pemeriksaan di atas kapal, tim menemukan sebanyak 500 karung beras dengan total berat sekitar 5 ton serta 400 pack gula pasir seberat 14,6 ton.
Seluruh muatan tersebut tidak disertai dokumen resmi seperti Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dokumen muatan, dokumen import barang, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), SIJIL awak kapal, serta sertifikat keterampilan pelaut. Bahkan, kapal tersebut tidak memiliki alat komunikasi yang layak. (rz)
Discussion about this post