SB, NUNUKAN – Tak hanya di Kota Tarakan, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya juga juga ditolak keberadaannya di Kabupaten Nunukan. Menandai penolakan itu, sejumlah kelompok masyarakat yang tergabung dalam aliansi mahasiswa dan ormas Nunukan bersatu melakukan pernyataan sikap sebagai bentuk penolakan ormas yang dibentuk oleh Rosario de Marshall alias Hercules ini di depan Tugu Dwikora, Alun-alun, Senin, (19/5/2025).
Dalam aksi yang dikawal ketat aparat keamanan dari Polres Nunukan, Kodim 0911 Nunukan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan itu, secara bergantian perwakilan mahasiswa dan ormas menyampaikan orasi terkait alasan penolakan mereka. Dan, meminta pemerintah tidak menerbitkan dan memberikan izin GRIB Jaya terbentuk dan berada di Kabupaten Nunukan.
Sekretaris DPW Brigader 828 Pusaka Nunukan, Damsyah mengatakan, aksi yang dilakukan ini merupakan bentuk kepedulian dan kecintaan mereka terhadap kedamaian yang selama ini terjadi di Kabupaten Nunukan. Sehingga, tak memerlukan ormas yang dapat menimbulkan keonaran dan merusak persatuan dan keseatuan warga diperbatasan.
“Kami menolak keras GRIB Jaya berada di Nunukan. Kami tidak ingin ada preman yang berkedok ormas,” kata Damsyah saat ditemui media di lokasi aksi.
Ia menyebutkan, saat ini sudah 7 ormas yang ada di Nunukan. Ia menilai keberadaan ormas ini sudah banyak memberikan manfaat ke masyarakat. “Kita ini memiliki kearifanlokal dan adat istiadat yang selama ini kami pegang. Jangan sampai keberadaan ormas GRIB ini dapat merusak semuanya,” bebernya.
Senada dengan Damsyah, Ketua Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimanta Utara (LPADKU) Nunukan Riyan Antoni juga menolak keberadaan ormas yang dapat merusak kedamaian yang selama ini dibangun di Kabupaten Nunukan. Ia meminta agar pemerintah Kabupaten Nunukan, khusus Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Nunukan untuk mempertimbangan dengan matang sebelum memberikan izin kepada ormas GRIB Jaya.
“Kalau ada penolakan seperti ini tentu ada konflik. Jadi diharapkan pemerintah untuk tidak memberikan izin kepada ormas Grib ke Nunukan. Selama ini kita sudah aman dan damai. Jangan lagi diganggu,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Kesbangpol Nunukan Hasan Basri Mursali mengatakan, menyampaikan aspirasi dan mendirikan perkumpulan atau organisasi itu sama-sama dilindungi undang-undang. Sebagai pemerintah tetap akan mempertimbangkan apa yang menjadi aturan yang berlaku.
“Kami berada di tengah-tengah. , orang yang menyampaikan aspirasi itu dilindungi undang-undang. Demikian pula dengan mereka yang ingin membentuk perkumpulan atau organisasi juga demikian,” kata Hasan saat dihubungi suryaborneo.com.
Tentunya, kata Hasan, dengan adanya aksi penolakan seperti ini akan menjadi pertimbangan pihaknya dalam menerbitkan izin dan memproses administrasi ormas yang dimaksud. Meski demikian, Hasan memastikan, sampai saat ini belum ada informasi terkait ormas GRIB Jaya berdiri di Nunukan.
“Tapi, sampai saat ini belum ada pengajuan izin untuk Ormas Grib di Nunukan. Tentunya, kami akan selektif dan benar-benar mempertimbangkan jika memang ada pengajuannya,” pungkasnya. (dln
Discussion about this post