SB, NUNUKAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menegaskan penolakannya terhadap wacana legalisasi budidaya tanaman kratom.
Meskipun sebelumnya sempat ada pembahasan mengenai potensi ekonomi tanaman ini, BNN tetap berpegang pada peraturan yang melarang peredaran kratom.
Seperti yang disampaikan Penyuluh Narkoba Ahli Pertama BNN Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Zaenal Arifin, bahwa BNN khawatir akan dampak negatif dari legalisasi kratom, terutama terkait sulitnya pengawasan peredaran.
“Meskipun konsepnya ekspor, tetap ada potensi bocor dan disalahgunakan di dalam negeri,” tegasnya.
Dijelaskan Zaenal, BNN mencontohkan kasus obat-obatan keras dan psikotropika yang meski penggunaannya sangat terbatas dan diawasi ketat, masih sering disalahgunakan.
Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap zat-zat terlarang sangat sulit, apalagi jika tanaman kratom tumbuh subur di suatu daerah dan mudah didapatkan oleh masyarakat.
“Apalagi notabenenya di daerah tertentu tinggal memetik kratom, apakah potensi kebocoran akan semakin besar?” ucapnya.
Lebih lanjut, Zaenal mengungkapkan, BNN juga memperingatkan akan potensi bahaya penggunaan kratom secara jangka panjang dan dampak negatifnya.
“Penggunaan berulang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan,” tegasnya.
Sebagai bentuk upaya pencegahan, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) di Nunukan, telah berhasil menghentikan atau mencegah pengangkutan kratom di wilayah tersebut.
“Sebelumnya sempat ada pengungkapan pengangkutan kratom di wilayah kami,” bebernya.
Zaenal menegaskan bahwa BNN akan terus konsisten menolak segala bentuk legalisasi kratom.
“Setiap ada wacana legal atau budidaya kratom, kami akan terus menentangnya,” tukasnya. (SB)
Discussion about this post